Surat Pembaca

Investasi Apartemen Pondok Kelapa Village Berbuah Pahit

Berniat investasi, pada akhir Oktober 2014 saya menyambangi pameran properti di JCC. Saya berminat untuk membeli Apartemen Pondok Kelapa Village (PKV) karena harganya terjangkau dan bujukan SPG -nya (Riris) yang menyampaikan bahwa +/- 30% unit apartemen sudah sold out dan akan diisi oleh pegawai Pemkot Jaktim. Riris juga menerangkan bahwa PKV juga berkerja sama dengan Bank DKI, dan serah terima unit apartemen direncanakan pada bulan Desember 2015. Namun saya belum langsung melakukan transaksi jual-beli saat itu.

SPG PKV, Riris, kemudian gencar menginformasikan berbagai info pameran ataupun penawaran menarik lainnya. Hingga pada 21 Nov 2014, Riris sms menjelaskan bahwa unit apartemen sudah 70% sold out dan ada promo cash back untuk pembelian cash keras. Sekali lagi disertai janji manis serah terima kunci bulan Desember 2015.

Tertarik dengan rayuannya, saya lalu menyetujui pembelian 1 unit apartemen tipe studio dengan cara pembayaran cash keras. Pada tanggal 14 Desember 2014, saya mendatangi Kantor Pemasaran Apartemen Pondok Kelapa Village yg berlokasi di Jl. H Naman Pondok Kelapa RT 02/RW 02, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jaktim dan melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 5.000.0000,-. Uang diterima oleh Riris yg kemudian diserahkan ke kasir J. Prasetyo. Lalu saya diberikan form Surat Pesanan Sementara, No. reservasi : 00510, dengan kesepakatan sbb:

  1. Pembelian 1 (satu) unit apartemen tipe Studio no. unit 40 lantai 4
  2. Cara bayar: hard cash, senilai Rp 285.714.000,- (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari booking fee Rp5 juta, sisanya dibayar 2 kali mulai bulan Januari 2015. Setiap bulan pembayaran senilai Rp 140.357.000,-. Saat itu saya menerima tanda terima sementara booking fee (no. 00481), brosur, daftar harga apartemen beserta denah unit.

Sesuai dengan perjanjian, pada tanggal 20 Januari 2015, saya transfer pembayaran tahap 1 senilai Rp 140.357.000,- ke Bank BCA, no rekening 145 30 55 888 atas nama PT. GUT (Gemilang Usaha Terbilang), via Bank Mandiri KCP Cikini Raya Jakarta Pusat, Teller Yuwinda. Sebulan kemudian, pada tanggal 26 Februari 2015, saya melunasi pembelian unit apartemen PKV tsb dengan mentransfer uang senilai Rp 140.357.000,- ke Bank BCA, no rekening 1453055888 atas nama PT. GUT (Gemilang Usaha Terbilang), via Bank Mandiri KCP Cikini Raya Jakarta Pusat. (Teller Taufik Setiawan).

Sebagai bukti pembayaran Pihak PT. GUT, diwakili oleh Bapak Frenky, lalu mengantarkan Surat Pesanan No. 597 (sbg pengganti Surat Pesanan Sementara No. 00510), kwitansi booking fee No. 00481 (Rp 5.000.000,-), kwitansi DP 1 No. 1869 (Rp 140.356.566.30,-) serta kwitansi pelunasan No. 1899 (Rp 140.356.566.30,-). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ) Nomor 031/MKT-PKV/GUT/II/2015 diserahkan kemudian hari.

Awalnya tidak ada kecurigaan sama sekali sampai saya mendapat penugasan untuk bekerja di Bali pada bulan Maret 2015. Karena ingin mengetahui perkembangannya, pada bulan Juni 2015 saya berkunjung ke lokasi. Ternyata belum ada pembangunan fisik apartemen sama sekali. Riris dan Mayang (supervisor Marketing) berdalih bahwa pembangunan terkendala peraturan pemerintah terkait kontruksi gedung yang tidak memenuhi syarat. Mereka kemudian menjanjikan serah terima mundur ke bulan Juni 2016.

Pada tanggal 19 Juni 2016, saya menghubungi Mayang untuk menanyakan progress pembangunan apartemen, karena Riris tidak merespon lagi komunikasi. Betapa kagetnya saya ketika Mayang menjelaskan bahwa pembangunan apartemen terhenti. Lagi-lagi saya dijanjikan pepesan kosong bahwa pembangunan apartemen akan dimulai lagi pada bulan September 2016 dengan serah terima Desember 2017.

Tidak mau tertipu lebih jauh, saya minta pembelian dibatalkan dan pengembalian uang saya secara utuh, meskipun Manager Marketing PT. GUT, Bapak Martin, membujuk saya untuk tidak mundur dan berdalih bahwa ada pergantian manajemen. Untuk kelanjutan pembangunan apartemen, PT. GUT akan kerjasama dengan PT Koala yang dipimpin Bapak Setiyo Maharso (eks ketua REI (Real Estate Indonesia). Saya tidak setuju dan tetap meminta pengembalian uang saya. Bapak Martin mengiyakan tapi dengan syarat mengisi form pembatalan terlebih dahulu. Dia menjanjikan uang akan dikembalikan via transfer bank paling lambat 3 bulan sesudah penandatanganan form pembatalan.

Pada tanggal 11 Juli 2016, jam 11, saya beserta Om dan Tante saya sampai di lokasi. Formulir pembatalan hanya diisi sebagian, tanggal pengembalian dana dikosongkan Bapak Martin. Dia menyampaikan proses transfer akan dilakukan oleh kantor PT. GUT yang beralamat di Menara Prima 10th Floor Unit 1 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok 6.2. Jakarta Selatan. Di formulir juga saya harus saya isi sendiri alasan pembatalan (karena keterlambatan pembangunan gedung, tidak sesuai PPJB) dan nomor rekening bank serta nomor handphone saya.

Saya meragukan kekuatan hukum formulir pembatalan dan janji Bapak Martin karena sudah berulang kali bohong dan wanprestasi. Saya lalu minta Bapak Martin membuatkan perjanjian tersendiri sebagai jaminan uang saya dikembalikan paling lambat 11 Oktober 2016 tsb. Namun ia mengelak dan berkata bahwa perjanjian itu urusan legal (Pak Eritas). Pak Martin lalu berjanji akan menyampaikan permintaan saya tersebut dan saya dijanjikan akan ditelepon segera. Namun ujung-ujungnya saya sendiri yang menelpon Bapak Eritas dan yang bersangkutan baru bisa dihubungi tanggal 8 September 2016. Perjanjian yang saya inginkan tidak direspon dan malah dialihkan lagi ke iming-iming perubahan manajemen dan perubahan waktu serah terima unit apartemen. Namun semua saya tolak.

Tepat 3 bulan sesudah perjanjian pembatalan, yaitu tanggal 11 Oktober 2016, tidak ada transfer pengembalian uang saya sama sekali. Dan luar biasanya dari pihak PT. GUT sama sekali tidak ada yang menelpon terkait hal tersebut. . Saat saya protes keesokan harinya, Bapak Martin berkelit dan bilang bahwa urusan keuangan sepenuhnya ditangani oleh Kantor Pusat PT. GUT di Menara Prima Kuningan, dengan Pak Eritas sebagai pihak yang berwenang. Bahkan hingga saat ini tidak ada pengembalian dana saya sesuai yang dijanjikan perwakilan PT. GUT, yaitu Pak Martin.
Saya tidak tahu berapa banyak korban dari investasi bodong ini. Pembayaran sudah lunas namun fisik apartemen sama sekali tidak ada. Tidak terbayangkan kerugian yang harus kami tanggung, baik moril ataupun materiil. Luar biasanya lagi, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak manajemen PT. GUT (Gemilang Usaha Terbilang) terhadap saya. Komunikasi dengan manajemen PT. GUT Bapak Fajar Bayu Ajie juga hanya menghasilkan janji-janji yang entah kapan ditepati.

Kondisi terakhir saat terakhir saya berkunjung ke lokasi juga sangat memprihatinkan. Areal untuk pembangunan unit apartemen ditumbuhi semak belukar. Kantor Pemasarannya juga sudah terlantar. Hingga hari ini lebih dari setahun sejak janji transfer uang pembatalan dilontarkan, dan hampir 3 tahun sejak janji serah terima apartemen, sama sekali tidak ada realisasi. Segampang inikah para developer nakal di negeri ini untuk mendulang uang dari orang lain tanpa harus menanggung konsekuensinya?

Catatan: semua bukti sah saya simpan sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum

Zul Ikhwan
Jl. Teuku Umar
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Salam Pak Zul, saya (lebih tepatnya, orangtua saya) juga mengalami nasib serupa dengan Pondok Kelapa Village. Awalnya kami yakin karena proyek ini diklaim didukung oleh Sarana Jaya, bagian dari Pemda DKI Jakarta. Saat ini, saya dan beberapa rekan senasib sedang bertukar pikiran mengenai langkah selanjutnya yang akan kami tempuh untuk meminta pertanggungjawaban dari PT GUT.

  • Smoga cepat selesai semuanya.

    Sekedar saran saja,
    Coba buat whatsapp group untuk rekan2 yg mengalami nasib serupa dan di share2 ke media lain spt Kaskus,Kompas.

    • Terima kasih atas sarannya pak.
      Mudah2an yg mengalami hal serupa membaca keluhan ini dan bisa menghubungi saya. Karena saya tidak bisa mendapatkan database pembeli yg dirugikan juga.

  • Yth. Pak Zul Ikhwan

    Perkara ini sudah pidana penipuan dan penggelapan uang. Kemungkinan tanahnya masih tanah orang, dll.

    Saran saya, bapak segera lapor polisi ke Polres Jakarta Timur.

    Atau Bapak segera tunjuk Advokat untuk mengurus perkara Bapak.

    Terima kasih.

    Hormat Saya
    Syukni tumi pengata, SH
    Advokat Konsumen
    KETUA TIM ADVOKASI KONSUMEN KEBUN RAYA RESIDENCE (KRR) BOGOR
    Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US.7 No.9, Jalan Margonda Raya No.1, Kota Depok.
    Telp: 081287286164

  • Terimakasih atas pengalamannnya. Bisa bermanfaat untuk membeli properti secara umum.

  • Terimakasih sudah berbagi pengalaman pak Zul Ikhwan,,pengalaman yg bpk bagikan sangat bermanfaat bagi kita semua yg baca artikel bapak,,kita semua harus berhati-hati lagi dalam berinvestasi,dengan dimuatnya artikel ini mudah2an ada itikad baik dari PT.GUT

Penulis
ZUL IKHWAN