Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri untuk Kedua Kalinya

Assalamualaikum,

Dengan ini, saya yang bernama Novita Mediana ingin mengadukan keberatan terkait pemblokiran rekening tabungan Bank Mandiri yang dilakukan secara sepihak. Ketika saya mau melakukan transaksi via mobile banking tiba-tiba saldo saya menjadi Rp 0,00. Lalu saya telepon ke Mandiri Call 14000, ternyata penyebabnya pemblokiran oleh pihak KTA Bank Mandiri Bandung terkait kewajiban KTA suami saya. Perlu diketahui bahwa suami saya SELALU MEMBAYAR TAGIHAN KTA SESUAI JUMLAH YANG DISEPAKATI, walaupun untuk bulan ini saya meminta mundur ke tanggal 28, dan hal tersebut sudah disepakati bersama.

Perlu diketahui bahwa pembayaran KTA sempat macet tetapi suami saya tetap memenuhi kewajibannya sesuai jumlah yang disepakati berdasarkan kemampuan finansial suami saat ini setelah proses negosiasi. Saya diminta untuk datang ke kantor Bank Mandiri Soekarno Hatta, Bandung untuk menyelesaikannya, ke bagian Audit KTA dengan saudari Sri Ida, sedangkan saya tinggal di Tangerang untuk saat ini.

Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu saya dan suami pernah mendatangi Bank Mandiri cabang Soekarno Hatta, Bandung untuk membicarakan masalah KTA ini tapi yang kami dapatkan hanya alasan sistim sedang error dan tidak ada siapapun di sana yang bisa kami temui kecuali satpam, padahal suami saya sudah mengorbankan izin ke kantor hari itu.

Jadi saya meminta untuk bagian audit KTA Bank Mandiri Soekarno Hatta Bandung Ibu Sri Ida, untuk lebih bijak mengatasi masalah ini, tidak sembarangan memblokir rekening nasabah secara sepihak karena hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan. Dan bila dalam waktu 24 jam tidak dibuka blokir rekening, saya akan melaporkan ke OJK dan melakukan gugatan secara hukum, karena sebelumnya rekening saya pernah juga diblokir sepihak karena tunggakan kartu kredit suami saya. Saya langsung laporkan dan pihak Bank Mandiri sudah memohon maaf atas kesalahan tersebut. Pihak investigasi Bank Mandiri menyatakan bahwa prosedur memblokir rekening terkait tunggakan kredit bukan merupakan prosedur legal yang dibenarkan.

Mohon tanggapan dari Pihak Bank Mandiri untuk kasus ini agar segera diselesaikan secepatnya, karena dana yang tertahan akibat proses pemblokiran bukan dana kami pribadi melainkan ada hak-hak orang lain yang harus segera dibayarkan.

Novita Mediana
Tangerang – Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

18 komentar untuk “Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri untuk Kedua Kalinya

  • 22 November 2017 - (04:45 WIB)
    Permalink

    Melanggar undang2 opo toh? Wkwkwk, ente ngutang bayanya seenake dewek itu melanggar kagak? Wkwkwk

  • 22 November 2017 - (06:14 WIB)
    Permalink

    Demikian yang disebut dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”). Ada peraturannya pak,tidak sembarangan memblokir.Silahkan dipelajari lagi pasal hukumnya ☺

  • 22 November 2017 - (08:02 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik.Salut untuk ibu Sri Ida untuk respon cepatnya, terima kasih atas tanggapannya.contoh salah satu Bank yang mengutamakan keluhan nasabah.semoga pelayanan Bank Mandiri semakin baik.terima kasih juga untuk media konsumen yang telah memuat keluhan saya.semoga makin terdepan melayani keluhan konsumen.

  • 22 November 2017 - (08:26 WIB)
    Permalink

    Wah kok bisa gitu yah? Yg pinjam KTA atas nama suami, tapi yang diblokir rekening atas nama istri jg.. Semoga ini menjadi perhatian OJK dan BI, agar pihak perbankan tidak menjadikan pemblokiran rekening secara sepihak ini menjadi prosedur standar untuk penagihan..

  • 22 November 2017 - (08:57 WIB)
    Permalink

    iya mba.saya sudah 2x mengalami kasus seperti itu.mudah2an ada perhatian dari OJK dan BI utk mengatur regulasi terkait hal ini,agar tidak ada pihak yg dirugikan.harusnya penyelesaian KTA dan KK yg tertunggak bisa diselesaikan dengan negosiasi damai antara kedua belah pihak.bukan dengan memblokir sepihak ataupun pengancaman.semoga ke depannya tidak terulang lagi hal seperti ini.

  • 23 November 2017 - (18:33 WIB)
    Permalink

    Bu ..novita..
    Sy jg mengalamin hal yg sama rekening sy di blokir secara sepihak tampa ada pemberitahuan .mohon info solusinya bu.apa perlu sy melapor ke pihak berwajib .mohon masukannya
    Trimks

  • 14 Februari 2018 - (20:44 WIB)
    Permalink

    Ibu novita hari ini saya jg mengalami hal yg sama, rekening diblokir terkait tunggakan kta padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dgn bagian penagihan akan mengangsur. Mohon masukannya bu apa yg sebaiknya saya lalukan. Jika ibu berkenan menghubungi saya di rastijoelis@gmail.com. terima kasih sblmnya.

  • 6 Maret 2018 - (12:20 WIB)
    Permalink

    saya jga bernasib yang sama tgl 5 maret 2018 ini atm saya saldo 0.00..
    secara sepihak ngeblokir …gaa ada pemberitahuan ..

    mohon kepada teman2 untuk masukan nya ..bagaimana sulusi nya ..
    kebetulan uang yang ada di atm sangat saya butuhkan .

  • 13 April 2018 - (20:35 WIB)
    Permalink

    hari ini saya juga mengalamin pemblokiran dana saya di bank mandiri, dikarenakan katanya tunggakan kartu kredit saya tahun 2005 (katanya saya kartu tambahan dari bapak saya dan bapak saya sudah lunas dan sayanya belum lunas) dan bapak saya sudah almarhum…yang saya mau tanyakan ke ibu Novita bagaimana prosedurnya untuk mengajukan surat keberatan pemblokiran dana saya itu di Bank Mandiri…mohon bantuannya…terimakasih

  • 4 Mei 2018 - (06:07 WIB)
    Permalink

    Pihak mandiri Menara palembang lantai 9 juga telah memblokir rekening mandiri saya tanggal 2 mei 2018.. Dan saat saya minta untuk dibuka blokir nya saya di intervensi dan dipaksa menandatangani s kuasa untuk pendebetan dana dr rekening mandiri saya untuk mengangsur kartu kredit.. Mandiri tidak melindungi nasabah nya. Pihak bank mandiri memblokir sepihak. Saat ditanya kenapa tidak ada pemberitahuan surat. Mereka mengatakan surat dalam proses kantor pusat.. Kurang ajar bgt!! Saya secara tertulis akan menyampaikan kepada OJK perihal pemblokiran ni dan pemaksaan pendebetan oleh oknum collector di bagian collection dan recovery center dibank mandiri menara palembang lantai 9. Pihak mandiri tolong kebijakannya jangan seenaknya saja memblokir rekening debet nasabah..

  • 17 September 2019 - (20:04 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yg sama di blokir tabungannya karena masalah kartu kredit,tolong yg sdh pernah mengalami nya bagaimana cara melaporkan ke OJK atau bi
    Terimakasih

  • 17 September 2019 - (20:15 WIB)
    Permalink

    Saya Kamal Cilegon
    Malam ini bank mandiri memblokir tabungan sy Krn mslh tunggakan kartu kredit tanpa ada pemberitahuan
    Padahal uang tsb adalah uang operasional sy sebagai driver pribadi utk bensin dan e-toll .
    Pas saya bth buat ngisi bensin di toll krn sdh abis begitu sy mau ambil saldo ATM sy nol kebayangkan posisi di jln tol bensin habis uang ga ada!!!!
    Sungguh keterlaluan cara bank mandiri memblokir tabungan seperti ini seperti rentenir kampung

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri untuk Kedua Kalinya…

oleh novita mediana dibaca dalam: 1 menit
18