Debt Collector Bank Permata Meresahkan dan Menekan Pihak Lain

Saya adalah salah satu nasabah Kartu Kredit (KK) Bank Permata 4988-5310-3003-**** (nomor lengkap ada pada redaksi), dan saya memang sedang dalam masalah keuangan sehingga kesulitan melakukan pembayaran hutang tersebut.

Sekitar 5 hari yang lalu Debt Collector (DC) Bank Permata tersebut menghubungi kantor istri dari emergency call yang saya cantumkan pada saat melakukan kredit di Bank Permata (kakak kandung saya) dengan berulang-ulang hingga mencapai lebih dari 20 kali dalam satu hari. Keadaan istri kakak saya itu sedang mengandung (hamil), apa tidak stress orang ditelepon berkali-kali dalam 2 hari. Keadaan sedang hamil pun sudah diberitahukan kepada DC. Kemungkinan pihak DC tersebut mencari profil istrinya dari kakak kandung saya lewat media sosial facebook, karena dia tahu nomor telepon kantor istrinya kakak saya. Dan dia mengatakan kalau istri dari kakak saya punya anak namanya ….., dan anak saya juga dikait-kaitkan. Dibilang punya anak loh 3 (tiga). Memang benar saya punya anak 3, terus urusan sama pihak DC apa?

DC tersebut juga berkali-kali memarah-marahi para operator telepon di kantor tempat istri kakak saya bekerja. Mereka terus menerus dimaki-maki karena tidak menyambungkan telepon tersebut ke meja telepon istri kakak saya, padahal tidak ada urusan nya dengan mereka. Hal ini sangat mengganggu operasional kantor istri dari kakak saya. Padahal peraturan BI tidak membolehkan pihak DC menagih hutang di luar debitur sendiri apalagi sampai meneror orang lain yang hubungannya keluarga ipar.

Dia memaksa harus membayarkan hari itu juga senilai minimum tagihan Rp 1.000.000,- Telepon tersebut menawarkan dengan penjelasan permohonan keringanan, namun bukan keringanan yang didapat tetapi “keberatan”, karena dari total KK yang saya gunakan sangat jauh berbeda.

Saya sudah pernah mencoba menghubungi dan mendatangi langsung pihak Bank Permata Bintaro untuk program keringanan dan cicilan dengan beban bunga dihapuskan, tapi pihak Bank Permata mengatakan kalau data saya sebagai nasabah sudah tidak ada, silahkan menghubungi pihak collection. Begitu diberikan nomer telepon dan saya ajukan permohonan keringanan dikatakan bisa tapi dengan 1 kali bayar. Mana ada uang sebanyak hutang saya kalo harus diselesaikan dalam 1 kali pembayaran. Alternatif keringanan yang diberikan merupakan alternatif keberatan bagi saya.

Mohon bantuan pihak Bank Permata untuk hal ini, dan profesional dalam menagih, karena ini adalah urusan pribadi saya, bukan urusan dengan mereka (kakak dan istrinya) dan kantor dari keluarga saya. Silahkan menghubungi HP saya, karena collection Bank Permata sudah mengetahui nomor HP saya. Dan agar tidak membuat kegaduhan dengan cara meneror menggunakan nomor telepon perusahaan tempat (kakak dan istrinya) bekerja. Hal ini juga tidak sesuai dengan aturan BI tentang penagihan.

Perusahaan besar seperti Bank Permata seharusnya mengetahui aturan penagihan nasabah, baik itu dari collection department ataupun menggunakan pihak ketiga harus sesuai aturan BI dan peraturan perundangan yang berlaku terutama hukum pidana. Saya banyak berhadapan dengan collection bank, tetapi pada umunya mereka lebih baik, sopan dan bijak dalam menagih, bukan seperti Collection Bank Permata yang tidak mengerti aturan penagihan seperti yang diatur BI.

Demikian yang dapat saya sampaikan dan terima kasih bila surat saya ini ditanggapi oleh pihak Bank Permata.

Yuyun Maesaroh
Karawaci – Tangerang
Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PermataBank atas Surat Ibu Yuyun Maesaroh

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Ibu Yuyun Maesaroh , berjudul “ Debt Collector Bank Permata Meresahkan dan Menekan...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Debt Collector Bank Permata Meresahkan dan Menekan Pihak Lain

  • 11 Juli 2018 - (12:41 WIB)
    Permalink

    Siang mba, saya sudah membaca artikel mba Yuyun terkait collector bank permata. Saya pun diperlalukan demikian seperti mba Yuyun. Kalau boleh tau, gimana cara utk penyelesainya mba? Krn saya pun merasa terganggu sekali. Terima kasih

  • 6 Februari 2020 - (12:24 WIB)
    Permalink

    Saya juga tuh bgtu ambon itu pd hub nomer2 kaya pinjaman online aja…semua nomer di hub pdhal ga ada hub..gak waras itu bank…

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Permata?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Permata Meresahkan dan Menekan Pihak Lain

oleh Yuyun Maesaroh dibaca dalam: 2 menit
3