Tanggapan Maybank Finance atas Surat Bapak Randy Royansyah

Menanggapi surat dari Bapak Randy Royansyah yang dimuat melalui surat elektronik pada Surat Pembaca Mediakonsumen.com tertanggal 09 Agustus 2017, terkait dengan pengaduan tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi beliau untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi mengenai eksekusi kendaraan. Untuk saat ini Bapak Randy Royansyah sudah kami berikan kesempatan untuk melanjutkan kredit (Continue Credit).

Dengan telah diberikannya Continue Credit kepada Bp. Randy Royansyah, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami.

Chandra Simanjuntak
Legal Supervisor PT Maybank Indonesia Finance
Gedung Wisma Eka Jiwa Lt. 10
Jl. Mangga Dua Raya – Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kekerasan oleh Debt Collector Maybank Finance

Saya kredit mobil di Maybank Finance sudah berjalan 13 bulan di angsuran ke 14 saya mengalami musibah sehingga saya telat...
Baca Selengkapnya

13 komentar untuk “Tanggapan Maybank Finance atas Surat Bapak Randy Royansyah

  • 13 Desember 2017 - (20:56 WIB)
    Permalink

    Setelah kejadian kekerasan itu terjadi dan Sampai detik ini tidak ada orang dari Maybank finance yang mempunyai etika baik untuk menghubungi saya dan mengklarifikasi masalah ini. Sebagai pelaku usaha pembiayaan yang baik seharusnya Maybank finance tidak memperlakukan konsumennya seperti ini.

  • 22 Februari 2018 - (21:59 WIB)
    Permalink

    Semoga pemerintah dan OJK segera menyabut izin Maybank finance karena sudah meresahkan konsumen dan melakukan tindakan kriminal terhadap konsumen.

    • 31 Agustus 2018 - (15:42 WIB)
      Permalink

      Halo selamat sore pak randy, maaf pak apa saya boleh minta kontak bapak?
      Karna saya juga mempunyai masalah yg sama dengan bapak, cuma saya sudah membayar angsuran tapi kenapa trs di tlf sama depkolektor maybank

  • 8 Mei 2018 - (23:29 WIB)
    Permalink

    Kalau bisa konsumen yang nunggak diberi kesempatan dan jikalau konsumen tersebut bad character pihak leasing boleh tegas. Akan tetapi kebanyakan jasa eksternal yang di berikan mandat oleh leasing terlampaui arogan dengan upah yang akan diperoleh oleh eksekutor apabila bisa mengambil mobil tersebut dari konsumen yang nunggak.kalau pun ikutin prosedural,mengapa tidak petugas pengadilan yang melakukan eksekusi? Kan ada surat fidusia..ataukah fidusia itu tidak resmi didaftarkan makanya pihak leasing tidak memakai jasa petugas pengadilan.

    • 1 September 2018 - (17:32 WIB)
      Permalink

      Maksud bapak fiducia saya tidak di daftarkan ke badan fiducia oleh Maybank finance? Berarti fiducia nya di buat di bawah tangan ya, berarti Maybank finance melakukan pelanggaran hukum ya pak?

    • 14 Februari 2020 - (16:21 WIB)
      Permalink

      betul pak, jangan takut sama deb col.. minta perlindungan sama polisi. mereka salah besar kalau pakai kekerasan. apalagi sudah menyiksa

  • 4 Desember 2018 - (20:50 WIB)
    Permalink

    Pak Randy boleh tau bagaimana kelanjutan kasus bapak? Saya sendiri telat 2bulan. Lalu sudah saya bayar full 2bulan. Dept collector masih saja telp minta 2.5jt. Kata kantor maybanknya, kalau kita sudah bayar tunggakan abaikan saja. Tapi ya ga betah juga ditagih dept collector trus. Mreka mengancam akan menyita mobil. Taoi saya datangi kantornya mreka suru saya abaikan.

  • 19 April 2020 - (16:38 WIB)
    Permalink

    Heru
    15 April 2020 – 19:57
    Saya debitur my bank…
    Sehubungan dengan peraturan pemerintah tentang situasi serangan virus covid 19 maka saya di tawarkan saudara David yg bekerja PT Mybank Indonesia finance untuk mengajukan relaksasi ke kantor finance mybank.
    Sesampainya di kantor, saya diajak bertemu pimpinan kemudian melakukan nego..
    Dalam nego tersebut, saya tdk melihat adanya penawaran tentang relaksasi…
    Akhirnya saya menyudahi diskusi dan menawarkan kemereka untuk pelunasan tapi kami tdk menemukan titik temu…
    Saya langsung menuju kemobil, sesampainya di mobil, teman saya yg berada di mobil sudah di keluarkan dan kuncinya di rampas..
    Melihat hal tersebut saya langsung menghubungi beberapa teman untuk meminta bantuan, tetapi saya di tawarkan lagi untuk melakukan nego dengan pimpinan, tetapi ternyata itu hanya jebakan…
    Pada waktu saya masuk lagi kedalam, mobil saya langsung dibawa kabur oleh saudara David beserta rekannya…
    Sadar bahwa mereka telah melakukan perampasan,
    Saya segera melakukan pembayaran lewat virtual ecount my bank sebesar 17 jt..
    Cukup untuk cicilan 3 bukan beserta denda..
    Tetapi sampai sekarang mobil saya belum mereka kembalikan..
    Akhirnya saya bisa mengambil kesimpulan bahwa saudara David dan rekannya sudah melakukan penipuan, (membujuk saya sampai saya tertipu) melakukan perampasan (merampas kunci mobil yg di pegang oleh orang yang menjaga mobil di parkiran) melakukan pencurian (mengambilmobil saya tampa
    Saya sangat berharap bantuan bapak polisi untuk memberi keadilan kepada kami sesuai aturan dan perundang undangan yg berlaku.

    .. Salah satu putusan MK
    terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

    “Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020

    Begitupun instruksi pemerintah daerah agar pihak finance bisa menahan diri

  • 21 April 2020 - (22:47 WIB)
    Permalink

    Malam pak randy, mau tanya apakah sudah selesai mslh sgn maybank financenya?
    Karena sy jg sedang mengalami hal yg sma. Blh mnt kontakny mas untuk nanya2?

  • 26 Juli 2020 - (19:04 WIB)
    Permalink

    itu bank emg not recomend bgt, brusann sya sama kyk gt. cuma krna sya ada lwyer dy pergi marah2 ngancem bsk suruh kekantornya… bsk mau ke pusat maybank pengen tau gmn penjelasan mreka… malingsht sih susah…

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Maybank Finance?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Maybank Finance atas Surat Bapak Randy Royansyah

oleh PT Maybank Indonesia Finance dibaca dalam: <1 menit
13