Opini

‘On-street Parking’ dan Rendahnya Indeks Kepuasan Pengemudi di Kota Bandung

Oleh Dadang Syahid

Hampir tuntas lima tahun kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil sejak Juni 2013 memimpin Kota Bandung. Sebentar lagi, Kang Emil, begitu Ridwan biasa dipanggil akan mulai sibuk berkampanye untuk posisi yang lebih tinggi, Gubernur Jawa Barat. Beberapa bulan lagi, Februari s.d. Juni 2018 Kang Emil pasti sudah harus membagi waktu, energi dan perhatiannya, antara tugas-tugasnya sebagai Wali Kota Bandung dan sebagai salah satu kandidat Gubernur Jawa Barat. Semoga sebelum Kang Emil benar-benar sibuk, masih sempat membaca tulisan ini dan membereskan beberapa “PR” untuk Bandung yang lebih baik.

Harus diakui di bawah kepemimpinannya, Bandung sudah banyak mengalami kemajuan, bertransformasi menjadi kota yang lebih ramah pada penduduknya, lebih banyak taman untuk sekedar melepas penat, trotoar yang lebih nyaman bagi para pejalan kaki, melakukan revitalisasi terhadap ikon-ikon bersejarah dan menjadikan banyak objek wisata baru. Seperti di kawasan Museum Asia Afrika, belum pernah terjadi sebelumnya tempat itu menjadi tujuan utama para turis domestik (juga mancanegara), pagi siang sampai larut malam, tak henti orang berfoto di kawasan itu. Mungkin, seandainya Kang Emil sudah memimpin Bandung sejak puluhan tahun lalu, salah satu ikon sejarah di Bandung, Penjara Banceuy tempat Bung Karno pernah ditahan tidak akan berubah menjadi kompleks ruko yang kumuh seperti sekarang. Sebaliknya mungkin situs bekas Penjara Banceuy itu bisa menjadi objek wisata sejarah, dengan dilengkapi tempat kuliner, spot foto, penjualan suvenir tapi dengan mempertahankan bentuk aslinya.

Dalam hal penghargaan, banyak yang sudah diterima Kota Bandung di era kepemimpinan Kang Emil. Menurut situs PPID Kota Bandung dalam kurun waktu 2014-2015 saja Bandung sudah meraih 147 penghargaan baik dalam skala nasional maupun internasional. Jumlah penghargaan ini terus bertambah sampai sekarang.

Namun di balik semua keberhasilan itu masih ada beberapa hal yang cukup krusial untuk dibenahi, salah satunya adalah kemacetan. Menarik untuk menyimak hasil survei yang dilakukan Waze, sebuah aplikasi penunjuk arah yang digunakan oleh jutaan orang di dunia. Hasil survei tersebut dirilis dalam Driver Satisfaction Index 2016, atau Indeks Kepuasan Pengemudi tahun 2016 dengan menggunakan banyak paramater untuk mengukur indeks ini.

Hasil survei tersebut menempatkan Bandung di posisi 182 dari 186, alias posisi ke-5 dari bawah! Bandung hanya menang dari Bogor (posisi ke-2 dari bawah) dan Denpasar (posisi ke-4 dari bawah), tapi kalah dari Jakarta (posisi ke-9 dari bawah), padahal Jakarta adalah kota yang termacet nomor satu di dunia (survei Castrol’s Magnatec Stop-Start index 2015).

Berikut adalah kota-kota dengan Indeks Kepuasan Pengemudi terendah berdasarkan The Waze Driver Satisfaction Index 2016:

Dilihat dari angka indeks, Bandung juga lebih rendah dari indeks nasional Indonesia yang berada di angka 3.54 yang menempatkan Indonesia di peringkat 4 terbawah dari 38 negara.

Dan berikut adalah sepuluh kota dengan Indeks Kepuasan Pengemudi tertinggi:

Apa yang Menyebabkan Indeks Kepuasan Pengemudi Bandung Rendah?

Metodologi penghitungan indeks dari survei Waze ini menggunakan parameter yang cukup kompleks, namun secara garis besar dibagi dalam 6 indeks alat pemeringkat (rating) yaitu; Traffic, Road Safety, Driver Service, Quality, Socio Economic, dan Wazey.

Terlepas dari validasi dan metodologi yang menghasilkan survei tersebut sudah selayaknya jika Pemerintah Kota Bandung memberi perhatian lebih serius mengenai masalah lalu lintas di Kota Bandung. Apalagi dengan begitu banyak perguruan tinggi di Bandung tentunya tidak sulit meminta masukan dari para pakar mengenai masalah ini. Bahkan masyarakat umum, dari semua kalangan termasuk para mahasiswa sudah seharusnya dilibatkan melalui diskusi-diskusi publik dan berikan insentif (pembiayaan atau lomba) kepada mahasiswa untuk melakukan penelitian dan kajian mengenai masalah lalu lintas di Bandung ini.

Sebab mau dibantah dengan alasan apapun, kemacetan di Kota Bandung memang terjadi setiap hari. Bahkan di akhir pekan, kemacetan semakin bertambah dengan bertambahnya volume kendaraan pelancong dari luar kota.

On-Street Parking Salah Satu Penyumbang Kemacetan di Bandung

Soal penyebab kemacetan perkotaan memang melibatkan banyak faktor yang saling terkait. Namun menurut penulis yang hampir setiap hari melintasi jalan-jalan di Kota Bandung, selain tingginya volume kendaraan salah satu penyumbang utama kemacetan adalah maraknya parkir di jalan (on-street parking). Setiap hari ribuan kendaraan bermotor terparkir memenuhi ruas-ruas jalan di Kota Bandung. On-street parking ini dilakukan baik di tempat parkir yang resmi (dengan marka jalan dan beberapa dilengkapi parking vending machine – yang belum beroperasi sampai sekarang) maupun di tempat yang tidak resmi (baik di tempat dilarang parkir maupun tanpa tanda).

Jika ditanya di ruas jalan mana saja di Kota Bandung yang bisa dipakai untuk on-street parking, mungkin jawabannya lebih mudah jika dibalik; ruas jalan mana saja yang tidak bisa dipakai on-street parking? Hal itu karena di hampir seluruh ruas jalan di Kota Bandung kendaraan bisa dipakai untuk on-street parking. Ruas jalan yang relatif steril dari on-street parking hanya sedikit seperti ruas pendek Jalan Asia Afrika, Jalan Cihampelas, jalur cepat Jl Sukarno Hatta, dll.

Yang memprihatinkan bahkan di ruas jalan yang dilengkapi rambu lalulintas dilarang parkir pun bisa dipakai on-street parking saat ada kegiatan khusus seperti pameran, pertemuan, atau sekedar saat jam antar-jemput anak sekolah. Hal ini bisa ditemui misalnya di Jalan Merdeka di samping markas Polrestabes Bandung, Jalan Asia-Afrika selepas alun-alun Bandung, Jalan Cimandiri di belakang Kantor Gubernur Jawa Barat, dll. Bahkan tanpa harus ada kegiatan sekalipun, di samping Rumah Dinas Wali Kota di Alun-alun Bandung ratusan kendaraan roda dua bebas parkir tepat di bawah rambu dilarang parkir, lengkap dengan petugas parkirnya. Atau bus-bus pariwisata yang dengan tenang memarkir kendaraannya dengan mengambil satu jalur non parkir di Jalan Dalem Kaum.

Di banyak ruas jalan dengan rambu dilarang parkir pun, kendaraan yang parkir seolah bermain kucing-kucingan dengan petugas. Sempat dilakukan beberapa kali operasi penguncian roda (penggembokan) oleh Dinas Perhubungan, tapi operasi ini sangat jarang dilakukan, tak heran masyarakat tak pernah kapok.

Jika pelanggaran parkir tidak dilakukan di ruas jalan, banyak juga kendaraan yang parkir di atas trotoar seperti di beberapa tempat di Jalan WR Supratman, atau di Jalan Surapati.

Atau di tempat terlarang parkir seperti salah satu posting dari warganet di Twitter:

Menurut hemat penulis “keberanian” para pelanggar parkir ini disebabkan logika penentuan tempat on-street parking oleh pihak yang berwenang memang hanya didasarkan pada kewenangan yang melekat padanya. Jadi bukan pada soal apakah suatu ruas jalan layak dijadikan tempat on-street parking. Sebab jika kita perhatikan banyak tempat on-street parking legal yang mengambil sebagian lajur jalan, dari marka parkirnya saja sudah terlihat on-street parking itu mengambil setengah dari lajur jalan. Contoh untuk ini bisa dilihat antara lain di Jalan Dalem Kaum, Jalan Lengkong Besar, Jalan Gandapura, Jalan Karapitan, Jalan Leuwipanjang, dll.

Lebih dari separuh lajur jalan di Leuwipanjang, Bandung terpakai “on-street parking”

Padahal soal on-street parking ini, bukan saja membuat jalan makin sempit untuk dilalui tetapi juga proses masuk keluar kendaraan untuk parkir membuat lalulintas di belakangnya tersendat. Pada saat volume arus lalulintas sedang tinggi, sendatan ini akan memberikan dampak ekor kemacetan yang panjang.

Saran solusi

Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandung bersikap lebih tegas dan berani soal on-street parking ini. Antara lain dengan membebaskan ruas-ruas jalan di kota Bandung dari on-street parking (baik yang resmi maupun tidak) dan menyediakan lebih banyak kantong-kantong parkir (off-street parking) meski mungkin agak jauh dari pusat kegiatan bisnis.

Lalu dari kantong-kantong parkir tersebut sediakan kendaraan shuttle (bolak-balik) menuju pusat-pusat bisnis atau wisata. Bahkan kalau bisa kendaraan shuttle ini disiapkan Pemda dan digratiskan melalui pola subsidi yang dananya bisa diambil sebagian dari tarif parkir di kantong-kantong parkir tersebut .

Berikutnya adalah kewajiban bagi tempat usaha untuk menyediakan kantong parkir baik disiapkan sendiri maupun secara gotong-royong bersama pemilik tempat usaha lainnya. Jika pemilik tempat usaha tidak bisa memenuhi ketentuan itu maka izin usaha tidak diterbitkan atau berikan retribusi khusus yang tinggi sebagai kompensasi yang hasilnya nanti bisa ditabung Pemda untuk menyediakan kantong parkir.

Kebijakan ini mungkin tidak populer bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Tetapi bukankah itu tugas pemerintah daerah? Mengambil sebuah keputusan yang terbaik untuk seluruh warga kotanya. Daripada sekedar mengakomodasi kepentingan segelintir orang tapi merugikan lebih banyak orang dengan waktu yang terbuang sia-sia akibat kemacetan.

Memang tidak semudah beropini dalam pelaksanaannya, tetapi juga tidak ada yang terlalu sulit dan mustahil untuk dilaksanakan. Yang terpenting bagi pemegang kekuasaan adalah memiliki “political will” untuk menjalankannya, dan tentu saja berani mengambil keputusan yang tidak populer.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan
Penulis
Dadang Syahid