Sering “Shopping” di Luar Negeri? Sekarang Bebas Bea Masuknya Sampai $500

MediaKonsumen.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para konsumen pelancong yang biasa belanja di luar negeri baik untuk oleh-oleh maupun konsumsi pribadi karena kini batas bebas bea masuk barang dinaikkan dua kali lipat menjadi US$ 500 dari sebelumnya US$ 250.

Dalam siaran persnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia serta untuk menanggapi aspirasi dari masyarakat. PMK baru masih dalam proses diundangkan dan saat ini masih berada di Kemenkumham. Segera setelah Kemenkumham mengesahkan PMK baru ini sudah bisa diberlakukan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu pada Kamis (28/12).

Menkeu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi USD 500 per orang dari USD 250 per orang. “Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari 250 Dollar per orang dinaikkan menjadi 500 Dollar per orang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia US$125, Thailand US$285, Inggris US$557, Singapura US$600, China US$764, Amerika Serikat US$800.

“Untuk isu ini yang kami paling kedepankan adalah pelayanan. Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat. Ini yang kami ingin pemerintah responsif. Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Salah satu masukan yang sempat viral di media sosial sebelum keluarnya PMK baru ini adalah keluhan pemilik akun Facebook Terry Susanto atas penahanan dua buah kopernya, yang berisi mainan action figure dari Jepang. Keluhan tersebut dilayangkan Terry melalui status Facebook dan dengan mention akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 21 Desember.

Menanggapi keluhan tersebut Ditjen Bea dan Cukai, melalui akun resmi Facebook-nya menjawab,

“Sebelumnya kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam proses pelayanan di Bea Cukai. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih atas kesediaan Anda untuk menaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ditjen Bea dan Cukai dalam akun Facebook-nya, Sabtu, 23 Desember 2017.

Terry sendiri sudah mengklarifikasi unggahannya melalui status Facebook-nya pada 25 Desember lalu:

Kepada semua yang membaca ini terima kasih atas waktu membaca tulisan yang panjang gitu. Sudah dishare jg sampai hampir…

Posted by Terry Susanto on Sunday, December 24, 2017

Lebih lanjut Sri Mulyani menambahkan, kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1000 per keIuarga juga akan dihapus. Hal tersebut sejalan dengan best practice Internasional dan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan kategori kaluarga.

“Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$1.000, jadi sekarang setiap orang US$ 500,” tambah Sri Mulyani.

Kemenkeu memberi ilustrasi jika seorang penumpang membeli barang untuk keperluan pribadi dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 maka pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut, perhitungannya dilakukan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300
BM = 10% x $300 = $30
PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

Namun hal itu hanya berlaku bagi barang keperluan pribadi, jika barang tersebut untuk keperluan lain (dijual atau produksi) maka tarif BM normal tetap diberlakukan

Sementara itu penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, baik untuk keperluan pribadi, tugas atau pameran, disarankan memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun.

Keterangan lebih lengkap bisa dibaca di tautan situs Kemenkeu RI ini.

Punya pengalaman belanja saat traveling di luar negeri? Bagikan pengalaman Anda melalui form komentar di bawah!

(ed/dari berbagai sumber)

Satu komentar untuk “Sering “Shopping” di Luar Negeri? Sekarang Bebas Bea Masuknya Sampai $500

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Sering “Shopping” di Luar Negeri? Sekarang Bebas Bea Masuk…

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
1