Perubahan Perjanjian Reschedule Bank Mega Secara Sepihak

Saya pemegang kartu kredit Bank Mega. Saya memiliki 2 kartu Bank Mega, yaitu Mega Carrefour dengan nomor 4890870059xxxxx8 dan Mega Metro dengan nomor 5242610051xxxxx8. Pada bulan 5 saya sudah melakukan perjanjian kesepakatan untuk reschedule pembayaran dengan pihak Bank Mega yang saat itu diwakili Sdri. Lita dengan atasan Ibu Rismawati dengan kesepakatan pembayaran 200 ribu tiap bulan untuk Mega Metro saya dan tagihan 9,5.

Lalu pada bulan 8 atau 9 saya dihubungi oleh Sdri. Lita yang menginformasikan bahwa untuk pembayaran yang sudah disepakati 200 ribu sudah tidak ada, dan dimohon untuk membayar 220 tiap bulan. Kemudian saya pun meminta tolong untuk dibantu kartu Mega Carrefour saya agar bisa di-reschedule juga yang saat itu tagihan sudah mencapai 8,7 juta. Saat itu disetujui oleh atasan beliau yang bernama Bapak Jay.

Bulan Desember lalu saya diinformasikan oleh teman sekantor saya dulu, bahwa ada yang mencari saya,  katanya pihak Bank Mega. Di mana salah seorang penelepon tersebut bernama Sdr. Luki yang bisa-bisanya menanyakan mengenai masalah rumah tangga saya kepada teman saya tersebut. Juga ada yang mengatakan ketika menelepon ke kantor saya dan mendapati saya sudah resign malah menanyakan kenapa tidak bicara sama beliau dulu. Yang menjadi pertanyaan, ada hubungan apa antara masalah rumah tangga saya dengan reschedule pembayaran kartu kredit saya? Kenapa juga saya harus lapor pada si penagih?

Lalu hari ini saya menerima WA yang mengatakan dari pihak debt collector Bank Mega. Saya pun mengatakan nanti tanggal 8 saya akan bayar sesuai dengan perjanjian. Saya lalu menelepon Bapak Jay yang waktu itu menyetujui program reschedule dari kartu mega saya, dengan enteng beliau mengatakan bahwa sekarang program reschedule tidak ada, ini dari kebijakan pihak bank mega. Saya disarankan untuk melakukan pelunasan pembayaran.

Jujur hal ini membuat saya jadi tertawa, jika saya punya sejumlah uang, tidak mungkin saya sampai menunggak dan meminta program reschedule ini. Saya pun menanyakan kepada beliau apa dibenarkan pembatalan sepihak seperti ini. Beliau hanya mengatakan jika tidak percaya beliau meminta saya untuk datang ke Bank Mega terdekat untuk menanyakan mengenai kebijakan tersebut. Saya pun mengatakan saya akan datang ke kantor bagian penagihan di Cabang Surabaya di daerah kxxxxxg jxxxn karena saya ingin bicara secara langsung dengan Bapak Jay ini. Tapi beliau mengatakan bahwa posisi beliau ada di Jakarta dan semua penagihan sekarang diambil alih Jakarta.

Saya pun menanyakan kepada DC yang kirim pesan ke WA saya yang katanya posisi di Surabaya. Saya mengatakan jika saya ingin ke kantor saya ketemu siapa? Dan beliau mengatakan ketemu Bapak Jay. Apa saya harus ke Jakarta?

Apakah memang dari BI adibenarkan untuk pembatalan perjanjian sepihak? Yang benar-benar membuat saya kecewa kenapa Bank Mega seakan tidak punya hati nurani. Bukannya memberi solusi, malah membuat rumit kepada para nasabah yang memiliki niat baik untuk membayar tagihan.
Apa Bank Mega sekaku ini sehingga seakan menutup mata juga telinga dari sekian keluhan dari para nasabahnya.

Dengan surat saya yang sudah sekian kali, saya mohon dan juga berharap agar Bank Mega dapat lebih mempertimbangkan juga segera menyelesaikan sekian banyak keluhan nasabah termasuk saya.

Terima kasih.

Dewi Arma
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Dewi Arma

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Dewi Arma Octarini di mediakonsumen.com (5/1), “Perubahan Perjanjian Reschedule Bank Mega Secara...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Perubahan Perjanjian Reschedule Bank Mega Secara Sepihak

oleh Dewi Octarini dibaca dalam: 2 menit
0