Pembangunan Apartemen K2 Park Tidak Ada Progress Sama Sekali

Awal 2014 saya beberapa kali menerima sms penawaran apartemen K2 Park Serpong via SMS dan kami tertarik memeriksa lokasinya. Lokasi yang di dekat pintu masuk Summarecon dan di jalan raya serta dekat pintu tol Karawaci/Serpong membuat kami tertarik untuk membelinya.

Maret 2014 kami melakukan pemesanan apartemen K2 Park dengan developer PT Prioritas Gading Indonesia. Saya dilayani oleh marketing bernama Rana. Pada saat itu secara lisan kami dijelasskan mengenai apartemennya yaitu:

  1. Syarat pembelian adalah dengan membayar booking fee sebesar Rp10.000.000,00.
  2. Ada beberapa pilihan cicilan down payment, yang kami ambil adalah DP 40% (30 kali cicilan Rp7.350.974 dalam periode 1 April 2014 – 1 September 2016).
  3. Kami di lokasi marketing sempat bertanya mengenai apakah selesai DP tersebut bisa cicilan ke bank untuk KPA, dan mereka menyatakan secara lisan bisa. Saya tanyakan kerjassama dengan bank apa? Namun mereka belum bisa menjawabnya dengan alasan mereka sedang mengurus kerjasama dengan beberapa bank dan belum ada keputusan bank apa yang akan bekerjasama.

Karena kami percaya dengan developer tersebut, kemudian pada tanggal 16 Maret 2014 kami melakukan transfer pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta. Pada tanggal 23 Maret 2014 malam setelah kami pulang bekerja, Pak Rana datang dengan membawa surat pesanan dan saya tanda tangan di surat pesanan tersebut. Kami membayar cicilan dengan sesuai dengan syarat yang diberikan.

Maret 2015, kami mendapat berita bahwa dilakukan ground breaking K2 Park. Karena lokasi tinggal kami dekat dengan lokasi K2 Park, kami sering lewat sana dan tidak melihat ada pembangunan di sana selama proses pembayaran cicilan down payment.

Pada Mei 2016, saya datang ke marketing-nya dan ternyata Pak Rana sudah tidak bekerja di perusahaan itu. Saya bertanya mengenai bagaimana kelanjutan KPA yang akan saya ajukan karena beberapa bulan lagi cicilan DP saya selesai. Para marketing menyatakan lagi dalam proses kerjasama dengan Bank Muamalat. Saya tanyakan lagi mengenai izin mendirikan bangunan karena ada beberapa rekan yang bilang bahwa K2 Park bermasalah di izin sehingga tidak melakukan pembangunan.

Pada akhirnya karena para marketing tidak bisa memberikan pernyataan mengenai legalitas dan kejelasan kapan akan selesainya pembangunan apartemen, saya minta untuk bertemu dengan manajemen K2 park. (FYI pada surat pesanan saya ternyata tidak ada tanggal selesainya apartemen).

Baru pada tanggal 4 Juni 2016, kami bisa bertemu dengan tim legal, marketing manager dan Pak Ega yang saya tidak tahu Pak Ega ini bertindak sebagai apa untuk melihat izin K2 park yang ternyata izin bangunan yang diperlihatkan adalah IMB per tahun 2016. Berarti K2 Park sudah menawarkan sesuatu yang belum pasti dan melanggar UU No 20 tahun 2011 tentang rumah susun pasal 42 yang menyatakan bahwa pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah susun dilaksanakan sekurang-kurangnya harus memiliki perizinan pembangunan rumah susun.

Pada pasal 43 menyatakan proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris. PPJB sebagaimana dimaksud padda ayat 1 dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

1. Status kepemilikan tanah
2. Kepemilikan IMB
3. Ketersediaan prasasrana, sarana dan utilitas umum
4. Keterbangunan paling sedikit 20%
5. Hal yang diperjanjikan

Kami juga menanyakan bagaimana kelanjutan apabila sudah September 2016 di mana cicilan DP saya selesai, mereka bilang lagi proses kerjasama dengan Bank Muamalat atau bisa cicilan ke mereka. Saya tidak mau cicilan ke mereka karena tidak ada jaminan bahwa apartemen tersebut akan selesai dibangun dan dengan adanya pihak independen dan lebih secure bila saya KPA ke bank selain itu bunga yang diberikan oleh pihak K2 park sangat tinggi sekitar 12%an dan FIXED.

Karena melihat tidak adanya perkembangan pembangunan K2 park ini, kami meminta uang kami kembali. Namun pihak K2 park tidak ada niat untuk mengembalikan uang kami dengan alasan pada surat pesanan poin 6 menyatakan:

Pemesan/pembelian menjadi batal dengan sendirinya bilamana:

1. Pemesanan membatalkan pesanan karena keinginan sendiri
Bila terjadi butir 6 (pesanan menjadi batal dengan sendirinya) maka:

a. PT Pprioritas Gading Indonesia berhak dan berwenang memassarkan dan menjual/mengalihkan unit tersebut kepada pihak lainnya
b. Uang yang telah dibayar oleh pemesan menjadi hak PT Prioritas Gading Indonesia

Saya meminta DP saya dikembalikan karena tidak melihat pembangunan yang berarti masih tanah merah hanya ada alat berat parkir namun tidak bergerak. Saya tidak akan meminta kembalikan uang DP jika memang pihak K2 Park melakukan pembangunan. Namun sampai dengan Desember 2016 tidak ada proses pembangunan sama sekali.

Pada PPJB No 159-M/PPJB-PGI/K2P/XI/2016 yang diberikan kepada kami untuk ditandatangani (di sini kami tidak ingin TTD karena banyak hal yang mempersulit konsumen). Di sana dinyatakan:

Berhubung sertifikat hak berikut bangunan–bangunan diatas tanah sebagaimana disebut di atas dilakukan pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional, maka akta jual beli sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di hadapan pejabat pembuat tanah (PPAT) yang berwenang, maka oleh karenanya para pihak telah saling sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan–ketentuan sbb:

Force majure dalam perjanjian berarti peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan manusia normal untuk mencegahnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, huru hara… bla bla bla termasuk peristiwa-peristiwa yang walaupun masih dalam kemampuan pihak pertama untuk mencegahnya, namun akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pihak pertama.

Dalam hal terjadi sesuatu keadaan force majure yang mengakibatkan pihak pertama (K2 Park) tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang tercantum pada perjanjian ini atau apabila force majure tersebut menyebabkan pekerjaan pihak pertama tertunda maka kewajiban pihak pertama berdasarkan perjanjian ini akan diperpanjang untuk JANGKA WAKTU SELAMA BERLANGSUNGNYA KEADAAN FORCE MAJURE tersebut tanpa mengurangi kewajiban pihak kedua berdasarkan perjanjian ini.

Pengabaian
Para pihak dengan itikad baik tanpa bermaksud merugikan satu sama lain, dengan ini menhatakan secara tegas menyetujui mengabaikan ketentuan–ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 1266 dan 1267 KUHP
2. Pasal 43 ayat 2 UU No 20 tahun 2011 tentang rumah susun

Para pihak dengan itikad baik tanpa bermaksud merugikan satu sama lain dengan ini menyatakan secara tegas menyetujui untuk tidak saling menuntut/ menggugat PAILIT diantara para pihak sebagaimana diatur dalam UU no 37 tahun 2014 tentang kepailitan.

Kami baru melek hukum setelah kami mengalami ini, kami memang salah karena tidak membaca surat pesanan yang kami tandatangani.

Pada surat pesanan tersebut tidak menyatakan kapan bangunan dapat diselesaikan, kami diminta pula untuk menandatangani surat pesanan baru dengan perubahan:

1. Pelunasan sudah melunasi uang tanda jadi baik melalui pembelian secara tunai keras, tunai bertahap, atau secara angsuran/cicilan melalui penerima pesanan (K2 partk), maka pemesan berkewajiban untuk melunasi setiap pembayaran (uang muka dan/atau angsuran/cicilan) dengan jumlah yang telah ditentukan dan tepat waktu (dalam arti tidak melampaui tanggal jatuh tempo) sesuai jadwal pembayaran.

– Sebelumnya berbunyi “ pemesan sudah melunasi uang tanda jadi”
– Dengan adanya perubahan tersebut tidak ada pilihan bagi customer untuk mencicil melalui bank melainkan harus ke K2 Park. Tidak seperti yang dinyatakan secara lisan kepada kami ketika pembelian tahun 2014..

Dan pada akhirnya kami dikirimkan email bahwa jika kami tidak mendandatangani PPJB tersebut kami dikenakan denda dengan dalih sayarat dan ketentuan di surat pemesan yang bebunyi:

12. Penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Apartmen wajib dilakukan oleh pemesan paling lambat dalam waktu 14 hari sejak pembayaran telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari harga pengikatan dana atau telah mendapat pemberitahuan dari pihak PT PRIORITAS GADING INDONESIA untuk menandatangani PPJB, bila pada batas tanggal jatuh tempo pemesan lalai atau tidak menandatangani PPJB maka secara otomatis Surat Pemesanan ini menjadi batal dengan sendirinya

Padahal, dari pihak saya yang push/mengejar pihak developer PT Prioritas Gading Indonesia melalui banyak sekali e-mail, telepon dan juga mendatangi kantor developer yang menanyakan kelanjutan proyek Apartemen K2 Park dengan alasan cicilan DP kami akan segera selesai dan kami sadar jika cicilan selesai kami harus melaksanakan PPJB dan juga pelunasan.

Tetapi bagaimana kami bisa melakukan pelunasan dan juga PPJB jika secara fisik kami tiak melihat ada perkembangan sama sekali terhadap proyek yang kami beli ini. Dan juga sudah dijelaskan diatas bahwa PPJB yang diberikan ke kami sangat memberatkan di pihak kami sebagai pembeli.

Herawati
Karawaci, Tangerang 15138

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PLI atas Surat Ibu Herawati

Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Herawati yang berjudul: Pembangunan Apartemen K2 Park Tidak Ada Progress Sama Sekali (MediaKonsumen.com, 22...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Apartemen K2 Park?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pembangunan Apartemen K2 Park Tidak Ada Progress Sama Sekali

oleh hera_wati dibaca dalam: 5 menit
0