Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
Syukni Tumi Pengata, S.H., Advokat yang berkantor di Kantor Advokat TumiLawyers beralamat di Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok, dalam hal ini bertindak untuk kepentingan hukum dan atas nama Bapak Gandung Bimananta dan Bapak Stefanus Basita berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2017, selanjutnya disebut “Klien”.
Bersama ini, menyampaikan UCAPAN TERIMA KASIH YANG SEBESAR-BESARNYA kepada BUPATI BOGOR atas tanggapan atas permintaan perlindungan hukum dari Klien kami, sehingga Bupati Bogor bersedia menjadi mediator antara Klien Kami – Para Konsumen Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Bogor dengan Developer Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Bogor – PT.Sarananiaga Sejahtera.
Yakni:
Berikutnya kami mengundang Bapak dan Ibu untuk diskusi lesehan hukum dengan tajuk: “MEDIASI PROPERTI, CARA PENYELESAIAN YANG TEPAT ???”, yang akan dilaksanakan pada :
Demikian kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kontak di 0812-8728-6164 (Syukni Tumi Pengata).
Terima Kasih.
Depok, 10 Februari 2018,
Hormat Kami,
Tim Advokasi Konsumen Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Bogor
Syukni Tumi Pengata
Ketua Tim
Lampiran :
(Foto Surat Undangan Mediasi dari Bupati Bogor).