Viostin DS dan Enzyplex Sudah Menghilang dari Apotek dan Toko Obat

MediaKonsumen.com – Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi mengumumkan penarikan produk Viostin DS dan Enzyplex Tablet setelah temuan pengujian positif mengandung DNA babi beberapa waktu lalu, kedua produk tersebut sudah tidak tersedia di banyak apotek dan toko obat yang ditemui oleh MediaKonsumen pada Kamis (22/2/2018).

Seperti diketahui pada 30 Januari 2018, melalui siaran persnya, BPOM RI secara resmi mengumumkan temuan DNA Babi pada produk Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menegaskan bahwa BPOM RI tidak kecolongan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM RI dalam rangka pengawasan post-market (setelah dilakukan pemasaran-red). “Ke depannya, BPOM RI akan terus meningkatkan kecepatan dalam penyampaian informasi penting terkait obat dan makananh kepada masyarakat, terlebih jika ditemukan kasus seperti ini. Selain itu, kami akan terus memperbaiki sistem dan kinerja pengawasan obat dan makanan,” demikian disampaikan Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa temuan DNA babi dalam produk obat dan suplemen ini mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market. Hasil pengujian pengawasan post-market menunjukkan bahwa kedua produk positif mengandung DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM saat pendaftaran produk (pre-market) menggunakan bahan baku yang bersumber dari sapi.

Pada kesempatan tersebut Direktur LPPOM MUI juga menyatakan bahwa kedua produk tersebut memang belum bersertifikat halal dan juga belum mengajukan registrasi untuk sertifikat halal tersebut.

Terkait hal ini, BPOM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. “Nomor izin edar kedua produk tersebut juga telah dicabut”, jelas Kepala BPOM RI lebih lanjut.

Sementara itu, sebelumnya pada  Rabu (31/1/2018), Ida Nurtika, Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada pers mengakui produk Viostin DS tersebut mengandung DNA babi. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pharos Indonesia, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat.”Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi).”

Ida mengungkapkan bahwa ketika BPOM RI menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan penanganan sesuai dengan arahan BPOM RI dengan menarik bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS

“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Ida.

BPOM RI menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM RI apabila masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex yang beredar di pasaran, Laporan bisa disampaikan melalui Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*ed/dari berbagai sumber)

2 komentar untuk “Viostin DS dan Enzyplex Sudah Menghilang dari Apotek dan Toko Obat

  • 23 Februari 2018 - (16:25 WIB)
    Permalink

    Sungguh mengagetkan infonya karena viostin sangat dikenal dan hampir orang tua yang saya kenal pernah coba minum viostin buat keluhan nyeri tulang..
    Terima kasih kepada Redaksi Media Konsumen yang sudah memberikan informasi yang penting ini?
    Sukses selalu untuk Media Konsumen!!!

    • 25 April 2020 - (18:29 WIB)
      Permalink

      PT pharos apakah sama dengan PT kimia farma? Sy cuma tahu Viostin DS yg sering dikonsumsi para artis di tv

 Apa Komentar Anda mengenai berita ini?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Viostin DS dan Enzyplex Sudah Menghilang dari Apotek dan Toko Obat

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
2