Bagaimana Standar Penagihan RupiahPlus?

Selamat siang, saya sebelumnya adalah konsumen RupiahPlus yang loyal. Namun sejak Januari 2018 kemarin saya gagal bayar untuk tagihan saya di RupiahPlus. Saya meminta agar tagihan saya dapat di-reschedule dan dapat dicicil sampai hutang saya lunas. Namun saya malah mendapatkan WA dan sms dengan nada sedikit mengancam akan menghubungi semua kontak di Whatsapp saya, untuk menagih hutang.

Saya ingin menanyakan dari mana pihak RupiahPlus dapat mengakses semua kontak saya? Apakah ini standar penagihan di RupiahPlus?

Febriyan
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

151 komentar untuk “Bagaimana Standar Penagihan RupiahPlus?

  • 5 Maret 2018 - (15:22 WIB)
    Permalink

    Dari pihak rupiah plus ngak ngubungin lagi, di telp balik ga bisa. Saya jadi takut kalo sewaktu2 telp orang lain.

      • 12 Maret 2018 - (09:48 WIB)
        Permalink

        tetap sms tetapi seakan tidak mau mendengar permintaan saya malah mengancam membawa ke jalur hukum, makin binggung jadinya. tidak ada titik terang.

        • 30 Oktober 2018 - (18:38 WIB)
          Permalink

          Lalu gimana ,, apakah benar rupiah plus akan mendatangi rumah soalnya saya juga begitu

    • 26 April 2018 - (09:41 WIB)
      Permalink

      Mba apa sudah ada yg pernah dtg ke rumah? Seperti yg mereka ancam akan kirim orang ke rumah

  • 11 Maret 2018 - (01:15 WIB)
    Permalink

    astaga.. saya juga ada pinjaman di rupiah plus, apa seperti itu cara penagihan nya? tp di dtgin gak kerumah?

  • 12 Maret 2018 - (09:49 WIB)
    Permalink

    sampai saat ini belum ada yang dateng kerumah, tapi dari awal saya minta agar dapat dibantu saya cicil sampai lunas, tetapi mereka tetep minta pelunasan penuh plus denda dan bunga yang jadi 2x lipat.

    • 22 Maret 2018 - (15:27 WIB)
      Permalink

      Kak boleh minta nomer wa nya gak? Saya juga mempunyai tunggakan di rupiah plus, sudah jatuh tempo 29 hari sekarang. Kemaren saya dapet sms diancam akan dibawa ke jalur hukum, dan akan mendatangi rumah oleh pihak ketiga, saya jadi takut. Boleh saya berbagi kpd kakak?

        • 8 Juli 2020 - (18:39 WIB)
          Permalink

          blh saya minta alamat fb nya ? ada yg saya perlu tanya” mengenai apa saja yg anda alami saat penagihan dan peneroran ?

      • 31 Mei 2018 - (14:55 WIB)
        Permalink

        saya sudah mengalami kejadian yg sama meminta untuk pinjaman saya bisa dicicil karen saya lihat bunganya sungguh besar sekali, tp mereka tidak mau tahu saya tetap harus bayar dan dengan nada mengancam…sudah berpa kontak tlp saya dihubungi tp blm pernah ada yg sampai datang kerumah…

      • 29 Juni 2018 - (23:50 WIB)
        Permalink

        Terus kelanjutannya gmn mbak, apa bnr udh smpe dibw ke jlur hukum,,,,soalnya sy jg diancam sprt tu……

      • 30 Oktober 2018 - (18:41 WIB)
        Permalink

        Lalu, gimana apakah benar pihak rupiah plus akan mendatangi rumah soalnya saya juga ada tunggakan

  • 29 Maret 2018 - (08:12 WIB)
    Permalink

    Wah, sy jg ada pinjaman nih di Rp plus yg jatuh tempo hari ini, sy jg blm bisa bayar nih.

  • 2 April 2018 - (14:44 WIB)
    Permalink

    Saya juga ada pinjaman di rupiah plus , sudah jatuh tempo, trus saya cicil, beserta bungah nya jga .. ancaman nya sama seperti yg diatas,akan di bawah ke jalur hukum… Padahal saya sudah minta keringanan agar pinjaman saya cicil, beserra bungah nya jga… Tiap hari masih tetap dapat ancaman akan di bawah kejalur hukum..

  • 9 April 2018 - (17:48 WIB)
    Permalink

    sebenarnya begini,jika kalian menghindar dr telp si debt,pasti akan melakukan penagihan ke data contact yg ada di ponsel kita, akan tetapi jika kalian merespond telp atau WA si debt, kalian coba diskusikan bagaiamana baiknya, kalau debt agak kasar, memang ia seperti itu. bisa WA saya di 0895633041564 untuk info lebih jelas.

    • 13 April 2018 - (12:57 WIB)
      Permalink

      Mksd akan hubungin data dikontak itu gimna mas ? Soalnya saya jg blm mampu membayar rupiah plus tlt 29 hari bunganya ga sanggup .

      • 15 April 2018 - (15:43 WIB)
        Permalink

        Saya juga telat baru 7 hari udah neror” terus. Diancam” segala. Kalo menurut pengalaman dari rekan saya. Dia blong dan ga mau bayar karna cara penagihan dan bunga yg melipat

          • 3 Juni 2018 - (06:50 WIB)
            Permalink

            Kak boleh sharing ini WA saya 081818926393 saya juga sama seperti itu

    • 11 Mei 2018 - (06:55 WIB)
      Permalink

      Wlpun kita kooperatif, mreka ttp akan hub smua kontak kita,krna mreka sebut itu SOP mreka,bila kita telat gada alasan apapun sistem mreka akan kirom sms otomatis k smua kontak kita yg telah mreka copy (uninstall apk jdi gda guna jg)

  • 15 April 2018 - (17:24 WIB)
    Permalink

    Semua kontak saya di sms sama kolektor aplikasi pinjaman Online, bukan ga mau bayar tp kondisi lg kritis. Hutang piutang memang hukum perdata, tapi tindakan mereka meneror, sms ke semua kontak, itu sama saja kriminal pencurian data.
    Saat awal instal aplikasi memang ia ada opsi izinkan membaca kontak saya klik yes. Lalu apa dengan mengizinkan membaca mereka berhak menghubungi kontak saya? Ini piutang privasi bukan konsumsi umum kan? Ada jalan keluarnya?

  • 17 April 2018 - (14:29 WIB)
    Permalink

    Itu sama saja mereka Mencemar kan nama baik kita, Bank saja tidak berani menyebarkan data nasabah mereka bahkan yang utang nya ratusan juta juga sklipun..
    ini da postingan dari kawan mediakonsumen, semoga bermanfaat..
    Laporkan ke kepolisian dgn bukti dan laporkan ke OJK.Debt collector tdk boleh menagih sebelum jam 08.00dan diatas 20.00 .itu aja sdh salah.Ini peraturan debt collector Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
    1. Pasal 368 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
    Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
    a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
    Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
    b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
    1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
    c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
    d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
    2. Pasal 369 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
    3. Pasal 378 KUHP
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
    (a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
    (b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
    (c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
    (d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
    (e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS).
    Peraturan penagih sdh d atur oleh Bank Indonesia.
    Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.
    Kalau perlu sampai ke pengadilan negeri jakarta.Semoga bermanfaat

      • 29 Juni 2018 - (23:54 WIB)
        Permalink

        Terus gmn mas,,,,mas bayar gk itu tagihannya,,,,sy jg telat hampir 2bln diancam mo ke jalur hukum,,,,sy mnt dicicil tetep tdk mau dan harus byr lunas

  • 29 April 2018 - (22:58 WIB)
    Permalink

    Saya juga ada pinjaman di rupiah plus apa benar di datangin ke rumah? Berbagi infonya kakak kakak soalnya saya sampai sekarang ga tenang karena dapat WA di teror teror terus, bisa WA kakak ke saya 0821-7531-1868

  • 30 April 2018 - (12:31 WIB)
    Permalink

    mau tanya nih dengan di hub kontak di hp kita itu mereka yg hubungi lewat nomor mereka sendiri apa lewat nomer kita ya? kan dia akses kontak sms dan telp. taunya mereka hub relasi teman2 yg lain seperti apa? sperti ada teman gitu yg mengadukan ke kita? saya dpt info dr temen yg izin akses kontak itu memang bisa tp mereka ga menyimpan. jd misal di kontak kita nomer di hapus semua kemungkinan ga bisa di hub tuh. gitu sih ? minta tolong info yg lain. dan baru tadi saya di telp dr rupiah plus (tp ga saya angkat karna saya pake app truecellar yg ke detect namanya) saya kemarin baru perpanjang rupiah plus kira2 jth tempo lg tgl 9 mei. mohon info nya

  • 2 Mei 2018 - (16:03 WIB)
    Permalink

    Wa saya dong saya juga ada tunggakan dirupiah plus sudah 2 minggu jatuh tempo
    Minta pencerahan dari kakak kakak semua ya thanks

  • 4 Mei 2018 - (17:45 WIB)
    Permalink

    Saya sudah telat 23 hari , yg aneh knp mereka bisa akses kontak saya padahal saya tidak menginstall aplikasi mereka. Mereka menyerangnya mental saya dengan ancaman ancaman yg luar biasa. Boleh chat untuk sekedar sharing 08111071502

  • 5 Mei 2018 - (12:41 WIB)
    Permalink

    Ka saya juga d ancam mau k jalur hukum soalnya 2hari lagi telat sebulan ..minta jalan keluarnya ka gimana ngadepin nya wa 082311858540

 Apa Komentar Anda mengenai RupiahPlus?

Ada 151 komentar sampai saat ini..

Bagaimana Standar Penagihan RupiahPlus?

oleh Febriyan Prima dibaca dalam: <1 menit
151