Surat Pembaca

Bagaimana Standar Penagihan RupiahPlus?

Selamat siang, saya sebelumnya adalah konsumen RupiahPlus yang loyal. Namun sejak Januari 2018 kemarin saya gagal bayar untuk tagihan saya di RupiahPlus. Saya meminta agar tagihan saya dapat di-reschedule dan dapat dicicil sampai hutang saya lunas. Namun saya malah mendapatkan WA dan sms dengan nada sedikit mengancam akan menghubungi semua kontak di Whatsapp saya, untuk menagih hutang.

Saya ingin menanyakan dari mana pihak RupiahPlus dapat mengakses semua kontak saya? Apakah ini standar penagihan di RupiahPlus?

Febriyan
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Semua kontak saya di sms sama kolektor aplikasi pinjaman Online, bukan ga mau bayar tp kondisi lg kritis. Hutang piutang memang hukum perdata, tapi tindakan mereka meneror, sms ke semua kontak, itu sama saja kriminal pencurian data.
    Saat awal instal aplikasi memang ia ada opsi izinkan membaca kontak saya klik yes. Lalu apa dengan mengizinkan membaca mereka berhak menghubungi kontak saya? Ini piutang privasi bukan konsumsi umum kan? Ada jalan keluarnya?

  • Itu sama saja mereka Mencemar kan nama baik kita, Bank saja tidak berani menyebarkan data nasabah mereka bahkan yang utang nya ratusan juta juga sklipun..
    ini da postingan dari kawan mediakonsumen, semoga bermanfaat..
    Laporkan ke kepolisian dgn bukti dan laporkan ke OJK.Debt collector tdk boleh menagih sebelum jam 08.00dan diatas 20.00 .itu aja sdh salah.Ini peraturan debt collector Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
    1. Pasal 368 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
    Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
    a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
    Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
    b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
    1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
    c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
    d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
    2. Pasal 369 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
    3. Pasal 378 KUHP
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
    (a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
    (b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
    (c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
    (d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
    (e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS).
    Peraturan penagih sdh d atur oleh Bank Indonesia.
    Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.
    Kalau perlu sampai ke pengadilan negeri jakarta.Semoga bermanfaat

  • Parah bnget yah smpe kya gituu..
    Mending diemin aja mba.gausah di ladenin..

      • Terus gmn mas,,,,mas bayar gk itu tagihannya,,,,sy jg telat hampir 2bln diancam mo ke jalur hukum,,,,sy mnt dicicil tetep tdk mau dan harus byr lunas

  • Saya juga ada pinjaman di rupiah plus apa benar di datangin ke rumah? Berbagi infonya kakak kakak soalnya saya sampai sekarang ga tenang karena dapat WA di teror teror terus, bisa WA kakak ke saya 0821-7531-1868

      • Maaf mba saya mau tanya apa disini udah ada group wa nya? Saya juga bermasalah dengan rupiah plus. Gak kuat dengan bunga+denda nya, jd males bayar..

      • saya juga ada oinjaman di RP+, belum bisa bayar karn belum ada dana.. dan saya sudah berkali-kali mengajukan untuk bayar di cicil tapi tidak mau.. boleh saya ikut gabung di grup? 081212290662. tq

  • mau tanya nih dengan di hub kontak di hp kita itu mereka yg hubungi lewat nomor mereka sendiri apa lewat nomer kita ya? kan dia akses kontak sms dan telp. taunya mereka hub relasi teman2 yg lain seperti apa? sperti ada teman gitu yg mengadukan ke kita? saya dpt info dr temen yg izin akses kontak itu memang bisa tp mereka ga menyimpan. jd misal di kontak kita nomer di hapus semua kemungkinan ga bisa di hub tuh. gitu sih ? minta tolong info yg lain. dan baru tadi saya di telp dr rupiah plus (tp ga saya angkat karna saya pake app truecellar yg ke detect namanya) saya kemarin baru perpanjang rupiah plus kira2 jth tempo lg tgl 9 mei. mohon info nya

  • Tolong wa say 083899200472 saya sedang ada hutang di rupiah plua

  • Wa saya dong saya juga ada tunggakan dirupiah plus sudah 2 minggu jatuh tempo
    Minta pencerahan dari kakak kakak semua ya thanks

  • Saya juga ada pinjaman di rupiah plus apakah ada alamat kantornya mohon infonya