Mohon Solusi Penyelesaian KTA Bank DBS

Saya punya KTA Bank DBS. Setahun lalu pinajaman saya hampir selesai lalu marketing Bank DBS telepon saya tawarkan top up dengan nada memohon dan memelas. Akhirnya saya top up. Dua bulan terakhir ini KTA saya macet karena usaha gulung tikar dan penghasilan saya hanya dari gaji sebulan hanya Rp3,7 juta yang saya gunakan untuk bayar kontrakan, ongkos berangkat kerja dan sedang menanggung adik.

Setiap hari debt collector telepon saya hingga malam hari baik telepon pakai telepon kantor atau nomor pribadi. Tiap hari saya jelaskan kondisi saya sekarang dan mohon solusi tapi yang ada mereka bilang tak mau tahu dan itu urusan saya dan solusinya saya bayar hutang terserah uang dari mana dan mau jual apa.

Mengapa Bank DBS selalu tak mengacuhkan dan tidak peduli dengan niat baik nasabah yang tetap ingin bayar hutang. Adapun nomor rekening KTA saya di Bank DBS adalah 77023200** (nomor lengkap ada pada redaksi).

Evrida Veralyn
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

50 komentar untuk “Mohon Solusi Penyelesaian KTA Bank DBS

  • 5 Maret 2018 - (16:54 WIB)
    Permalink

    selamat sore bu evrida,

    maaf bu saya mau tanya apakah ibu sudah dapat solusinya dari pihak bank dbs nya..?sebab saya juga sedang mengalami hal yang sama seperti ibu, bahkan debtcollector nya juga sudah sampe datang krmh saya dan pake marah2in ibu saya dan orang di rumah. itu sudah sangat mengganggu sekali. jika mau minta reschedule bisa gak ya..?tks

  • 28 Maret 2018 - (11:19 WIB)
    Permalink

    Saya menyarankan untuk berpikir ulang jika ingin meminjam KTA dari bank DBS. Pengalaman saya (kontrak no 7701115684) sungguh merasakan ketidakpuasan terhadap Bank DBS. Telat membayar akan dikejar-kejar. Ada progam bantuan keringanan harus dibayar saat itu juga jika deal. Tetapi sangat mengecewakan terhadap pelayanan surat lunas tidak seperti Bank Lainnya. Tidak ada kantor representative jika ingin mengambil langsung surat keterangan lunas. Penjelasan CS 1500327 / 69327 Hanya dikirim via kurir pengiriman dan tidak jelas kurir digunakan seperti apa, disuruh menunggu tanpa bisa di tracking. Sekelas bank DBS kirim via email tidak bisa untuk softcopy saja. Hanya capai dan buang-buang pulsa saja, menelpon tanpa SOLUSI. Semoga Pengalaman Pahit bisa jadi pengalaman bagi orang lain yang belum / ingin mengajukan KTA ke bank DBS. terima kasih.

  • 6 April 2018 - (11:39 WIB)
    Permalink

    Apakah disini sudah ada yang medapat solusi dari DBS, saya dari kemarin mencoba menghubungi no deb collection tapi tidak pernah di angkat. Saya kirim surat permohonan ke DBS PAsar minggu jg gk jelas keadaan surat saya. Benar benar kecewa dengan DBS, nasabah masih punya itikad baik mau melunasi Sisa pokok KTA justru di persulit. Deb collection kalau telp nagih jg gk pakai otak kata katanya. Padahal saya hanya ingin mengetahui sisa pokok KTA saya dan saya berniat melunasi.

    • 17 April 2018 - (10:25 WIB)
      Permalink

      sudah berapa lama bu nunggaknya? krn dr yg sy lihat komen2 disini smua blom ada penyelesaian ya?
      apa mmg ga bisa ksh keringanan disaat org sdg mengalami kesulitan ya

      • 10 Mei 2018 - (00:00 WIB)
        Permalink

        Jangan kan solusi dari telepon atau email Pak Lam Bok. Saya datang langsung sudah 3x, ayah saya datang langsung dengan surat kuasa (karena saya berhalangan) 2x. Tapi selalu di mentahkan. Itikad baik untuk reschedule atau resturcture hanya buang2 waktu. Saya yg sudah jelas2 mengajukan nominal untuk cicilan tetap di abaikan. Bahkan tutur bahasa collectionnya seperti preman pasar. Seperti mereka dari khayangan yang ga pernah punya masalah atau kesulitan dalam hidup. Seenaknya menggandakan minimum payment agar nasabah semakin dalam kesulitan. Sepertinya memang sengaja di gulung bunga berbunga, sehingga nasabah cari hutangan baru lagi dan melunasi ke DBS tagihan beserta denda dan bunga yang semakin menggulung. Bahkan saat saya datang ke kantor pusatnya, sampai ada ibu2 yg curhat sambil menangis karena terus di teror. Senasib pikir saya. Padahal di bank lain saya sudah dapat menjadikan cicilan tetap tagihan saya. Mungkin bank ini memang mempersilahkan nasabah nya untuk bayar atau kabur. Sudah banyak nasabah-nasabah nya yg kecewa dengan pelayanan bank satu ini. Sedangkan kita yg masih ada itikad baik utk membayar di hadapkan dengan ketidakpastian dan tekanan.

  • 27 April 2018 - (16:37 WIB)
    Permalink

    Saya belum dapat solusi dari dbs, sangat sulit dan menakutkan jika mereka menagih seperti mau di telan hidup2 kita, saya sudah tunggak 4 bln tapi tetap gsk di kasih solusi

    • 10 Mei 2018 - (00:41 WIB)
      Permalink

      Setuju. Walaupun saya rasa percuma. Sudah 3x saya datang. Yang pertama di suruh tunggu sampai 2 jam tidak ada yg melayani. Yang kedua setelah menunggu lebih dari 1 jam di layani tapi tetap satu jawaban nya. Bank tidak ada program keringanan cicilan tetap dan bilang mereka ga bisa apa2. Itikad baik jadi sia2. Padahal siapa juga yg mau pembayarannya bermasalah. Siapa jg yg sengaja tidak bayar. Sy rasa semua yg di forum ini punya keinginan utk bayar tagihannya walaupun tidak sama dengan nominal yg di harapkan bank. Tapi Kita punya niat baik utk mempertanggung jawabkan semampu kita. Tidak mungkin di paksakan di luar kemampuan.

      Contoh ilutrasi kasus saya :
      Tagihan bulan januari (ANZ), rp. 30.522.133, minimum payment 5,367,100..
      Saat ini saya tidak bisa bayar karena habis tertimpa musibah dan usaha sampingan saya gulung tikar.

      Tagihan bulan februari (ANZ beralih ke DBS)
      Rp. 46.188.087 dengan min payment Rp. 15.257.596

      Saat saya bulan februari mau bayar, saya terkejut.
      Darimana asal dana tambahan hampir 16 juta tersebut? Minimum payment nya pun jadi 3 x lipat.

      Saya ada bukti semua ini. Selalu saya cetak tagihan.

      Saya disuru bayar pelunasan yang sekarang sudah hampir 50 juta. Atau bayar minimum payment yang sekarang sudah di atas 25 juta.

      Oke lah saya bodoh. saya ajukan utk di jadikan cicilan tetap, hasilnya nihil. Malah seperti gak di anggap. Saya datang berkali-kali juga percuma..

  • 19 Juni 2018 - (21:59 WIB)
    Permalink

    Memang Rentenir ini DBS, masa pinjaman sudah jalan 16 bulan tapi pokoknya masih kaya baru jalan 9 Bulan… apa kita adukan saja ke OJK rame2 biar di blokir ini bank?

  • 21 Juni 2018 - (15:27 WIB)
    Permalink

    Saya nasabah DBS juga yang sudah berjalan 1 tahun. Slama ini pembayaran lancar tapi beberapa telat 3 hari dari jatuh tempo. Barusan saya ditelp oleh DBS mengenai pembayaran yang menggulung dan diminta untuk ke kantor DBS yang dipasar minggu. Kenapa untuk hal seperti ini tidak di infokan sebelumnya ya? Kenapa harus menunggu menggulung seperti ini? Kalau seandai bapak2 dan Ibu2 berniat ke kantor DBS bersama boleh saya ikut? Karna agak mengganggu juga dengan keuangan saya.

  • 24 Juni 2018 - (06:05 WIB)
    Permalink

    Saya Mohon Tim media konsumen membantu konkrit utk melaporkan terkait keluhan nasabah dbs ke ojk, agar proses bisnis dbs saat ini perlu di audit oleh ojk. Krn kmungkinan banyak pelanggaran2 yg dilakukan oleh dbs.

  • 25 Juni 2018 - (14:25 WIB)
    Permalink

    saya juga mengalami keterlambatan pembayaran KTA DBS udh 3bln.. minta reschedule mereka bilang gk bisa dan tdk ada program trsebut, karena ini kan KTA dan sudah cicilan.

    saya juga pemegang kartu kredit ANZ yg dimana dialihkan ke DBS. memang saya ada telat byr (Krna krtu dipegang oleh kakak saya) krg lebih telat 2 bln yah, dan lgsg diblokir, lalu lgsg dilunasi tagihannya lgsg, lalu saya mau tutup kartunya dong, dan ktnya gak bs karena udah dialihkan ke bagian collection. pdhl udh lunas tagihan saya dan mau tutup kartu lho, tp susahnya setengah mati dan bnyak alasan. dksh nmr tlp DC DBS gk diangkt2 dan gk bisa dihubungi.

    mengecewakan dan sistemnya susah.

  • 25 Juni 2018 - (14:34 WIB)
    Permalink

    saya juga awalnya pernah ada telat sekitar bulan april, lalu pihak DC tlp dan itu diluar jam kantor bank sekitar jem stgh 7 malam, lalu saya angkat dan DC nya cewe. saya angkat dn omong baik2 sy blg gk ada uang. lalau dengan enteng dy jwb, “yah..itu urusan ibu, yg nmnya hutang hrs dbyr bu, sy gak mau tau paling telat bsk sy tunggu pembayarannya”. pdhl itu br telat 2 minggu lho. lalu stelah sy melakukan pembayaran saya confirm ke Call Center DBS dan saya pun complain dengan tata cara penagihan DC KTA DBS. Dan DBS itu tipe bank yg kliring 3 hr (walaupun menu kita byr menu trf).

    ingat teman-teman, kalau mereka tagih diatas jam kerja jgn diangkat. krna itu udh kelewat mengganggu privasi kita yg mau istirahat. krna penagihan DC itu ada Jam kerjanya.

  • 1 Juli 2018 - (11:00 WIB)
    Permalink

    Iya bpk dan ibu,,saya juga mengalami hal yang sama,,sy baru akan mengajukan keringanan KTA pada bank DBS,,apakah bpk dan ibu sekalian bisa memberitahukan informasi mengenai hal tsb..terima kasih

  • 13 Juli 2018 - (13:40 WIB)
    Permalink

    ada yang uda selesai belum masalah dengan DBS nya? Kalo ada blh sharing ga saya juga mentok neh. Pusing sampe ga bisa kerja krn diteror trs…

  • 14 November 2018 - (12:19 WIB)
    Permalink

    saya sudah telat bayar 4 bulan kta bank dbs saya, bagaimana pak..? ada yang sudah selesai dan tau cara penyelesaiannya..? saya sudah minta reschedule tapi syaratnya harus ada uang dulu sebesar tagihan sebelumnya. invite saya juga dong ke wa ke 081282235976. terima kasih.

  • 6 Desember 2018 - (11:13 WIB)
    Permalink

    Boleh sharring jika ada yang sudah mendapat solusi.. Saya jg menghadapi masalah yang sama.

    invite saya juga dong ke wa untuk masalh kta dbs
    081298132948. terima kasih.

    • 5 Maret 2019 - (11:29 WIB)
      Permalink

      Saya juga menghadapi hal yang sama, padahal baru satu bulan. dan DCnya sepertinya tidak memberikan jalan keluar yg baik.

      Invite saya juga dong ke wa untuk masalah kta dbs ini 0812802419**
      Terima kasih.

      • 14 Maret 2019 - (14:07 WIB)
        Permalink

        Bapak / Ibu mohon info nya itu tunggakan berapa bulan yg DC sampe dtg ke rmh / kantor? Karena sy juga sdg bermasalah dgn pinjaman sy yg sudah nunggak 2bln, sy sudah coba tlp ke Ibu Risca (sesuai sms yg sy trima) tp beliau tdk mau tau, pokoknya hrs segerq dibayarkan atau akan diserahkan ke tim lapangan..

  • 14 Maret 2019 - (11:43 WIB)
    Permalink

    saya barusan nghub dbs jakarta di nomor 1500327 yg angkat cs sbd,,,kita sampaikan aja mau reschedule angsuran dan bilang bahwa dc yang dtp uda pake ngancam2 segala pdahal selama ini saya bayar wlo telat telat juga….saya bilang tulis juga dilaporannya bahwa dc nya uda ngancam2 akan teriak2 dikantor saya biar semua org tau…katanya laporan untuk reschdeule nya sdh dibuatkan per hari ini ditunggu ibu max 3 hari kerja akan dihub bank dbs….kita tunggu aja yah gimana2 nya…
    perhatian juga klo mau complen jgn ke dbs cabang karena mereka tidak tau jadi klo ada apa2 ke dbs jakarta pusatnya langsung.. yang nomor tdi diatas.bikin aja laporan bapak/ibu semuanya sampaikan jadi akan masuk ke pihak penagihan bahwa nasabahnya punya niat bayar bukan terus ditekan dan ditakut2in. demikian penjelasan saya hari ini…uda 2 minggu saya dikejar dc kekantor sampai saya gbs apa2…ditungguin sama dia dikantor juga.semoga bapak ibu disini yang mempunyai pengalaman yg sama segera diberikan rejeki nya agar kita bisa melunasi hutang ini dengan cepat..Aamiin

    • 7 Mei 2019 - (18:10 WIB)
      Permalink

      Bu er er, dapat pelunasannya berapa persen? Dan berapa lama nunggaknya? Mohon dijawab ya bu, soalnya saya mau lunasin utang dbs ini. Pusinggg dikejar2 mulu

  • 27 Maret 2019 - (15:17 WIB)
    Permalink

    saya juga nasabah dr CC ANZ yg beralih ke DBS, sy sudah nunggak 7 bulan, brusan dc nya telp” ke kantor saya yang baru, nawarin pelunasan diawal, tagihan sya di 28jt, kena keringanan tanpa bunga di 23 jt diangsur 8x.

    tapi saya masih keberatan, dan blm ada dana, jangankan untuk menutup, untuk angsuran atau makan sehari” aja kami kesulitan.

    berusaha nego tp blm dapat hasil, DC sudah pernah datang ke rumah, telp hp sering, telp kantor setiap hari 🙁 …

    bagi siapa aja yg sudah dapat solusi, silahkan sharing kepada kami,, terimakasih sebelumnya

    • 10 Mei 2019 - (14:52 WIB)
      Permalink

      Saya juga sekarang nunggak 2 bulan jalan 3,saya sudah ngajuin reschedule, suruh byr 3 juta saya cm bayar 2.6 juta, sampai saat ini belum ada kbr dr DBS, DC udah nlp terus mau lapor HRD segala, mohon kalau ada yg disini sdh selesai urusan KTA DBS nya.

  • 12 April 2019 - (11:50 WIB)
    Permalink

    Sy jg ada tunnggajan dtg krmh nada keras dan bhkan mrh2 bhkr di tmpt kerja lama sy ..dan nanti maam.mau krmh sy..

  • 23 April 2019 - (16:22 WIB)
    Permalink

    saya juga mengalami hal yg sama…pny tunggakan cc anz yg yg beralih ke DBS udah 5 bln tunggakannya dc lapangan udah dtg krmh tiap bln… dan selalu dipaksa bayar minimum payment lebih besar tiap tahun…. apakah tmn2 sudah dapet solusi utk keringanan dari dbsnya

  • 12 Juni 2019 - (11:57 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

    • 12 Desember 2019 - (18:28 WIB)
      Permalink

      Saya juga ada kta di DBS. Bahkan saya sama sekali ga pinjam uangnya dan uangnya dipakai mantan pacar saya untuk usaha (pas kta ini masih pacaran). Usahanya kurang jalan dan banyak rugi. Selama 4 bulan awal bisa bayar cicilannya. Tapi saat ini sudah nunggak 6 bulan. Setiap ada telpon dari dbs, saya selalu minta keringanan cicilan. Tapi selalu dibalas dgn kata2 kasar oleh cs dbs dan mereka ga mau tau. Selalu blg tidak ada keringanan karena belum setahun. Akhirnya hari ini saya bayar saja sesuai kesanggupan saya (tidak full cicilan sebulannya). Karen saya ga mau mereka sampe dateng2 ke rumah. Kalau ada yg bisa bantu kasih solusi dbs ini hrs diapakan, saya mau di share informasinya.

 Apa Komentar Anda mengenai KTA Bank DBS?

Ada 50 komentar sampai saat ini..

Mohon Solusi Penyelesaian KTA Bank DBS

oleh Evrida Veralyn dibaca dalam: 1 menit
50