Mohon Saran atas Kasus Saya Tertipu Dealer Motor

Selamat siang saya mau minta pendapat pembaca semua.

Saya ambil motor bekas dengan DP Rp2 juta dan satu hari kemudian motor turun. Saya pakai kurang lebih 1 bulan. Saat menjelang tahun baru, tepatnya hari Sabtu motor ditarik leasing, katanya motor itu “tarikan” dan dealer janji mau melunasi tapi belum dilunasi.

Jadi dari dealer memberi motor ke saya motor yang bermasalah, tapi dia tidak ngomong apa adanya (waktu menyerahkan motor). Saya lalu datang ke dealer minta ganti rugi motor/uang balik tapi cuma janji-janji saja sampai 4 bulan belum diberikan juga.

Kalau kejadian seperti ini, hak saya bagaimana? Apa harus lapor polisi (takutnya harus keluar uang lagi untuk memproses). Apa ada solusi dari lembaga perlindungan konsumen? Terima kasih.

Mujiyanto
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

3 komentar untuk “Mohon Saran atas Kasus Saya Tertipu Dealer Motor

  • 27 Februari 2018 - (16:11 WIB)
    Permalink

    Saran saya dilaporkan saja ke polisi pak…
    itu sama saja dengan penipuan….

    polisi tidak pernah memungut biaya apapun, dan jangan pernah takut untuk melapor ke polisi pak….
    paling nggak ada penengah untuk masalah bapak…

    salam
    irfaan

  • 27 Februari 2018 - (16:25 WIB)
    Permalink

    Setelah saya tanyakan kepada Bapak saya yang pensiunan Jaksa ,,jawaban beliau adalah : buat surat somasi dulu ke dealer bahwa bila tidak dapat diselesaikan dalam 2 x 24 jam maka akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan…
    Bila tetap tidak digubris maka laporkan ke polsek terdekat dengan dealer…tidak ada biaya bila melapor ke kepolisian…adapun hasilnya uang kembali atau tidak akan diproses namun setidaknya akan ada efek jera bagi pelaku/dealer agar tidak mengulangi perbuatannya

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Mohon Saran atas Kasus Saya Tertipu Dealer Motor

oleh muji yanto dibaca dalam: <1 menit
3