Berita Konsumen

OJK Segera Terbitkan Aturan tentang Transparansi pada Platform Fintech

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Kini untuk memenuhi kebutuhannya masyarakat hanya perlu berbelanja lewat online.

“Kalau kita ke mall-mall itu banyak outlet yang sepi,” ujar dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Perkembangan digitalisasi ini, kata dia, memang harus diikuti, bukannya hanya di sektor ritel tapi juga di sektor perbankan dengan teknologi finansial atau yang dikenal fintech. Salah satunya yang berkembang pesat yakni Peer to Peer (P2P) Lending.

OJK sendiri mencatatkan terdapat 36 fintech yang sudah terdaftar secara resmi. Bahkan perputaran dananya mencapai Rp3 triliun.

“Bunganya saja mencapai 19%-21% per tahun,” ujar dia.

Oleh karena itu, Wimboh kembali mengingatkan para pemberi pinjaman untuk turut meningkatkan kehati-hatian, karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Oleh karena itu, OJK akan mengatur fintech agar lebih transparan. “Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Nantinya, pengawasan OJK terhadap platform ini tidak sama seperti pengawasan kepada perbankan. Wimboh mengatakan, pihaknya akan fokus pada transparansi di platform, sehingga resiko kehilangan dana masih ditanggung oleh pengguna platform.

Wimboh menegaskan, fintech bukan termasuk lembaga jasa keuangan, melainkan platform yang menjadi sarana untuk mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Lewat peraturan ini, dia memastikan, pihaknya agar bertindak tegas bagi platform yang tidak mematuhinya dengan pencabutan izin.

“Kalau langgar bisa dicabut izinnya,” pungkasnya.

Perusahaan Fintech Jangan Sampai Jadi Rentenir Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) perusahaan teknologi finansial atau financial technoloy (fintech).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi, hingga di atas 19%.

“Suku bunganya ternyata 19%. Cukup mahal. Tapi ada yang di atas 19%. Kalau bunga tinggi bukan seperti rentenir? Kayak digital rentenir. Kita atur supaya fairness dan enggak mencekik,” jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/3018).

Dengan alasan perlindungan konsumen, maka OJK akan mengatur fintech dengan menerbitkan aturan yang keluar pada semester I-2018 agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk fintech yang ditawarkan.

Fintech ini jadi perhatian OJK. Maraknya fintech tidak dapat dibendung. Apalagi, kehadirannya memang disambut masyarakat sebab dapat menyediakan berbagai produk dan jasa yang cepat dan mudah diakses,” ungkapnya.

“Dalam rangka tugas kita dalam edukasi dan perlindungan konsumen agar produk fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman, bukan OJK yang bertanggung jawab. OJK tidak bertanggung jawab bahkan kalau bangkrut,” tukasnya.

Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Wimboh Santoso menjelaskan, perkembangan fintech menjadi perhatian OJK, karena pihaknya tidak bisa melarang keberadaan fintech. Oleh karena itu, peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana.

Hingga saat ini sudah ada 36 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK. “Jumlah peer to peer nilainya sekira Rp3 triliun sampai Januari 2018, ada 36 fintech yang terdaftar. Kita ngawasin transparansinya,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan, jika dirinci, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. “Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa,” imbuhnya.

Berikut nama-nama fintech yang terdaftar di OJK:

1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)
3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)
16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)
21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PT i Grow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)
28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)
31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).

Bagaimana menurut Anda? Punya pengalaman dengan fintech? Bagikan pengalaman Anda pada kolom komentar di bawah.

Bagikan

Komentar

  • Tolong donk polisi,ojk,pemerintah dan bi bnr2 bs mengambil tindakan cepat,tegas terhadap perusahaan fintech ini. Byk orang yg sdh mengeluh trmsk saya dan menjadi korban atas cara penagihan pihak DC pinjol seeprti ini. Gmn mw byr hutang, klo tiap hr d teror, dhubungi pihak klrga,kntr serta lain ny yg ada di kontakk.

  • waduh,.....dah hampir setahun loh ne artikel....jadi selama ini ojk jadi penonton

    hancur negri ini klu begini....

  • Harusnya bukan hanya menghimbau masyarakat saja untuk berhati-hati,tapi pemerintah melalui otoritasnya yang terkait seperti OJK harusnya mengambil tindakan tegas bukan hanya statement atau opini saja seperti pencabutan izin bahkan tindakan hukum,agar masyarakat percaya kepada pemerintah bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani masalah fintech ini

Penulis
Redaksi