Penagihan Debt Collector yang Tidak Pada Tempatnya

Selamat pagi, salam sejahtera,

Nama saya Putri. Pekerjaan saya pegawai honorer di suatu instansi pemerintah. Sebelumnya suami saya juga pernah mengirim surat pembaca berjudul “Debt Collector Bank Mandiri Surabaya Menelepon Kantor Istri Saya“. Suami saya Amada Diar Purba. Saya mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak debt collector (mengaku dari PT. Rajawali di Gresik) mewakili pihak Bank Mandiri.

Dari aturan BI yang saya baca: Pengaturan mengenai etika penagihan debt collector diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Dalam SEBI tersebut, diatur bahwa dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:

c. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.

Pihak debt collector tersebut menekan, memarahi dan mengancam saya jika suami saya tidak membayar mereka tidak akan berhenti menelepon saya ke kantor. Ini sangat menggangu saya terutama lingkungan dan rekan-rekan kerja saya juga yang menerima telepon dari pihak mereka. Dari pihak deb collector itu juga memarahi memaksa rekan kerja saya bila ingin berbicara pada saya. Padahal saya sedang rapat atau saya keluar kantor.

Pihak deb collector itu menelpon terus menerus berulang-ulang hampir setiap 2 sampai 3 menit sekali dan mereka tidak mau tahu tidak perduli kegiatan kantor yang saya harus kerjakan. Mereka bilang saya tidak punya itikad baik. Padahal setiap mereka telepon berulang-ulang saya angkat dan itu sangat mengganggu pekerjaan saya.

Dari aturan BI yang saya baca bukankah tata cara penagihan debt collector harus dilakukan ke pemegang kartu dalam hal ini pemegang kartu suami saya. Dan saat saya minta mereka telepon ke suami saya mereka tidak pernah mau telepon ke suami saya dengan berbagai alasan. Mulai nomor suami saya tidak aktif padahal nomor suami saya selalu aktif bahkan suami saya menunggu telpon dari pihak debt collector tsb. Percuma kalau telepon ke suami saya dan berbagai macam alasan, tapi saya terus yang ditekan dan dipaksa dengan alasan saya istrinya, dan itu kenapa jadi tugas dan tanggung jawab saya memberitahu dan menyuruh suami saya harus membayar padahal suami saya pun tidak pernah menggunakan kartunya untuk tagihan yang mereka minta.

Saya disuruh mereka untuk meminjam uang ke siapa pun (ke koperasi, ke seluruh keluarga, dll) untuk melunasi tagihan kartu kredit suami saya. Saya bahkan bilang dan meminta tolong ke pihak debt collector tersebut agar jangan menelepon ke kantor karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor dan sudah membuat tidak nyaman lingkungan dan beberapa pihak di kantor saya. Tapi pihak mereka malah berkata tidak akan berhenti menelepon sampai suami saya membayar. Saat saya bertanya kenapa hanya saya yang mereka tekan dan mereka ancam kenapa mereka tidak melakukan hal yang sama terhadap suami saya jawaban mereka hanya percuma dan suami saya tidak bisa dihubungi dan tidak bisa diajak bicara itu saja. Apakah ini dibenarkan?

Karena mereka beralasan tidak bisa menghubungi suami saya, saya pun menanyakan nomer telepon mereka agar suami saya bisa menelepon mereka kembali tapi mereka selalu berkilah mengalihkan pembicaraan dan beralasan mereka bekerja tidak menggunakan hp dsb. Bahkan rekan kerja saya pun setiap bertanya nomor mereka yang bisa dihubungi (saat posisi saya rapat / di luar kantor) mereka tidak pernah mau memberi tahu. Pihak mereka malah marah ke rekan kerja saya dan memaksa untuk disambungkan dan berbicara pada saya. Bahkan mereka memaksa dan menyuruh rekan kerja saya agar saya berhenti ikut rapat dan harus berbicara dengan pihak mereka. Padahal mereka membicarakan hal yang sama dan berulang-ulang.

Sempat mereka tidak telepon lagi ke kantor tapi hanya sekitar 2 sampai 3 hari saja. Tapi setelah itu sejak kemarin mereka mulai telepon lagi. Intinya adalah pihak debt collector tersebut melakukan penagihan bukan pada pemegang kartu dan melakukan paksaan, menekan dan mengancam pada saya yang bukan pemegang kartu. Karena saya anggap ini sudah meresahkan dan membuat rasa tidak nyaman terhadap pengguna jasa seperti saya ini.

Putri Diar
Tanjung Karang, Mataram
Nusa Tenggara Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

9 komentar untuk “Penagihan Debt Collector yang Tidak Pada Tempatnya

    • 7 Maret 2018 - (11:43 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas respon yg baik dari mandiri care…nasabah yg bersangkutan / pemegang kartu yaitu suami saya sudah mengirim pengaduan melalui email mandiri care tetapi tetap saja pihak deb collector yg mengaku dari pt. rajawali di gresik menelpon ke kantor saya. mohon untuk ditindak lanjuti mengingat sesuai aturan bi bukankah penagihan seharusnya dilakukan kepada pemegang kartu bukan kerabat pemegang kartu. dan sudah jelas juga aturan di bi kalau penagihan melalui telepon tidak boleh berulang – ulang dan tidak boleh melakukan penekanan apalagi ancaman secara verbal. dari pihak deb collector itu sudah membuat tidak nyaman dan mengganggu saya, lingkungan dan rekan kerja saya yang sudah jelas tidak ada kaitannya dengan kami (karena ini masalah pribadi) . mohon untuk masalah ini ditindak lanjuti agar tidak berlanjut secara terus – menerus kejadian ini yang sepertinya sering terjadi. terima kasih.

  • 6 Maret 2018 - (22:42 WIB)
    Permalink

    Bu Putri.Coba enak ke konsumen@ojk.go.id kalau perlu kasih rekaman bahwa debt collector bank mandiri tlp k kantor ibu .Laporkan ke YLKI juga bisa .Banyak korban lain juga laporkan bersama.Ada kasus teman saya juga yg sdh lunas tahun 2010 ditagih lagi sama debt collector tahun 2015 ditlp k kantor barunya akhirnya teman saya yg sdh lunas nantangin datang aja dan saya bawain bukti pelunasannya.Kalau sdh lunas minta bukti pelunasan ke bank mandiri.Lunas aja mash bs d teror apalagi belum lunas.

    • 7 Maret 2018 - (00:16 WIB)
      Permalink

      terima kasih pak pei atas saran dan masukannya. untuk ke konsumen ojk sudah juga saya email. sempat pihak mereka tidak tlpn lagi hanya bertahan sekitar 3 atau 4 hari lalu telpon lagi. sampai sudah malas rekan kerja saya menanggapi.

    • 7 Maret 2018 - (00:22 WIB)
      Permalink

      Tapi tetap saja itu mengganggu. untuk rekaman suara kemarin – kemarin sulit saya dapatkan karna mereka telpon ke telpon kantor yg tidak bisa merekam suara tapi beberapa rekan kerja saya sudah dibuat habis kesabaran sama pihak mereka. sy search di google juga pt atau cv rajawali di gresik itu tidak ditemukan. saya juga dapat beberapa nomer yg mereka pakai menghubungi ke kantor saya dan saya tanyakan ke pihak telkom bahwa nomer2 itu tidak terdaftar.

  • 26 Juni 2019 - (23:20 WIB)
    Permalink

    Sudah 2 minggu ini saya mengalami hal yang serupa. Saya juga sangat terganggu dan tidak nyaman sekali di kantor.
    Sudah mengadu ke Bank mandiri tapi tidak berpengaruh, PT rajawali itu tetap saja menelpon ke kantor saya terus.
    Barusan saya mengirimkan pengaduan online ke Bank Indonesia, tinggal nunggu balasannya .

  • 24 Juli 2019 - (11:41 WIB)
    Permalink

    Perlakuan ini sama persis seperti yg saya alami sekarang.. Mereka mlh blg rekan2 kerja saya cm KACUNG krn ga bs menyambungkan tlpnya k saya, pdhl posisi saat itu saya ada d luar kantor. Saya rekam setiap mereka menelpon utk bukti saya k BI dan kmrn sdh saya laporkan k BI, hr ini ada blsan email dan saya d sruh kirim bukti pendukung (rekaman tlp tsb). Saya sdh merasa sangat tdk nyaman sbg BUKAN pemegang kartu. Tindakan mereka sdh sangat menyalahi aturan penagihan.

  • 26 Agustus 2020 - (19:54 WIB)
    Permalink

    halo mbak valendiar
    saya sekarang lagi mengalami hal yang sama. bagaimana kabarnya saat ini apakah pihak kartu kredit mandiri msih meneror kantor anda untuk menagih kartu kredit suami?
    bagaimana tanggapan ojk atau bi saat anda melapor?

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mandiri?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Penagihan Debt Collector yang Tidak Pada Tempatnya

oleh valendiar dibaca dalam: 3 menit
9