Digetok Denda oleh Maybank Finance, Tanpa Pemberitahuan Apapun

Mobil atas nama paman saya: Faisal Idhofi (meninggal dunia pada Desember 2016), nomor kontrak: 52301150049. Lalu kami menyerahkan dokumen akta kontrak dan surat kematian ke pihak Maybank Finance Cirebon per Januari 2017 (untuk pengurusan polis asuransi jiwa dari Cigna). Saat itu, kami hanya diminta menunggu kabar dari Maybank. Namun hingga hampir satu tahun, tak kunjung ada kabar.

Akhirnya, dengan inisiatif kami sendiri, kami datang ke Maybank Cirebon. Dan barulah mendapat informasi, bahwa kami dibebankan denda hingga senilai Rp17 juta lebih. Sedangkan selama 1 tahun menunggu proses, kami tidak diberitahukan jika harus bayar angsuran, sehingga adanya denda keterlambatan bayar. Tidak ada peringatan, telepon atau surat apapun.

Dari asuransi jiwa dari Cigna, tidak tercover 100%, masih ada Rp23 juta lebih yang harus kami lunasi. Jadi total untuk pengambilan BPKB kami diharuskan membayar Rp37 juta, dan jumlah itu akan semakin bertambah dengan berjalannya proses hingga sekarang.

Kami sudah datang berkali-kali ke kantor Maybank Cirebon, tapi belum mendapat respon yang baik.

Update per 7 Maret 2018: Akhirnya,  pihak Maybank memberi potongan keringanan sebesar 9 juta rupiah dari total tagihan kami. Fix,  kami harus membayar 24 juta lebih. Agar bunga tidak semakin membengkak, akhirnya kami putuskan membayar. Namun, sebagai nasabah kami merasa sangat dirugikan oleh Maybank. Bahkan, selama proses, kami minta bertemu dengan Ibu Dian selaku ADH Maybank Cirebon, sangat sulit. Sampai kami lunasi pun belum bisa ditemui.

Purbarani Sinta Hardianti
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

7 komentar untuk “Digetok Denda oleh Maybank Finance, Tanpa Pemberitahuan Apapun

  • 8 Maret 2018 - (11:23 WIB)
    Permalink

    Yth. Bapak/Ibu Purbarani Sinta Hardianti

    Tolong dibantu upload bukti-bukti nya, agar jelas duduk perkaranya dan dapat membantu mencarikan solusi bersama-sama.

    Terima kasih.

  • 8 Maret 2018 - (16:01 WIB)
    Permalink

    bukti bukti sdh sy email melalui media konsumen. Perkembangan terakhir dlm mslh ini, Maybank memberikan keringanan hingga total yg hrs dbyr adl sejumlah 24 jt sekian. Dan krn jumlah tsb dpt trus bertambah jk tdk dilunasi, mk kami putuskan untuk membayar. walaupun d lain pihak sbg konsumen kmi merasa sgt dirugikan oleh finance dan asuransi.
    bpkb yg dijadwalkn jumat besok keluar pun, 20 menit lalu diinfo, bhwa blm bs besok jumat diambil krn proses blm selesai. entah proses apalagi.

  • 9 Maret 2018 - (08:57 WIB)
    Permalink

    bukan bu, saya Advokat yang peduli dengan advokasi konsumen. Salam Kenal.

    dalam surat pembaca mediakonsumen, biasa diupload data-datanya bu dalam bentuk gambar (jpeg).

    ini artikel saya di mediakonsumen :
    https://mediakonsumen.com/2018/01/08/surat-pembaca/siaran-pers-tim-advokasi-konsumen-perumahan-kebun-raya-residence-krr-bogor

    https://mediakonsumen.com/2018/02/10/surat-pembaca/terima-kasih-kepada-bupati-bogor-yang-bersedia-menjadi-mediator-permasalahan-krr-bogor

  • 14 Maret 2018 - (08:45 WIB)
    Permalink

    oh begitu, sy sdh kirim kmrin via media konsumen. Mohon bantuannya Ibu, dr pelunasan dg denda yg banyak kmrin, bpkb sy yg harusnya keluar Jumat, sampai skg blm bisa diambil. Ketika sy tanya kendala nya apa di cabang Cirebon, kata mereka, hanya belum dapat email dr pusat saja. Dan melempar tanggung jawab, untuk langsung tanya ke Maybank pusat. Entah pelayanan macam apa ini.

  • 31 Agustus 2018 - (08:07 WIB)
    Permalink

    Halo mba @purbarani-sinta-hardianti saya dengan elza…
    Mba saya juga punya masalah yg sama dengan mba..
    Mba bisa minta kontak?

  • 4 Februari 2019 - (14:17 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yg serupa
    Tanpa ada surat tunggakan,sms maupun telpon kesaya
    Saya emang salah namun.ada prosedur yg tdk dijalankan oleh my bank

    Diperjalanan keluar kota tanggal 30/01/2019 pukul 9 malam
    Sekumpulan decolektor memahan dan mengarahkan saya ke my bank finance makassar..agar mobil saya ditarik dengan bukti tunggakan 6 bulan padahal saya udah bayar 3 bulan namun katanya ngga masuk kesystem…keesokan harinya saya datang ke my bank untuk mempertanyakan prosedur yg tdk dijalankan berupa tdk adanya surat pemberitahuan tunggakan
    Namun jawab pimpinan my bank finance makassar enggan memberi jawaban namun nada suaranya lbh keras dan hanya menjawab anda datang mau cari solusi atau mau keroyok saya…padahal kami hanya bertanya tentang hak kami dikantornya yg disaksikan banyak pelanggan

    Tepat tanggal 04/02/2019
    Ini hari surat pelunasan beserta denda-dendanya dikirimkan kesaya lewat WA
    Angsuran pokok 68 jtan
    Denda keterlambatan 16 jt lbh
    Denda tarikan 17.500.000

    Total 100 jutaan
    Yg menjadi pertanyaan dalam hati
    Knp saya sebagai pelanggan dikenakan denda tarikan padahal saya merasa ngga ditarik,saya yg bawa sendiri karna diberitahukan kalau saya lg menunggak dngn niat baik mau menyelesaikan malam itu namun mereka ngga mau dan berkeras kalau mobil di simpan dihalaman my bank finance makassar

    Saya sangat kecewa

    Mohon solusi dan bantuan nya langkah-langkah apa yg mesti saya lakukan
    Kontak person 085242388201
    Pak Andy

 Apa Komentar Anda mengenai Maybank Finance?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Digetok Denda oleh Maybank Finance, Tanpa Pemberitahuan Apapun

oleh Purbarani Sinta Hardianti dibaca dalam: 1 menit
7