Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Muhammad Rifai Siregar

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com,

Sehubungan dengan surat Bapak Muhammad Rifai Siregar di mediakonsumen.com (5/2), “Tidak Pernah Apply Kartu Kredit tetapi Ditagih Pelunasan Oleh Bank Mega”, karena keterbatasan data yang kami miliki, kami berterima kasih apabila nasabah dapat menyampaikan keluhan secara tertulis melalui formulir pengaduan nasabah di alamat website kami: www.bankmega.com dengan disertai nomor telepon yang dapat kami hubungi, agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami.

PT. Bank Mega, Tbk.
Kantor Pusat,

Christiana M. Damanik
Corporate Secretary

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tidak Pernah Apply Kartu Kredit tetapi Ditagih Pelunasan oleh Bank Mega

Saya dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Bank Mega ke nomor kantor dan langsung menyatakan saya memiliki hutang kartu kredit...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Muhammad Rifai Siregar

  • 22 Maret 2018 - (10:53 WIB)
    Permalink

    Kepada Yth PT. Bank Mega, Tbk.
    cq. Ibu Christiana M. Damanik, Corporate Secretary

    Terima kasih atas tanggapannya. Terus terang saya sudah lama menunggu, namun meskipun waktunya sudah begitu lama ternyata tanggapan Anda hanya jawaban normatif saja. Perlu saya klarifikasi melalui media ini, bahwa saya bukan nasabah Bank Mega dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Bank Mega. Saya sudah membuka form pengaduan nasabah namun form tersebut membutuhkan data terkait kanasabahan seperti nomor rekening dan lain sebagainya, sehingga saya tidak melanjutkan pengisian form tersebut pada website yang Anda sebutkan, http://www.bankmega.com, karena saya tidak punya nomor apapun dari Bank Mega.
    Kemudian Anda menyebutkan data terbatas padahal bila Anda menagih seseorang tentu Anda seharusnya memiliki data yang lengkap dan valid tentang data pihak yang Anda tagih. Dan perlu saya tegaskan, saya juga sudah menjawab pertanyaan pihak collection Anda melalui telepon, lalu bagaimana Anda dapat menyatakan terjadi keterbatasan data? Saya bahkan menyampaikan saya bersedia didatangi oleh perwakilan Anda ke kantor saya untuk mengklarifikasi permasalahannya. Namun, hingga hari ini tidak ada konfirmasi.
    Saya sudah sangat terganggu karena pihak collection Anda bernama Dian kembali menghubungi kantor saya hari ini, 22 Maret 2018, dan menanyakan kapan saya akan melunasi hutang saya padahal dari pihak Anda belum dapat mengklarifikasi permasalahan yang terjadi. Mohon tanggapan yang jelas atas permasalahan ini. Agar permasalahan ini tidak semakin berlarut – larut, saya telah sampaikan sejak tanggal 6 Februari 2018 lalu kepada pihak collection yang menelepon saya bernama Putri bahwa saya siap untuk bertemu langsung di kantor saya, jadi pihak Anda tidak perlu meneror saya melalui telepon apalagi sampai melibatkan rekan kerja saya. Terima kasih.

    Muhammad Rifai Siregar

  • 23 Maret 2018 - (10:31 WIB)
    Permalink

    Kalau sudah mengganggu, laporkan saja pak ke polisi. Saya juga sedang mempersiapkan untuk laporan kepolisian nih pak. Itu sudah tindakan kriminal pak.

    • 23 Maret 2018 - (17:50 WIB)
      Permalink

      Terima kasih tanggapannya Pak Rusman Liem, saya memang berencana akan meneruskan sampai kepolisian bila tidak ada kejelasan dari Bank Mega, saat ini saya masih mencoba memaklumi dan berharap segera ada itikad baik.

  • 23 Maret 2018 - (13:45 WIB)
    Permalink

    Sebaiknya diproses ke kepolisian pak. Saya sendiri juga beberapa hari ini menekan pihak collection Bank Mega di Setiabudi agar segera memberikan surat lunas CC saya, karena terhitung sejak 25 Februari 2017 kemarin saya sudah lunas CC Bank Mega saya, tapi anehnya tidak ada satupun yang mengkonfirmasi, baru setelah saya. Telpon ke Bank Mega, DC yang bernama Eko menelepon balik dan bilang sedang memproses surat saya, saya minta alamat kantornya justru malah diputer2 kemana jawabnya.

    • 23 Maret 2018 - (17:55 WIB)
      Permalink

      Terima kasih tanggapannya Pak Yudhistira, saya memang berencana untuk melanjutkan ke kepolisian bila tidak ada kejelasan dari Bank Mega. Saat ini saya masih menunggu kejelasan dan itikad baik. Namun bila tidak ditanggapi dengan serius, saya akan berupaya untuk melanjutkan ke pihak atau institusi terkait.

  • 23 Maret 2018 - (20:35 WIB)
    Permalink

    Kumpulkan bukti bukti pak. Setiap percakapan direkam, dan setiap sms atau whatsapp yang bernada ancaman yang meresahkan, apalagi sampai mencemarkan nama baik seperti penghinaan, baik langsung atau lewat sosial media di screenshot buat bukti pak. Itu bisa kena pasal berlapis apalagi etika itu dilanggar dari BI. Undang undangnya jelas pak

  • 23 Maret 2018 - (23:17 WIB)
    Permalink

    Bank Mega memang paling parah sop penagihannya pak, saya pun kapok sama bank satu ini. Terus terang saya sedang mengalami kesulitan ekonomi hingga berimbas pada pembayaran tagihan kk saya. Tapi saya tdk hendak lari dr tanggung jawab maka saya datang ke mega kuningan dgn harapan dpt win2 solution atas problem saya, tapi ditolak tanpa ada pengertian sama sekali. Seharusnya bisa mempertimbangkan seblmnya riwayat byr saya lancar. Penagihan selanjutnya pun cenderung kasar dan meneror. Pdhal dgn bank lain utk kasus yg sama saya memang jg ditagih rutin tp msh sangat sopan dan mau membantu keluhan saya hingga akhirnya bisa direscedule. Hanya bank Mega yg paling tdk menghargai kesulitan nasabah. Saya pun selalu menyarankan kpd teman2 atau siapapun yg saya kenal utk tdk memiliki kk dr bank ini atau pun yg punya utk menutup nya saja drpd nanti bisa saja terkena hal yg sama, itu terlalu mengerikan. Masih bnyk bank lain yg jauh lbh bagus.

  • 24 Maret 2018 - (11:40 WIB)
    Permalink

    Collection ya juga kalo nagih terang2an minta fee.ada satu yg saya ingat pernah saya polisikan di karena nekat nagih ke rumah tanpa perjanjian dulu. Aturan melarang DC datang ke rumah tanpa ada perjanjian dengan kita/yang bersangkutan. Polisikan saja kalo memang mengganggu. Toh setahu saya pihak bank juga bakal lepas tangan kalo sampe DC mereka melakukan teror ke nasabah. Apapun bentuknya. Saya juga pernah bekerja di departemen collection and recovery, ada code of conduct yg jelas soal penagihan.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank Mega?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Muhammad Rifai Siregar

oleh Bank Mega dibaca dalam: <1 menit
8