Hari Hak Konsumen Dunia, Sebuah Perspektif dari Praktisi Kesehatan

Oleh dr. Fathul Djannah, Sp.PA.

Tanggal 15 Maret dicanangkan sebagai Hari Hak Konsumen Dunia. Konsumen adalah pihak yang menerima produk dan pelayanan jasa. Konsumen tentunya menginginkan adanya pelayanan paripurna dari pihak pemberi jasa dan produk yang sesuai dengan yang ditawarkan. Konsumenlah yang menentukan keberlanjutan dan kesuksesan suatu usaha. Konsumen sebagai raja di suatu bisnis usaha penjualan produk dan pelayanan jasa.

Sedangkan dari sisi yang berlawanan dengan konsumen yaitu penyedia produk dan jasa, semaksimal mungkin memberikan pelayanan dengan harapan akan terjadi “repeat order” atau “getuk tular” sehingga omset produk dan jasa semakin besar, berlomba lomba menarik perhatian konsumen dan “sebagian” benar-benar memberikan yang terbaik bagi konsumennya dan sebagian lagi berbuntut kekecewaan dari konsumen.

Penulis yang juga adalah penyedia pelayanan jasa pada konsumen di bidang kesehatan tidak dapat menutup mata dengan anggapan pelayanan kesehatan di Indonesia yang buruk dari tahun ke tahun. Mulai dari anggapan rendahnya kepedulian tenaga kesehatan sampai meninggalnya pasien karena tidak dapat membayar administrasi rumah sakit. Ditambah lagi isu yang sedang marak yaitu pelecehan pada pasien.

Namun data dari Departemen Kesehatan di tahun 2016 menunjukkan jumlah tenaga medis dan pelayanan kesehatan yang meningkat baik di puskesmas maupun di rumah sakit menunjukkan bahwa Pemerintah beserta tenaga medis pun sudah berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi konsumennya di seluruh Indonesia.

Memang terjadi peningkatan secara kuantitas namun secara kualitas pelayanan yang menilai adalah konsumen yaitu pasien yang berobat di puskesmas dan rumah sakit. Ketidakpuasan pasien sebagai konsumen di bidang kesehatan dapat diminimalisir bila semua pihak menyadari sangat kurangnya jumlah tenaga medis yang bisa melayani pasien. Tentunya juga tidak lepas dari usaha pemerintah dan para tenaga medis yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin baik.

Secara khusus, pasien yang dalam hal ini adalah konsumen di bidang kesehatan, dijamin hak-haknya dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b) meminta pendapat dokter atau dokter lain;
c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d) menolak tindakan medis;
e) mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g) memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h) meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k) memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l) didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m) menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n) memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o) mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p) menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q) menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu saja selain hak, pasien juga mempunyai kewajiban seperti dicantumkan dalam Pasal 53 UU No. 29/2004 sbb:

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban:

a) memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b) mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c) mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d) memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Menurut penulis, simpati dan empati kepada konsumen adalah kunci bagi penyedia produk atau jasa sehingga akan memberikan pelayanan terbaik dan paripurna serta produk yang sesuai yang ditawarkan di awal kepada konsumen serta dapat memberikan hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi produk atau jasa. Bukan menghalalkan segala cara demi kepentingan besarnya omset/usaha.

Memosisikan diri sebagai konsumen adalah jaminan untuk dapat memberikan excellent service pada setiap konsumennya. Namun khusus untuk bidang kesehatan di Indonesia, simpati dan empati dibutuhkan di kedua belah pihak yaitu konsumen dan penyedia pelayanan.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang sudah menjadi wadah para konsumen yang berusaha mendapatkan haknya dan juga sebagai media penengah antara konsumen dan penyedia produk/jasa.

#SelamatHariHakKonsumenDunia#

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Satu komentar untuk “Hari Hak Konsumen Dunia, Sebuah Perspektif dari Praktisi Kesehatan

  • 15 Maret 2018 - (10:59 WIB)
    Permalink

    hak konsumen sedunia, adalah hak kita bersama, semoga hak konsumen semakin dengan pelaku usaha semakin mantappp…

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Hari Hak Konsumen Dunia, Sebuah Perspektif dari Praktisi Kesehatan

oleh dr. Fathul Djannah, SpPA | Universitas Mataram dibaca dalam: 3 menit
1