Kecewa Biaya Tambahan PT. Pos Indonesia untuk Kiriman dari Luar Negeri

Saya kecewa dengan biaya tambahan sebesar Rp20.000/paket yang dibebankan PT. Pos Indonesia atas barang saya dari luar negeri yang nilainya tidak lebih dari $2/paket. Anehnya sebelum masalah ini saya sudah berkali-kali belanja barang hampir 10 paket dari LN tidak pernah ada beban biaya tambahan seperti ini. Alasan dari staff Pos Indonesia katanya bahwa itu bukan biaya bea cukai tapi biaya tambahan dari POS Indonesia jika ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak bea cukai terhadap barang tsb.

Jadi pertanyaan saya kenapa saya yang dibebankan jika petugas bea cukai memeriksa barang saya? Bukankah itu tugas dan tanggung jawab mereka? Jika petugas bea cukai yang memeriksa kenapa biaya tambahan tsb tidak diminta oleh pihak bea cukai melainkan ditagih dan masuk ke kas kantor POS? Kenapa barang-barang saya sebelumnya 10 paket tidak dikenakan beban tambahan? Justru sekarang kesannya dipersulit?

Henny
Manado, Sulawesi Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai PT Pos Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kecewa Biaya Tambahan PT. Pos Indonesia untuk Kiriman dari Luar Negeri…

oleh Avis fajar dibaca dalam: 1 menit
0