Budaya Buruk Lion Air

Lagi-lagi Lion Air, lagi-lagi Lion Air, apakah pemerintah tidak punya kuasa untuk memperbaiki kinerja maskapai kita yang satu ini?

Hari ini saya dan teman hendak berliburan di pulau dewata, di jadwal keberangkatan pukul 15.15 WIB. Sekarang (15.19 WIB saat surat diterima – redaksi) belum ada kejelasan apa-apa, penumpukan penumpang di terminal 1B gate B5,B6 sangat penuh sehingga banyak yg memanfaatkan untuk tidur di kursi sedangkan kursi yang menjadi fasilitas utama untuk duduk menjadi beda manfaat.

Lebih anehnya lagi, pada papan “layar general boarding” masih dituliskan “on schedule” dan itu jelas-jelas pembodohan untuk orang yang menunggu.

Lion air dan maskapai lainnya seharusnya di-review oleh pemerintah mengenai performance-nya. Telah banyak temuan pilot atau co pilot terjaring narkoba. Tidak sedikit pelayanan sangat jutek pada saat penerimaan bagasi. Tidak sedikit keterlambatan yang selalu konsisten. Tidak sedikit kekecewaan pelanggan mengenai hak pelanggan yg dikebiri oleh maskapai-maskapai, terlebih Lion Air.

Apakah mereka tidak tahu atau tidak mau tahu tentang undang-undang perlindungan konsumen?

“UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut”

Oki Luis Franbus
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Lion Air?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Budaya Buruk Lion Air

oleh Oki Luis Franbus dibaca dalam: 1 menit
0