Tindakan Tidak Menyenangkan Bank BTN Kuningan

Jakarta, 4 April 2018

Yang terhormat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,

Perkenalkan nama saya Rais Armansyah, suami dari Novy Suriyanti sebagai debitur KPR Bank BTN Kuningan domisili rumah di Grand Depok. Pada tanggal 27 Februari 2018 kami sekeluarga mengalami perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan intimidasi psikis oleh bagian collection Bank BTN Kuningan. Saat kami sedang pergi ke rumah sakit untuk keperluan bayi kami, pihak BTN Kuningan menyablon hampir seluruh depan muka rumah saya dengan tulisan dalam pengawasan bank dengan ukuran 60 cm x 50 cm di 5 titik sablon yang berbeda di seluruh dinding depan rumah saya.

Walaupun saya kurang bayar selama 3 bulan. Akan tetapi banyak hal yang salah dan diluar perjanjian kredit antara Bank BTN selaku kreditur dan kami selaku debitur yang dilakukan oleh collection Bank BTN Kuningan.

Saya mendatangi divisi collection Bank BTN Kuningan tanggal 28 Februari 2018 untuk mengkomplain kejadian ini dan melunasi seluruh tagihan dan denda KPR kami. Akan tetapi tidak ada niat baik dari divisi collection Bank BTN Kuningan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Berikut ini poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh collection Bank BTN Kuningan yang menurut kami sudah dilakukan:

1. PENYABLONAN Tidak Ada Dalam Perjanjian Kredit
Pada perjanjian kredit kami tidak disebutkan adanya PENYABLONAN dinding rumah saat terjadi wanprestasi. Pada Pasal 15 ayat 2 (DEBITUR WANPRESTASI ) perjanjian kredit kami menyebutkan bahwa:

Apabila DEBITUR wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

a. Memberikan peringatan dalam bentuk pernyataan lalai/wanprestasi berupa surat atau akta lain yang sejenis yang dikirimkan ke alamat DEBITUR sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Perjanjian Kredit ini.

b. Para pihak bentuk pernyataan lalai/wanprestasi yang dilakukan oleh BANK berupa surat akta lain yang sejenis maupun dalam bentuk Papan Peringatan (Plang, Stiker atau yang dianggap lazim) yang dipasang atau ditempatkan pada rumah dan tanah yang menjadi agunan kredit.

Sebelum menandatangani Perjanjian Kredit ini saya secara lisan dengan jelas menanyakan poin ini kepada perwakilan Bank BTN Bapak Danang Widanarto tentang konsekuensi keterlambatan bayar. Beliau dengan jelas mengatakan bahwa nanti rumah kami akan dipasang PLANG PERINGATAN atau SPANDUK PERINGATAN. Plang dan Spanduk ini akan BTN lepas saat kami melunasi tagihan kami dan tidak menyebutkan sama sekali tentang penyablonan.

2. SURAT PERINGATAN Tidak Pernah diterima Fisiknya
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 butir a perjanjian kredit, seharusnya kami menerima fisik SURAT PERINGATAN yang dikirimkan via POS maupun KURIR. Akan tetapi sampai saat ini pun kami belum menerima FISIK SURAT PERINGATAN ini. Saat datang komplain ke BTN Kuningan pegawai collection menunjukkan salinan surat peringatan ke saya. Padahal ALAMAT SURAT PERINGATAN salah dan bukan alamat kami yang sekarang.

3. Pasal PENYABLONAN hanya ada pada Perjanjian Kredit di nasabah baru lainnya.
Saat melakukan komplain masalah penyablonan ini. Pak Su** dari bagian Collection bersikeras bahwa ada Pasal Penyablonan dalam Perjanjian Kredit kami. Beliau menunjukkan KLAUSA PERJANJIAN KREDIT BERBEDA untuk nasabah-nasabah baru. Dan secara sepihak memaksa kami untuk mengakui klausa tersebut sebagai bagian dari klausa Perjanjian Kredit kami. Saat menjalankan sanksi, Bank BTN Kuningan tidak melihat dan menghargai Perjanjian Kredit kami sebagai debitur dengan menggeneralisir seluruh nasabah dengan klausa yang diakui sepihak.

4. Tindakan kesengajaan INTIMIDASI dan PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Saat penyablonan terjadi, ada tetangga kami yang memperingatkan penyablon untuk menyablon di satu bagian rumah saja karena bagian tersebut sudah terlihat jelas dari depan. Akan tetapi mereka dengan sengaja melanjutkan penyablonan ke seluruh bagian depan rumah dengan alasan perintah dari atasan. Di sini kami melihat bahwa dengan sengaja ada niat buruk dari Bank BTN Kuningan untuk mengintimidasi dan mempermalukan debitur mereka dengan sengaja menyablon seluruh depan tembok rumah kami yang sedang kami tempati ini.

5. Gangguan Psikologis keluarga
Setelah kejadian ini efek psikologis yang dialami istri saya sangat besar, rasa malu membuat dia stress dan menjadi tidak fit. Beberapa hari setelah kejadian ini istri saya malu untuk keluar rumah dan juga hal yang terburuk adalah rasa stress membuat istri saya menjadi kurang fit dalam merawat bayi kami yang sedang membutuhkan perhatian lebih. Tindakan dari collection BTN Kuningan ini sudah keterlaluan dan sangat merugikan kami secara materiil dan imaterill.

6. JANJI Collection Bank BTN Kuningan yang tidak ditepati
Setelah komplain kejadian ini collection Bank BTN Kuningan berjanji untuk menghapus seluruh cat sablon yang sudah dilakukan oleh mereka setelah saya melunasi tagihan saya. Pada tanggal yang sama 28 Februari 2018 saya melunasi seluruh tagihan dan denda saya dan juga saya menambahkan deposit dana untuk tagihan berikutnya. Seharusnya dengan lunasnya seluruh tagihan saya mereka akan menghapus semua sablonan tersebut. Akan tetapi sampai hari ini tanggal 4 April 2018 tidak ada tindakan nyata dari Bank BTN Kuningan untuk memenuhi janji mereka.

7. Biaya perbaikan rumah yang jauh lebih besar dari DENDA BANK.
Setelah menunggu sekian lama untuk BTN memenuhi janjinya. Akhirnya kami memutuskan untuk memperbaiki rumah kami sendiri. Kontur dinding rumah kami merupakan tembok sandblast dimana permukaannya tidak rata sehingga sulit dihapus yang menyebabkan Biaya CAT dan seluruh keperluan dari perbaikan rumah kami jauh lebih besar dari pada denda yang ada di tagihan KPR kami. Bukankah ini sudah sangat merugikan kami secara finansial. Apakah ini cara Bank BTN untuk menghukum nasabah mereka?

Setelah memberikan kesempatan Bank BTN Kuningan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kekeluargaan tidak terpenuhi kami menganggap bahwa Bank BTN Kuningan yang diwakili oleh Her*** dan Su** dari bagian collection dengan sengaja mengabaikan NASABAH mereka dan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Saat saya komplain di Bank BTN Kuningan berkali-kali Pak Suki menantang saya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Oleh karena itu saya mengirimkan email komplain ini ke Bank BTN PUSAT dengan tembusan beberapa pengawas keuangan yang ada di Indonesia supaya mereka mengetahui kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang kami alami sebagai DEBITUR Bank BTN Kuningan.

Perjanjian Kredit kami merupakan kemitraan yang akan berjalan lama (10 tahun lagi), oleh karena itu untuk menjaga kepercayaan kami sebagai debitur dengan GOODWILL dan GOOD SERVICE Bank BTN kepada nasabahnya, kami meminta pertanggungjawaban dari Bank BTN Kuningan untuk masalah ini.

Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.

Warm regards,

Rais Armansyah
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Tindakan Tidak Menyenangkan Bank BTN Kuningan

  • 7 April 2018 - (08:11 WIB)
    Permalink

    Yth. Rais Armansyah

    Perkenalkan saya Syukni Tumi Pengata,S.H., M.H., Advokat. Berkantor di Kantor Advokat TumiLawyers, Depok Town Square, Lantai UG, Blok US.7 No.9, Jln Margonda Raya, Kota Depok.

    Saya prihatin melihat pengaduan Bapak, semestinya Bank BTN tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum dalam melakukan penagihan kredit kepada Bapak.

    Saya ingin membantu Bapak, silakan hubungi saya di WA : 081287286164.

    Terima kasih.

    Hormat saya,
    Tim Advokasi Konsumen
    Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.

  • 9 April 2018 - (12:28 WIB)
    Permalink

    Pada hari ini tanggal 9 April 2018. pihak perwakilan BTN datang kerumah.
    Mereka datang atas nama Bank BTN untuk meminta maaf atas kejadian yg telah terjadi.

    Sebagai solusi dari masalah ini saya secara pribadi berpendapat bahwa takeover KPR menjadi solusi terbaik dalam masalah ini oleh karena itu saya meminta perwakilan Bank BTN untuk membantu proses takeover KPR di internal birokrasi. untuk menyelesaikan masalah saya dengan Bank BTN.

    Perwakilan Bank BTN telah setuju untuk membantu seluruh proses takeover KPR saya di internal Bank BTN dengan menyediakan seluruh informasi dan panduan dalam proses ini.

    Saya sangat menghargai itikat baik dari Bank BTN yang akan membantu Takeover KPR saya. oleh karena itu saya anggap bahwa masalah komplain ini telah selesai dan diperoleh kesepakatan kedua belah pihak.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BTN?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tindakan Tidak Menyenangkan Bank BTN Kuningan

oleh Rais Armansyah dibaca dalam: 4 menit
2