Bagian Penagihan Aplikasi UangUang Menghubungi Semua Kontak di HP

Saya punya pinjaman di aplikasi UangUang (PT. Uang Hape Indonesia) sebesar Rp1 juta. Tapi saya belum membayarnya bukan karena saya sengaja tidak membayar. Sekarang tagihan saya sudah Rp1,7 juta. Saya sudah nego ke collector-nya saya mau bayar separuh dulu terus dicicil boleh gak, tapi mereka tidak mau terima. Kondisi keuangan saya saat ini memang sedang berantakan pasca suami saya sakit dan tidak mampu bekerja.

Kolektor UangUang kekeuh kalau saya tidak bisa bayar nyicil dan mereka bukannya menghubungi saya untuk menagih tapi malah sms ke semua daftar kontak telepon di hp saya. Gara-gara hal ini nama saya sudah tercemar. Sampai ke bos saya mereka sms. Jadinya bos saya kira saya pakai nomor bos sebagai emergency contact saya. Saya bisa terancam di-PHK karena ini menyangkut integritas saya di kantor.

Pinjaman KTA di bank apapun yang nominalnya lebih besar bagian penagihannya masih lebih sopan dibandingkan pinjaman-pinjaman online yang merajalela saat ini. Kalau tidak mendesak saya juga tak akan meminjam di pinjaman online.

Thanks,

Ina Darmayanti
085716159***
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

142 komentar untuk “Bagian Penagihan Aplikasi UangUang Menghubungi Semua Kontak di HP

  • 15 April 2018 - (17:03 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama, mereka bilang kita memberi izin aplikasi untuk membaca kontak. Tapi apa kita memberi izin mereka hubungi kontak kita? Kan tidak. Apa ini bs di tuntut?

  • 17 April 2018 - (13:17 WIB)
    Permalink

    Ini pelanggaran hak privasi yang sangat serius. Karena bukan hanya pengguna aplikasi yg dirugikan, tetapi juga kontak hp yg menerima SMS tanpa persetujuan. Ini sih lebih parah daripada skandal pelanggaran hak privasi FB.. ?

  • 17 April 2018 - (14:36 WIB)
    Permalink

    Itu sama saja mereka Mencemar kan nama baik kita, Bank saja tidak berani menyebarkan data nasabah mereka bahkan yang utang nya ratusan juta juga sklipun..
    ini da postingan dari kawan mediakonsumen, semoga bermanfaat..
    Laporkan ke kepolisian dgn bukti dan laporkan ke OJK.Debt collector tdk boleh menagih sebelum jam 08.00dan diatas 20.00 .itu aja sdh salah.Ini peraturan debt collector Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
    1. Pasal 368 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
    Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
    a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
    Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
    b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
    1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
    c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
    d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
    2. Pasal 369 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
    3. Pasal 378 KUHP
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
    (a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
    (b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
    (c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
    (d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
    (e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS).
    Peraturan penagih sdh d atur oleh Bank Indonesia.
    Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.
    Kalau perlu sampai ke pengadilan negeri jakarta.Semoga bermanfaat

    • 19 April 2018 - (11:24 WIB)
      Permalink

      Sangat bermanfaat sekali…

      Karena saya juga mengalami hal hal yang sama, penagihan dari UangUang yang Sms/tlp Keseluruh kontak saya..

    • 25 Mei 2018 - (12:13 WIB)
      Permalink

      harus dilaporkan ini mah.parah semua aplikasi online berani telepon2 orang yg dikontak telepon seharunya jangan lah.orang kalau ada duit juga pasti bayar karena tidak ada duit kita pinjam.

  • 21 April 2018 - (09:02 WIB)
    Permalink

    Hutang Piutang adalah HUKUM PERDATA yang hanya bisa di selesaikan di antara kedua belah pihak dan tidak bisa di pidanakan, tapi kalau Mencemarkan nama baik, Mengancam, Pemaksaan dengan menyita / menyandra, Menteror semua kontak / orang yang bukan ada sangkut paut nya itu adalah jelas HUKUM PIDANA.
    Hampir semua Pinjaman Online berdalih menggunakan pihak ketiga karena meraka tau cara ini salah,

  • 24 April 2018 - (09:10 WIB)
    Permalink

    Sebenarnya asal tepat waktu membayar tidak akan kena masalah, tp seharusnya fintech rentenir model begini pnya collector yg profesional.

    Ini sih sm aja kyak pinjam rentenir di pasar, bedanya klo yg ini klo anda ga bayar akan dibuat malu dengan SMS ke semua kontak di HP.

    Benar-benar pelanggaran serius.

  • 11 Mei 2018 - (17:43 WIB)
    Permalink

    Tah eta… Saya juga sama diteror terus.. Keganggu… Saya jebol 8 aplikasi gara2 nolongin tetangga eh ga tau nya mereka gak bayar jadi saya Kena imbasnya.. Akhirnya saya jadi di teleponin trus temen2 saudara2 saya diteleponin ngadu..
    Termasuk si uanguang ini.. Kasar juga loh pas nelepon saya dulu.. Sebel banget saya..
    Nih sampe skrg masih neror..
    Rasanya pengen saya doain perusahaan fintech ini segera di tutup sama OJK ..
    Biar mereka merasakan apa yang saya dan rekan2 smua rasakan..

  • 12 Mei 2018 - (13:23 WIB)
    Permalink

    Tidak hanya Uang Uang, tapi semua nya berkata kasar, bahkan yang sudah terdaftar di OJK pun sangat amat kasar dan memalukan cara penagihan nya, bahkan ada member grup yg di pecat sama perusahaan karna di debt collector berbohong dgn bilang kalo sipeminjam memberikan nomer HRD nya sbg penjamin utang nya

  • 17 Mei 2018 - (16:02 WIB)
    Permalink

    Semuanya tinggal di jakarta kan ?

    mau coba kopdar dan coba kita tindak lanjuti tidak ?

    Saya rasa mereka terlalu menanggap remeh masalah ini, saya salah satu korbannya juga. Tidak ada orang normal yang mau bawa kabur duit cm 1jt, itu pun terimanya cuma 800rb. Ditambah sudah kena bunga, dipermalukan juga. Sudah sangat kelewatan.. Saya yakin ibu-ibu dan bapak-bapak disini kalau memang ada uang pasti akan bayar, uang 1jt yang kita pinjam itu tidak akan buat kaya raya. karena kita terkena musibah atau kendala makanya semuanya jadi terhambat.

  • 29 Mei 2018 - (17:24 WIB)
    Permalink

    Saya juga sama , uang uang itu apa maksud nya membuat malu , dengan sms berkali2 ke bos teman dan keluarga saya , lalu mengirim juga sms k bos saya atas nama orang lain yg menunggak padahal dia kenal juga tidak, lalu dia berbohong bilang saya mencantumkan namanya sebagai keluarga, saya juga akan membayar kalo sudah ada uang apalagi yang makan uang itu bukan saya tp teman saya , dan saya yang hrus tanggung jawab, hnya karna uang 800 rb , membuat malu bahkan mengancam akan mempenjarakan , saya juga tau hukum mereka menggagu yang ga ada kaitannya itu jelas salah ..

  • 30 Mei 2018 - (00:41 WIB)
    Permalink

    SETUJU GAK NIH TEMEN2 SEMUA LAPOR SI UANGUANG INI BIKIN GRUP FB AJA.. SAYA JUGA DIGINIIN KOQ.. AQU RASA SATU ORANG GAK CUKUP.. INI MESTI DIGEMPUR RAME2 BIAR APLIKASINYA GAK BEREDAR.. COBA SEBELUM DOWNLOAD KAYAK GINI DI CEK PERMISSION DETAIL NYA DI SEBELAH BAWAH.. TERNYATA MEREKA NGUBEK2 SEMUA YANG ADA DI HP KITA.. KITA DICEMARKAN NAMA BAIKNYA SEOLAH2 KITA BERASA KAYAK PUNYA HUTANG BERATUS2 JUTA.. MEREKA GAK PANTAS BERBUAT BIADAB SEPERTI.. GAK BISA DIBIARIN.. HARUS DIGEMPUR .. JANGAN TAKUT.. MEREKA JUGA SALAH.. !!!!!!

  • 30 Mei 2018 - (09:09 WIB)
    Permalink

    Pagi ini saya hampir kehilangan pekerjaan .. Hnya karna ulah uang uang yg membuat malu dan saya di caci maki sama teman sekantor dan bos saya , saya hanya orang yg makan getah nya saya tidak dapat apa2 hanya dapat malukarna teman saya yang memakai uang itu kabur , aku ga mau bayar semua nya aku cm mau ngembaliin aja modal mereka 800 bodoamat aku juga punya kehidupan kalo hrus ngebayarin utang orang ya Allah aku ga bisa :'(

  • 30 Mei 2018 - (11:54 WIB)
    Permalink

    Hal yang sama yang saya alami, semua kontak ditelpon/disms/di Wa… Disebar semua foto/video
    mohon yang ada grup WA/Fb untuk sharing terkait ini..saya minta dimasukan.

  • 31 Mei 2018 - (18:27 WIB)
    Permalink

    setiap sore dan setiap hari, dua kontak nomor saya di sms uanguang. dan sekarang isi sma nya mengarah tuduhan PENIPU..

  • 31 Mei 2018 - (18:29 WIB)
    Permalink

    (NAMA NASABAH) memiliki pinjaman uang di aplikasi Uanguang dan sudah melewati batas tempo. Mohon segera memberitahu teman anda agar segera mengembalikan pinjaman, kalau tidak kami akan terus menghubungi anda. Terima kasih. 087878372609

    Setelah sms tersebut yang sudah puluhan kali, sekarang UangUang mengirim Sms dengan bahasa yang sangat Luar Biasa Pembunuhan Karakter sang Nasabah.

    PENIPU (NAMA_NoHP)Sengaja Melanggar hukum, lama berhutang di aplikasi Uanguang, sering BERBOHONG AKAN MEMBAYAR pinjaman. Siapapun yang KETAHUAN secara SENGAJA MELINDUNGI dia untuk TIDAK MELUNASI HUTANG juga akan dilaporkan ke PIHAK BERWAJIB karena KABUR dari HUTANG. kami Akan Menyebarkan Foto, Kontrak, Mengirim DEBT COLLECTOR! (Hubungi kami : 087771738745 Whatsapp)

    • 31 Mei 2018 - (19:38 WIB)
      Permalink

      that’s it saya juga digituin .. saya berasa kayak DPO… teman2 jangan takut apa yang mereka lakukan adalah tindak pidana..
      Allah maha adil.. AYO BUAT BAP, KUMPULKAN PETISI, LAPOR OJK…

  • 31 Mei 2018 - (19:53 WIB)
    Permalink

    nih yang brbahaya dari aplikasi model ginian.. liat permision detail nya..

    This app has access to:
    Device & app history

    retrieve running apps
    read sensitive log data

    Identity

    find accounts on the device
    add or remove accounts

    Contacts

    find accounts on the device
    read your contacts

    Location

    approximate location (network-based)
    precise location (GPS and network-based)
    access extra location provider commands

    SMS

    read your text messages (SMS or MMS)
    receive text messages (SMS)
    send SMS messages
    edit your text messages (SMS or MMS)

    Phone

    directly call phone numbers
    read call log
    read phone status and identity

    Photos/Media/Files

    access USB storage filesystem
    read the contents of your USB storage
    modify or delete the contents of your USB storage

    Storage

    read the contents of your USB storage
    modify or delete the contents of your USB storage

    Camera

    take pictures and videos

    Microphone

    record audio

    Wi-Fi connection information

    view Wi-Fi connections

    Device ID & call information

    read phone status and identity

    Other

    receive data from Internet
    view network connections
    change network connectivity
    connect and disconnect from Wi-Fi
    control flashlight
    full network access
    enable app debugging
    draw over other apps
    use accounts on the device
    control vibration
    prevent device from sleeping
    modify system settings

    nah bahaya nih….

  • 4 Juni 2018 - (20:30 WIB)
    Permalink

    Bisa join grup wa nya ga,sy yg ga tau apa2 malah disms in ga jelas dan sehari bs 5-10x sms
    Sy tlp balik ga prnh diangkat

  • 5 Juni 2018 - (10:31 WIB)
    Permalink

    Selamat siang kakak, abang, saya jga jdi korban penagihan uanguang klo smua mau bikin petisi saya ikut ya!! Meresahkan bnget kemain 4 juni 2018 bos bos teman sodara saya telah dikirim kan wa oleh aplikasi uanguang , bilang saya penipu bawa kabur uang perusahaanya !!

  • 5 Juni 2018 - (20:09 WIB)
    Permalink

    ada yang bikin komunitas GERAKAN ANTI FINTECH gak.. boleh sya gabung.. ingat awas mereka punya mata2..

  • 7 Juni 2018 - (09:34 WIB)
    Permalink

    Oke, saya coba jelaskan disini saja ya berhubung ada banyak yg email saya.

    menurut hasil dari kunjungan saya ke polda beberapa pekan yang lalu, kita tidak bisa menuntut mereka karena kita sudah menyetujui memberikan data kontak hp kita ke mereka, dan di syarat ketentuan kita sudah menyetujui untuk memberikan keleluasaan untuk mereka melakukan penyebaran data kepada pihak ke tiga.

    So, satu2nya cara untuk melaporkannya adalah membentuk sebuah “massa” yang terdiri dari minimal 4-5 orang atau lebih untuk melaporkan kepada pihak yng berwajib dengan tuntutan meresahkan masyarakat dan bank gelap, dan saya rasa mereka ini ilegal, karena tidak ada alamat yang berani mereka berikan.

    jadi silahkan bagi yang ingin bergabung mari kita bentuk sebuah grup, kita ketemuan, lalu kita laporkan ramai2.. petisi secara online saya rasa kurang efektif, lebih baik lsg ke polda buat laporan secara nyata.. semakin banyak yg bergabung, semakin baik.

    jujur saja saya sudah lunas dengan uang-uang, tapi mreka ingkar janji mau klarifikasi, mreka itu bukan manusia yg kerja, rata2 binantang, karena mereka tidak punya akal sehat, dan tidak mau peduli dengan orang lain. Mereka tidak mau peduli dengan apa yang teman2 rasakan, yang mereka mau dibayar full berikut bunga dan juga tidak ada negosiasi.

    Jadi jgn harap bisa negosiasi dengan uang-uang. Tidak ada diskon bunga, tidak ada mencicil, dan jgn harap mereka berhenti menyebarkan data sampai kalian bayar semua tunggakan kalian.

    • 7 Juni 2018 - (10:57 WIB)
      Permalink

      Menyedihkan memang, aparat hukum kita belum sadar betapa seriusnya masalah pelanggaran privasi data ini.. ☹️ Memang betul si peminjam menyetujui kontak hp-nya diakses oleh aplikasi pinjaman online, tapi data kontak itu adalah privasi milik pribadi masing2 orang tersebut.. Apakah orang2 yang ada di kontak hp si peminjam memberikan persetujuan datanya diambil dan digunakan oleh perusahaan2 rentenir tersebut? Kan tidak! Ambil contoh, saya tidak pernah pinjam di aplikasi tersebut, tetapi gara2 ada teman saya yang pinjam, maka sekarang data saya pun ada di tangan mereka, dan bisa digunakan semau mereka.. ?? Tanggung jawab siapa kalo begini? ?

      Coba lihat juga, rata2 aplikasi rentenir online itu sudah diunduh lebih 1 juta kali, jika masing2 pengguna punya 100 orang saja di kontak hp-nya, berarti mereka punya database 100 juta orang Indonesia di tangan mereka dan mereka bebas melakukan apa saja dengan database tersebut tanpa ada pengawasan dari aparat hukum.. Bisa diperjualbelikan ke pihak ke-tiga, bahkan ke negara lain.. Ngeriiiiii.. ???

      • 10 Juni 2018 - (13:55 WIB)
        Permalink

        Brarti sama saja dengan kasus facebook yang isunya menjual data warga dunia ke cambridge analyctica dong.. Ngeri juga ya.. Disini..

    • 10 Juni 2018 - (14:06 WIB)
      Permalink

      Ada khusus grup wa gak..?
      Kmrn juga ada yang sudah melapor aplikasi tetangga.. Ke polda Metro Jaya..

  • 30 Juni 2018 - (12:59 WIB)
    Permalink

    Yah….begitulah hidup zaman now. Sebenarnya kita sudah berusaha minjam secara sosial alias pinjam sama kerabat atau teman. Tapi terkadang jarang/ susah dapat. Yg namanya lg butuh apapun akan dilakukan, dan paling mudah ya ini. Tapi begitu kita terjeblos ternyata kita bukan ditolong, melainkan menolong si pengasih pinjaman dengan pengembalian lebihnya yg luar biasa. Bahkan malah membuat kita lebih menderita lagi karena susah untuk membayarnya. Seolah tak ada toleransi, tak ada negoisasi. Bahkan yg saya alami kadang sy pengen udahan aja dah hidup di dunia. Padahal lg diusahain, tp kayaknya ga mau gitu ngasih ketenangan yg lg ngusahain ngasih untung untuk dia. Bahkan untungnya kan udah diambil duluan yah. Pinjam 1 juta dapatnya kurang dari 1 juta. Kalo ngambil untungnya nunggu lunas yg punya utang sih mendingan mencak² juga.

  • 30 Juni 2018 - (20:12 WIB)
    Permalink

    Nagihnya dengan jurus bikin malu si yg punya utang. Mencemarkan nama baik yg punya utang. Atuh gimana bisa lancar bayar utang kalo kerja aja jd susah gara² kasus ini. Iya ngga !!!!

  • 5 Juli 2018 - (10:35 WIB)
    Permalink

    RupiahPlus sdh dapet sanksi dari OJK krn banyak yang lapor, Dirut RupiahPlus sdh minta maaf. Jadi saran saya Laporkan ke OJK layanan konsumen kl ada yang merasa diancam & dirugikan, buka aja web OJK layanan konsumen, nanti disitu ada form pengaduan, jangan lupa sertakan bukti2 ancaman2 mereka. Agar terlacak juga oleh OJK pinjaman online ini terdaftar tidak di OJK atau tidak, krn mereka rata2 mengaku terdaftar di OJK tetapi alamat kantor tidak jelas.
    Coba perhatikan notifikasi pinjol sebelum kalian masuk proses, disitu ada kata2 data privasi terjamin kerahasiaannya, nah kl proses penagihan semua kontak ditelponin apa lagi sampai ada yang dibuat grup DPO yang isinya kontak kita dan menyebar hutang kita digrup wa itu (Rupiahplus, Angelcash, Wecash, dll)
    Jadi saran saya kl kita sudah baik2 bicara ingin menyelesaikan hutang, dan mereka tidak tanggapi tetap mencemarkan nama baik, saya rasa kita berhak laporkan ini ke layanan konsumen OJK.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan UangUang?

Ada 142 komentar sampai saat ini..

Bagian Penagihan Aplikasi UangUang Menghubungi Semua Kontak di HP

oleh Ina Darmayanti dibaca dalam: 1 menit
142