Surat Pembaca

Danamon Abai Melindungi Hak Nasabahnya dalam Produk Primajaga100

Saya yang menulis surat ini mewakili istri yang menjadi Tertanggung dalam program asuransi Primajaga100 Danamon.

Apa yang kami alami tepat pada tanggal 20 April 2018 ini adalah pelajaran berharga buat kami. Kami yang rajin membayar premi selama 6,5 tahun (mulai 20 Oktober 2010) untuk asuransi Primajaga100 dikagetkan dengan keputusan sepihak oleh Bank Danamon Cabang Rantepao Kab. Toraja Utara bahwa status akun kami ditutup (Status: Account Closed). Dan yang mencengangkan kami atas status ini sudah terjadi sejak Mei 2017 tanpa PEMBERITAHUAN dan premi kami HANGUS (untuk “orang kecil” seperti kami Rp. 150.000 x 78 bln SANGAT BERHARGA buat keluarga kami).

Nah disini yang saya mau angkat dan pertanyakan kepada pihak Bank Danamon adalah klausul dalam Surat Pernyataan dan Ketentuan Umum yang kami kembali baca di dalam formulir aplikasi pada huruf E nomor 1 (ada dalam gambar) dan saya juga kutip selengkapnya di bawah ini:

“E. BERAKHIRNYA
1. “Primajaga” dan/atau “Primajaga100″ otomatis menjadi berakhir jika Tertanggung tidak membayar premi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan karenanya Tertanggung tidak berhak memperoleh pengembalian atas premi yang telah dibayarkan.”

Dari Ketentuan yang tertulis ini mengapa kami tidak menemukan kata “TANPA PEMBERITAHUAN” seperti misal klausulnya menjadi seperti di bawah ini:

“Primajaga” dan/atau “Primajaga100” otomatis TANPA PEMBERITAHUAN menjadi berakhir ……

Bila ada klausul kata “TANPA PEMBERITAHUAN” maka kami terima apa yang terjadi pada kami saat ini. Sudah pasti bila dulu ada kata “TANPA PEMBERITAHUAN” maka kami TIDAK JADI mengambil asuransi Primajaga100 ini biarpun rayuan CS Danamon waktu itu sangat menggoda kami.

Karena inilah yang kami alami “TANPA PEMBERITAHUAN” akun asuransi Primajaga100 kami ditutup, tanpa surat, tanpa email, tanpa sms diputus SEPIHAK. Inilah yang kami maksudkan bahwa hak kami sebagai nasabah Danamon DIABAIKAN. Tidak ada PERINGATAN DINI buat kami kalau asuransi kami akan ditutup.

Bukan hanya itu sedari awal kami disampaikan bahwa kami tidak bisa melihat laporan pembayaran premi kami atau mutasi apalah untuk Primajaga100 ini dalam system Internet Banking Danamon sendiri. (yang biasa kami pakai untuk kebutuhan lain) Ini sudah menjadi keanehan bagi kami pada awalnya tapi saat itu kami maklumi saja.

Jadi pembaca budiman tinggallah sudah memori bagi kami suami isteri ketika berurusan dengan hal ini :
Kami ingat ketika ditawarkan Primajaga100 dan kami menyetujuinya anak kami masih sekolah TK yang ikut waktu itu dan begitu gembira mendapatkan hadiah boneka dari CS Danamon. Tapi kini ketika anak kami mau masuk SMP, harapan kami sirna karena biaya yang telah kami kumpul selama 6,5 tahun hangus begitu saja.

Bila pihak Bank Danamon memperhatikan ini dan masih ada solusi bagi kami, ini informasi dari kami:

No. Polis : 003516279456
Nama Tertanggung: Meri Ro’pa (istri saya)
No. Rek Pendebitan: 375178**
Hp. 0813425777**

Terima kasih.

Muhammad Nuh
Toraja Utara, Sulawesi Selatan

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
mnuh6936