Telepon Debt Collector Bank Permata Mengintimidasi Keluarga Pemegang Kartu Kredit

Kepada Yth Pimpinan Bank Permata

Dengan hormat,

Sehubungan dengan aturan dan etika penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak debt collector, saya di sini mengajukan pengaduan kepada debt collector dari Bank Permata. Di sini saya mengadukan perihal pihak debt collector yang melakukan penagihan kepada pihak keluarga yaitu anak saya secara terus menerus melalui telepon ke tempat dia bekerja dan telepon pribadi. Yang mana pihak debt collector menelepon ke tempat anak saya bekerja setiap 5 menit sekali.

Dan pihak debt collector juga meneriaki dan memaki-maki dengan nada dan kata-kata yang kurang pantas kepada anak saya. Pihak debt collector sudah meneror anak saya dari 7 hari lalu sampai pagi ini. Apapun alasannya pihak debt collector sudah melanggar 3 aturan etika debt collector, yang mana mereka tidak berhak untuk meneror pihak selain pemegang kartu walaupun keluarga sekalipun, pihak debt collector juga dilarang menelepon pemegang kartu APALAGI pihak yang bukan pemilik kartu secara terus menerus. Dan pihak debt collector sudah mengatakan kata-kata dan nada yang tidak pantas kepada pihak yang tidak tahu menahu perihal masalah dan bahkan tidak bisa membantu apapun.

Berikut nomor-nomor telepon yang pihak debt collector gunakan untuk menelepon saya dan anak saya:

• 0815-8536-55**
• 0815-8173-7**
• 0896-0951-62**
• 0897-3597-6**
• 0898-3112-9**
• 0815-8536-56**
• 0896-0105-13**
• 0815-8173-7**
• 0815-8536-55**
• (021)-2949-34**

Berdasarkan peraturan yang ada, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan di sini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

Untuk data yang lebih jelas, berikut datanya :

Kartu Kredit atas nama : Haris Budiyanto
Bank : Permata
Nomor Kartu : 5447-41**-****-8937 (nomor lengkap ada pada redaksi)

Demikian surat pengaduan dari saya, saya harap pihak Bank Permata bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat mengganggu anak saya selaku keluarga yang tidak menahu dan tidak bisa membantu apa-apa serta mengganggu perusahaan di tempat anak saya bekerja.

Terima kasih,

Haris Budiyanto
Pekanbaru – Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Permata atas Surat Bapak Haris Budiyanto

PENJELASAN PERMATABANK Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Haris Budiyanto, berjudul ”Telepon Debt Collector Bank Permata Mengintimidasi Keluarga...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit PermataBank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Telepon Debt Collector Bank Permata Mengintimidasi Keluarga Pemegang K…

oleh haris budiyanto dibaca dalam: 2 menit
0