Kolektor Bank Mega Memutuskan Mata Pencaharian Orang

Deskripsi kronologi kejadian,

9 Maret 2018 Saya mengajukan keringanan pembayaran atas seluruh tunggakan dari Bank Mega dengan total tagihan yang mereka sampaikan adalah IDR270 juta termasuk didalamnya bunga, denda tunggakan dan lain lain, (saya memiliki 4 kartu di Bank Mega dengan limit masing masing IDR50 juta).

12 Maret 2018 Bank Mega menyetujui diskon tunggakan menjadi IDR160 juta dengan mekanisme pembayaran 6 bulan:

1. Cicilan pertama IDR 50 juta – Maret 18
2. Cicilan kedua IDR 30 juta – April 18
3. Cicilan ketiga IDR 20 juta – Mei 18
4. Cicilan keempat IDR 20 juta – Jun 18
5. Cicilan kelima IDR 20 juta – Jul 18
6. Cicilan keenam IDR 20 juta – Ag 18

Sebelum keputusan ini, saya telah mencoba menegosiasikan termin pembayaran yang masuk akal untuk saya, karena saya telah menyampaikan saya pun hendak menyelesaikan tunggakan di bank lain, sementara gaji saya IDR36 juta/bulan dan saya memiliki tunggakan hampir IDR200 juta di kartu kredit bank lain. Akan tetapi mereka berdalih ini yang terbaik dll.

24 April 2018 Saya menyewa jasa mediasi Kantor Lawyer Emanuel B*** SH, MH dengan itikad bernegosiasi mengenai jumlah pembayaran untuk seluruh kartu kredit saya yang menunggak, dengan niat untuk menyelesaikan semua tunggakan tersebut sesuai dengan kemampuan saya tiap bulannya yang riil, bukan dipaksakan.

25 April 2018 Saya mengirimkan email kepada Bapak ARH surat kuasa dari kantor hukum yang sudah disebutkan agar mediasi dilakukan lewat mereka.Dari pengalaman terdahulu, sifat kerja collector Bank Mega ini sangat mengganggu dari frekuensi telepon yang tidak tahu waktu, bahwa yang digunakan dan lain-lain sangat tidak sesuai dengan aturan OJK tentang tata cara penagihan.

26 April 2018 Bapak ARH, tidak menggubris surat kuasa yang telah saya emailkan, dan tetap meneror saya, all day. Saya sempat mengangkat telepon beliau ketika waktu makan siang, pembicaraan tersebut intinya: beliau menagih, dan mengancam saya akan melaporkan saya punya tunggakan ke Bos atasan saya dengan mengatakan saya tahu nama bos anda (ibu W W) dan ancaman-ancaman lainnya.

Dan kemudian saya diskusikan hal ini dengan Pak Djefri (0857810277**) dan Ibu Vanessa (0878141455**) dari Kantor Lawyer Emanuel B***, dan mereka bilang menyampaikan ke pihak Bank Mega akan tetapi mereka seolah tidak mau menggubris. Bukannya menggunakan media kantor lawyer tersebut untuk mediasi, Bank Mega tetap meneror saya dan mengancam menyebarkan nama baik saya di kantor dan di manapun. (apakah sifat mengancam diperbolehkan oleh OJK dalam tata cara penagihan oleh debt collector ataupun pihak bank sekaligus?).

27 April 2018 Bapak ARH selain meneror saya terus menerus, dia mendatangi kantor saya, dan kebetulan saya sedang cuti. Satpam lantai 11 Graha CIMB Niaga, Bpk Rully, sudah mengatakan bahwa saya tidak ada di tempat, akan tetapi Bapak ARH dan 2 rekannya tersebut berteriak-teriak tidak percaya bahwa saya tidak ada di sana. Dan kemudian rekan 1 team saya, Bpk. YAW mendatangi mereka, karena pak Rully sudah tidak tahan, dan ketika pak YAW datang dan menjelaskan kepada mereka saya memang tidak masuk ke kantor, mereka masih tidak percaya dan mereka menyampaikan kepada Bapak YAW mengenai tunggakan hutang saya (apakah ini diperbolehkan juga?).

30 April 2018 selain kejadian seperti terus menelepon, pak ARH dan rekan-rekan menelepon extension bos saya dan menyampaikan tentang tunggakan saya kepada beliau (tidak cukup mencemarkan nama baik saya kepada 1 orang, sepertinya jika perlu mereka mencemarkan nama baik saya kepada semua orang di kantor saya atau di manapun). Dan saya pun tentunya menanyakan kenapa ini terus terjadi padahal saya menyewa jasa advokasi bukan untuk lari dari kewajiban akan tetapi bernegosiasi ulang terhadap mekanisme pembayaran yang telah ada.

Pada hari itupun di sore hari, setelah bernegosiasi, antara Bank Mega dan kantor hukum, beliau mengatakan bahwa Mank Mega minta dibayar IDR10 juta saat itu juga, akan tetapi saya menyatakan bahwa, saya tidak ada dana segitu. Jika IDR5 juta saya akan langsung transferkan, dan setelah berapa lama pak Jefri mengatakan Bank Mega sudah oke untuk membayarkan IDR5 juta. Dan saya sudah langsung membayarkan pada saat itu juga.

2 Mei 2018, setelah pencemaran nama baik saya di kantor atas seluruh runutan kejadian yang telah dilakukan Bank Mega, maka atasan saya (Ibu W Wi) menegur saya dalam hal ini, terutama dalam hal kejadian keributan dan telepon yang terus-menerus ke no extension/HP beliau mengenai tunggakan saya tersebut. Dan baru saja hari ini saya mendapatkan email bahwa saya harus segera memindahkan account debitur saya yang saya handle dan kemungkinan saya akan dipecat karena hal yang telah dilakukan oleh Bank Mega ini.

Keterangan: Nama perorangan yang saya sebutkan di atas saya inisialkan untuk apabila keperluan selanjutnya, bukti surat perjanjian dengan kantor lawyer, dan bukti-bukti dokumen terkait artikel saya, dan juga rekaman CCTV atas tindakan penagih dan lain-lain akan dapat dihadirkan apabila diminta.

Devianto
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

10 komentar untuk “Kolektor Bank Mega Memutuskan Mata Pencaharian Orang

  • 3 Mei 2018 - (09:10 WIB)
    Permalink

    Astaga Tuhan…..

    Kadang saya jadi berfikir yah, kok bisa orang yang hutang nya bermiliar2 duduk manis, tenang tidur, masih lega bernafas, ada apa ini …. mana badan atau organisasi yang sudah dibentuk dengan fungsinya? di mana mereka….kami kan masih ada niat membayar, bukan lari, bukan menghindar, ayolah…yang real sedikit, jangan tega sekali, kami mngerti kalian melakukan tugas dari pekerjaan kalian, tapi tolong dalam koridor norma yang benar, tho juga kalian kan juga di atur oleh sistem , aturan dan peraturan, yang di buat manusia juga kan,,,,?

    Devianto…

    Tetap mengusakan usaha2 yang baik, berfikir positif, dan berserah diri lah yah sama Tuhan,,ga ada yang bisa saya bilang lagi, saya miris membaca artikel ini, saya mengerti bagaimana perasaan mu sekarang, karena saya pun mengalami hal yang sama.

    Terimakasih

    • 3 Mei 2018 - (12:57 WIB)
      Permalink

      Terima kasih bu atas pengertiannya… saya memang telah melakukan kesalahan dan sedang dalam usaha memperbaiki keadaan, salah satunya kepada Bank Mega, jika mereka bermain sesuai aturan tentunya akan jauh lebih baik hasilnya, krn penanganan kredit bermasalah akan lebih ke arah mencari solusi bukan menghancurkan hidup orang.
      Saya berharap masih ada keadilan, saya sudha mengirimkan laporan ke OJK di email konsumen@ojk.co.id kemarin dan menunggu konfirmasi mereka

  • 25 Juni 2018 - (22:26 WIB)
    Permalink

    Pada tanggal 5 juni 2018, berdasarkan no surat 0229/CPFA-COLL/18 Bank Mega telah mengemail saya surat permohonan resmi mengenai kejadian tidak menyenangkan debt collector Bank Mega tersebut. Yah, saya terima dengan konsekuensi saya sudah disuruh mengundurkan diri (dipecat secara halus) oleh emplyer saya, now i m jobless.
    Maksud saya menshare ini adalah tidak adanya kekuatan keadilan dari OJK bahwa mereka sebagai regulator dan pengawas praktik perbankan dan tidak melihat secara objektif kejadian yg menimpa saya, jelas jelas dalam hal ini saya kehilangan pekerjaan karena tata cara dari debt kolektor Bank Mega yang jelas jelas diluar ketentuan tata cara yg dikeluarkan oleh BI/OJK.
    Lessons for myself is to be wise using credit card… Se,oga anda sekalian tidak terjerumus dalam keadaan yang saya alami sekarang.

  • 23 November 2018 - (13:36 WIB)
    Permalink

    saya turut prihatin atas musibah yg bpk alami. tetap ambil positifnya lebih mendekat pd tuhan. percayalah itikad baik bpk pasti akan membawa hasil yg baik di kemudian hari. bangun hidup baru di tempat baru macetkan saja semua tagihan toh itikad baik malah di balas kejahatan dulu” jg pasti bapak rajin menggunakan dan membayar bank mega dah menikmati bunga dll anggap ja impas

    • 1 September 2019 - (16:50 WIB)
      Permalink

      Saya sudah bereskan semua kewajiban saya per Juni 2018, tapi damage sudah terjadi, saya diberhentika nsehpihak oleh perusahaan tempat saya bekerja saat itu. Diskon, tidak ada.

  • 15 Agustus 2019 - (14:50 WIB)
    Permalink

    dear pak Devianto
    sabar ya pak.. semoga Tuhan membalas apa yg telah mereka lakukan terhadap bpk.. karma tetap ada percayalah

  • 15 Agustus 2019 - (15:36 WIB)
    Permalink

    kalo sudah mengganggu dan meresahkan minta bantuan polisi untuk minta perlindungan, tidak ada cara lain, sudah baik datang untuk nego ke bank mega nya malah di reject, di berikan opsi yang tidak sanggup.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Kolektor Bank Mega Memutuskan Mata Pencaharian Orang

oleh D O dibaca dalam: 3 menit
10