Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Sudah 7 Bulan, Klaim Asuransi Bumiputera Belum Juga Cair 7 Mei 2018 Rizki Adi 1 Komentar AJB Bumiputera 1912, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Bagian Keuangan Asuransi Bumiputera. Saya, Rizki Adi Hermanto. Saya ingin menanyakan tentang penutupan polis asuransi (215100109481 dan 21110201472) saya. Sejak bulan Agustus 2017 kok sampai sekarang belum “jelas”? Maksud saya dana/uang yang ada di polis tersebut kok belum masuk dalam rekening saya? Pada saat saya menutup polis tersebut, disampaikan petugas penerimanya bahwa akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan. Setelah menunggu 4 bulan dan ternyata belum ditransfer. Saya menanyakan melalui salah satu agen Bumiputera, dan dia menyampaikan bahwa sekarang bisa sampai 6 bulan. Menjelang bulan ke-6, saya berkali-kali mencoba hubungi kantor Bumiputera Madiun, dan ternyata baru saya dapat informasi kalau “katanya” teleponnya rusak (padahal saya telepon tidak hanya 1 hari), dan saya diberi kabar lagi kalau saya diminta menghubungi keuangan Bumiputera dengan alamat email tersebut. Telah saya kirim dengan alamat email tersebut, ternyata Mailure Daemon error. Akhirnya saya menghubungi lagi agennya dan dia menyarankan untuk ke kantor saja. Tanggal 27 Maret 2018 kemarin saya baru ada waktu untuk ke Kantor Bumiputera cabang Madiun. Saya mendapatkan progress persetujuan polis saya ternyata sudah disetujui sejak Nopember 2017, namun katanya kewenangan transfer ada di Bumiputera Pusat. Saya diminta untuk menunggu sampai April 2018, apabila belum ada transfer untuk menghubungi Bumiputera Madiun agar dibantu menyampaikan keluhan ke Kantor Kediri. Pertanyaan saya: 1. Apa memang waktu yang dibutuhkan itu tidak jelas, lebih dari 7 bulan kok belum ada kabar? 2. Apa Bumiputera tidak memiliki SOP baik pelayanan ataupun keluhan? 3. Apa memang harus menunggu dihubungi / dikomplain konsumen baru dana itu akan ditransfer? 4. Terlambat membayar premi saja kena denda, apa keterlambatan proses pencairan ini Bumiputera tidak dikenakan denda? 5. Apabila ternyata pihak konsumen/pembayar premi telah menutup rekening yang menjadi tujuan transfer ataupun justru sudah meninggal dan tidak memberitahukan ke Bumiputera, bagaimana sikap Bumiputera ? 6. Terkait mundurnya dan tidak jelasnya perkiraan waktu untuk dana cair, dari semula 3 bulan menjadi 6 bulan, menjadi lebih dari 7 bulan belum ditransfer, tidak ada satupun pemberitahuan dan permintaan maaf dari pihak Bumiputera? Bagaiman sikap Bumiputera? Saya tunggu jawaban dan transfer dana saya. Terima Kasih. Rizki Adi Hermanto Madiun – Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
laura sisilia24 Desember 2018 - (18:59 WIB)Permalink Apakah saat ini sudah cair pak? Login untuk Membalas