Pinjaman Online yang Sudah Kelewat Batas

Ytgh Bapak/Ibu Pimpinan OJK dan Kepolisian Republik Indonesia,

Mohon bantuannya, kami warga Indonesia yang memerlukan bantuan dari Bapak/Ibu sekalian, sekarang semakin marak pinjaman online dan saya pun termasuk kedalam penggunanya. Ada yang sudah saya lunasi namun masih ditagih dan mereka selalu berkata kasar. Yang lebih parahnya mereka melanggar privasi dengan mengirim sms ke semua kontak yang ada. Bahkan mereka meneror semua orang yang ada di kontak hp kami, berkata kasar, sampai mengancam ngancam. Mohon bantuanya Bapak/Ibu sekalian, kasihanilah kami orang kecil.

Untuk Presiden Bapak Jokowi mohon juga bantuannya agar pinjaman online dihapus di Indonesia karena perlakuannya yang sudah melewati batas.

Saya berharap ada respon dari pihak terkait. Terima kasih.

Ramadhani
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

35 komentar untuk “Pinjaman Online yang Sudah Kelewat Batas

  • 11 Mei 2018 - (01:39 WIB)
    Permalink

    Memang sudah seharusnya pihak kepolisian menangani kasus yang menimpa para nasabah fintech, yang menjadi bulan-bulanan para oknum Debt Collector dan Fintech. karena hal ini sangat miris sekali, pasalnya banyak masyarakat (nasabah mau pun yg bukan nasabah) pihak fintech mengalami berbagai terror yang menimpanya, ada yang di cemarkan nama baik mereka, ada pula sampai di ancam oleh pihak Debt Collector. Saya beserta masyarakat yg menjadi nasabah maupun yg bukan nasabah dri fintech, meminta kepada pihak Kepolisian dan OJK, beserta YLKI dan Kominfo, meminta dan memohon untuk menindak lanjuti perusahaan Fintech dan oknum Debt Collectornya yang telah banyak meresahkan masyarakat. terimakasih

  • 11 Mei 2018 - (06:51 WIB)
    Permalink

    Debt kollectornya memang sdh kterlaluan acak2 privasi nasabah, bkn hanya nasabah yg merasa terganggu, kontak d hp para nasabah yg bener2 gtau apa2 jg ada yg d ancam mreka bilang akan terus mengganggu slma si nasabah blm lunasi hutang. Lho,,, org yg tidak ada hubungannya knp jdi ikut kena imbasnya?
    Tolong utk OJK, YLKI, kepolisian, depkominfo atau pihak manapun yg terlibat, jgn tutup mata tutup telinga, krna para nasabah itu sbg warga negara sedang membutuhkan bantuan anda sebagai pihak yg berwenang. Sudah bnyak mreka mengeluh dan blm ada tanggapan, seperti di media konsumen, di page depkominfo, YLKI, OJK, bahkan d fb kepolisian. Sekali lagi mohon tindakan yg nyata terhadap lintah darat online yg sudah d luar batas.
    Terimakasih

  • 11 Mei 2018 - (17:35 WIB)
    Permalink

    Iya betul sekali.. Memang kita jadi nyesel dibuat yang praktis minjem sama dia.. Yang ribet2 minjem aja ribet apalagi yang praktis. Sudahlah lebih baik jangan bersentuhan dengan yang namanya RIBA..

  • 16 Mei 2018 - (16:48 WIB)
    Permalink

    Betul sekali…

    Saya mohon untuk pihak terkait, OJK, Kepolisian, YLKI, Komnas perempuan, dan FINTECH terkait.. :
    1. Dr. Rupiah — PT Digital Solutions Indonesia
    2. Uang Cepat — PT. Cash Exspress Indonesia
    3. Tangbull — PT. Tangbull Technology Indonesia
    4. Kredit Pintar — PT. Kredit Pintar
    5. Rupiah Plus — PT. Digital Synergy Technology ( OJK, tapi masih saja kasar, dan mengancam ketenangan ).

    Menindak tegas FINTECH non OJK di atas ini, karena sudah benar benar, mengintimidasi masyarakat banyak, pinjam uang ga seberapa, tapi sampai orang bunuh diri, karena takut sama Debt Collector Fintech, Pinjam uang ga seberapa, tapi mesti orang kehilangan pekerjaan nya, Pinjam uang ga seberapa, tapi malu nya ampun ampun di buat, Pinjam uang ga seberapa tapi bikin olahraga jantung setiap hari kalau sudah keluar rumah.

    Kami mengaku, kami menerima uang tersebut, kami menggunakan uang tersebut, namun,,,,,,,di balik terdesak nya kebutuhan kami, sehingga kami terjerumus …..kami berkeinginan untu menyelesaikan yang memang menjadi kewajiban kami, dengan mempertimbangkan upaya menicicil sesuai dengan kemampuan kami berdasarkan penghasilan dan kebutuhan kami.

    Kami mohon pihak terkait dapat merespon, menanggapi, dan berlaku nyata serta adil terhadap FINTECH Non OJK ini yang sangat meresahkan.

    Terimakasih

  • 19 Mei 2018 - (08:28 WIB)
    Permalink

    jangan menyerah maju terus….semoga dengan banyaknya pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan…OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang dan OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar.

  • 23 Mei 2018 - (19:45 WIB)
    Permalink

    Saya juga memohon kepada para petinggi d negara kita untuk bisa membantu kami dalam mengahadapi masalah pinjaman online,,karna pihak tersebut sudah mencapai batas yg tidak wajar dalam penagihan,,memang salah kami juga yg sudah terbuai dengan pinjaman yg cepat,,dan mkin kita meminjam di karna kan dri kakurangan ekonomi kita,,jadi mohon bantuan nya agar di tindak,,trimakasih

  • 2 Juni 2018 - (11:03 WIB)
    Permalink

    Setuju,untuk org ekonomi yg pas2an psti mengandalkan bantuan ekonomi untuk keperluan yg trdesak.mohon kepada pihak YLKI dan aparat pemerintah agar segera menindaklanjuti pinjaman online yg sdh sangat mersahkan rakyat kecil.semoga akan segera ada titik terang dari permasalahan yg dihadapi akibat ancaman dr pinjaman online

  • 4 Juni 2018 - (14:22 WIB)
    Permalink

    Saya juga kesel dibuat Oleh tingkah dan Ucapan Ucapan Debt kolektor ? ..
    Orang tua, saudara , kerabat , teman bahkan orang orang yang ngga ada sangkut pautnya dengan ini ikut dilibatkan juga .
    Ada Yang Sudah Pernah Didatangi kerumah Sama Debt kolektor ?
    Atau ada Grup WA yang mau bersama sama ngelapor ke pihak berwajib .. saya mau join grupnya ?

  • 11 Juni 2018 - (09:59 WIB)
    Permalink

    Hal ini juga menimpa istri saya .
    Aplikasi angel cash

    Sudah kelewat batas dengan menyebarkan foto istri saya beserta anak saya di no kontak yg ada di hp istri saya

    Dan berencana memviralkan dengan membuat group Wa yg nanti isinya no kontak yg ada di hp istri saya.
    Dan akan menyebarkan data istri saya .

    Pihak angel cash sudah melanggar aturan perundangan tentang perlindungan konsumen .

    Dan lebih parahnya sudah memposting anak saya yg kecil di no wa teman istri saya .

    Konsumen berhutang dan terlambat bukan berarti seenaknya pihak angel cash melakukan seperti itu.

    Kalau seandainya kantor angel cash ada di Surabaya pasti akan saya datangi dan saya panggil penagihannya yg telah merusak nama baik istri saya dan telah memposting foto anak saya untuk saya jebloskan ke penjara.

    Saya berharap pihak OJK dan kepolisian republik Indonesia tanggap menghadapi hal semacam ini

  • 12 Juni 2018 - (10:58 WIB)
    Permalink

    Danacash juga seperti itu , ingin menyebarluaskan data dan mengancam . mohon di tindak lanjuti saja semua applikasi pinjaman online yang meresahkan itu.

  • 13 Juni 2018 - (13:22 WIB)
    Permalink

    Apakah ada grup WA nya, kalau ada yg 1 daerah mungkin bisa kita sama2 laporkan dan cari perlindungan, yg ada di jakarta sudah ada yg laporkan ke bareskrim juga kan, ayo kita buat grup nya bisa japri untuk daerah jogja 08985122715

  • 13 Juni 2018 - (22:30 WIB)
    Permalink

    Mereka ini kumpulan para peretas. Bukan hanya standar penagihannya, aplikasinya dan remindernya juga sering eror. Mau melunasi tidak bisa dibuka sampek berhari hari. Gilaran sudah lewat jatuh tempo, baru ngabarin.

  • 14 Juni 2018 - (14:13 WIB)
    Permalink

    Haoe nya dibikin oengaturan awal mba atau di reset pabrik aja. Jangan lupa kontak kita yg di sim card atau pun yg di google kita hapusin baru di root . Biar aplikasi ga mendeteck kontak2 kita yg lain

  • 6 Juli 2018 - (15:27 WIB)
    Permalink

    Saya juga terlibat dgn pinjaman2 online..saya tdk bisa membayar karna bunganya semakin nembengkak..yg punya solusi mohon share..terimakasih

  • 14 Juli 2018 - (00:58 WIB)
    Permalink

    saya setuju
    kita laporkan ke pihak berwaib
    karena saya pengguna juga namuun
    bila sudah jatoh tempo penaghihannya kelewat batas
    dan data nasabah pun jadi sasaran

    mohon semuua konsumen / nasabah penjol
    rame 2 kita laporkan
    semuua penjol sama saja

  • 26 Juli 2018 - (18:03 WIB)
    Permalink

    Setuju…
    Bahkan saya sudah dikeluarkan dari kantor karena sms, tlp dan wa dari aplikasi pinjaman online tsb.
    Teman2 dan boss beranggapan saya menggunakan contact mereka sbg kontak darurat.

 Apa Komentar Anda?

Ada 35 komentar sampai saat ini..

Pinjaman Online yang Sudah Kelewat Batas

oleh Ramadhani dibaca dalam: <1 menit
35