Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca CS GoRupiah yang Sangat Tidak Sopan 11 Mei 201826 Mei 2018 Christyan Yudhantara 3 Komentar Fintech, GoRupiah, Penagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Saya waktu itu mempunyai tunggakan di GoRupiah, saya baca pada ketentuan GoRupiah bunga keterlambatan adalah sebesar 0,15%/hari dari jumlah pinjaman pokok yang kita ajukan. Namun bila saya hitung bunga keterlambatan hampir 2%/hari. Saya kecewa dan ketika saya mempertanyakan hal itu pada CS nya, tidak ada yang menggubris sama sekali, (catatan: saya terlambat bayar karena saya baru dipecat, dan itu sudah saya sampaikan di penagihan pertama keterlambatan saya). Lalu setelah 15 hari terlambat bayar saya ditelepon dengan nada yang tidak enak, saya langsung dibilang “kalau tidak punya uang, tidak usah belagu sok punya uang”. Menurut saya itu adalah kata-kata yang tidak etis untuk menagih konsumen. Saya bilang “Saya bayar biaya pokoknya, tolong berhentikan bunganya, saya akan bayar bunga yang tidak sesuai ketentuan itu.” Tiba-tiba teleponnya ditutup langsung. Saya akhirnya bisa bayar setelah 25 hari keterlambatan dengan total bunga keterlambatan hampir 85% dari total pinjaman. Keesokan harinya saya masih ditelpon CS GoRupiah dan dibilang belum bayar dan saya dimaki-maki. Akhirnya saya maki-maki balik dengan jawab, “Sudah? Biasa ya kalau pinjaman online belum terdaftar di OJK ribet, dicek makanya sistem lu-nya”. Akhirnya dia malah berkata, “Tolol lu, makanya kalau nggak mau ditagih kasar nggak usah telat bego”, ini sudah sangat-sangat melanggar etika kepada konsumen. Saya mohon kepada pihak GoRupiah untuk perhatikan CS anda, walaupun saya salah telat bayar, namun bisa kan CS Anda ramah? Dan tolong buat para pengguna diingatkan untuk cermati kembali sebelum meminjam. Terima kasih ? Saya unggah bukti bunga keterlambatan yang tidak sesuai dengan pinjaman sayang karena seharusnya bunga saya: 0,15% x Rp2.000.000 = Rp3.000/hari, 3.000 x 25 hari = Rp75.000. Saya harus bayar Rp2.000.000 + Rp360.000 (bunga pinjaman 30 hari) + Rp75.000(bunga keterlambatan) = Rp2.430.000 Sedangkan saya harus membayar total Rp3.540.000. Berarti bunga keterlambatan saya: Rp3.540.000 – Rp2.360.000 = Rp1.180.000. Sekali lagi tolong GoRupiah penjelasan bunga keterlambatannya diperjelas, terima kasih. Christyan Rizky Yudhantara Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kang Maulana11 Mei 2018 - (10:42 WIB)Permalink Ya memang rata rata pada CS, desk collector dan debt collector para pelaku usaha financial technologi banyak yang bersikap tidak sopan (kasar). jadi sekarang kita hanya bisa membuat pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwajib atas perlakuan mereka. Log masuk untuk Membalas
Aprilia Ratna sari14 Mei 2018 - (14:53 WIB)Permalink Mereka itu bakal datang kerumah ga si..saya gagal bayar semua pembayaran macem teror setiap hari ….bunga yang makin membengkak Log masuk untuk Membalas
Riyan Ganesha7 Desember 2018 - (22:18 WIB)Permalink Saya juga mengalaminya dan sepertinya memang pihak gorupiah itu tidak baik… Dan memang meraka slalu menerima ancaman dan bahasa yg tidak enak terlebih lagi mereka menghubungi kontak saya BUKAN kontak darurat yg dicantumkan… Sangat merugikan dan sangat mebuat malu nama saya pribadi Log masuk untuk Membalas