Surat Pembaca

SOP Perusahaan Fintech yang Tidak Jelas

SOP perusahaan Fintech yang tidak jelas, hal ini yang kerap kali dipertanyakan dan dikeluhkan oleh banyak Masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah di perusahaan fintech. Hal ini dikarenakan banyak nasabah yang mengaku sering ditelepon dan ditagih oleh pihak fintech dan debt collector-nya pada hari libur kerja (Sabtu-Minggu), dan pada jam-jam yang melebihi batas jam operasional jam kerja perusahaan (finance) umumnya. Tak sedikit para nasabah merasa terganggu kenyamanannya akan hal itu. Terlebih dari itu jika para nasabah fintech menanyakan suatu pertanyaan penting, yakni ingin mengetahui alamat lengkap (jelas) perusahaan fintech tersebut, namun para pekerja/karyawan perusahaan fintech enggan memberitahukan di mana alamat lengkap (jelas) perusahaan fintech mereka.

Saya pernah membuka wawancara mengenai standar operasional kerja perusahaan finance dan debt collector-nya. Wawancara itu saya ajukan terhadap seorang mantan pekerja debt collector dari salah satu perusahaan finance technology, tuturnya:

SOP Finance itu selama 6 hari, hari Sabtu kita bekerja setengah hari, dan jam kerja pun normal dari pukul 8 pagi sampai pukul 4-5 sore. Ada pun karyawan yang bekerja sampai malam hari pun itu hanya untuk mengelola data perusahaan dan nasabah saja. Dan ini biasanya dilakukan pada tiap akhir bulan (closing).

Bagi para Debt Collector itu hanya bekerja mengikuti jam kerja perusahaan. Hari Minggu libur dan Sabtu setengah hari. Dan ada pun jam kerja untuk menagih piutang nasabah (door to door atau via telepon) itu hanya boleh sampai pukul 5-6 sore saja. Dan jika nasabah mengajukan keluhan dan pertanyaan kepada kami, kami akan melayaninya dengan baik dan menjawab setiap pertanyaannya. karena bagi saya dan semua crew fintech nasabah adalah partner.

Pernyataan tersebut sangatlah berbeda dengan SOP perusahaan finance online dan debt collector yang sedang berkembang saat ini. Seharusnya para perusahaan fintech membuat aturan SOP perusahaan mereka dengan sebaik mungkin, agar tidak ada nasabahnya yang mengeluhkan kenyamanan dan ketenangan waktu istirahatnya.

Maulana Dimas
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • jangan menyerah maju terus....semoga dengan banyaknya pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan...OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang
    semoga OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar.

  • Ah tetep aja ganggu.. Pake2 kontak di hp juga tanpa sepengetahuan nasabah.. neror2.. Orang ga tau apa2 di teror.. Berapa kali nelepon.. Ganggu amat... Ngomong kasar.. Menimbulkan fitnah dan keresahan... Fintech tuh modelnya gitu..

    • Ia bener mba,

      Saya yakin pasti sebentar lagi ada perubahan, soalnya saya baca berita OJK akan megeluarkan POJK yang mengatur perusahaan FINTECH baik dari bunga dan cara penagihan.

      Makanya untuk yang merasa pernah diperlakukan dengan cara yang tidak wajar dengan cara penagihan fintech buat pengaduan di media konsumen atau media lainya, supaya otoritas segera bertindak,

  • iya semoga ojk mengakaji lagi aturan main fintech&debt kolektornya,,biar ga ancam2 tlpn kontak yg ada di hp

  • UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH