Surat Pembaca

Status BI Checking dikarenakan Permasalahan antara Bank BTN dan Developer

Pada tahun 2012, kami (saya dan suami) mengambil rumah di Perumahan Bojong Green Residence, Bojonggede, Bogor dengan menggunakan KPR Bank BTN. Kemudian karena di tahun berikutnya situasi ekonomi tidak memungkinkan untuk melanjutkan cicilan, maka kami mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali rumah tersebut kepada Bank BTN dan merelakan uang kami yang sudah keluar selama jangka waktu cicilan.

Pada saat penyerahan rumah tersebut ke Bank BTN, semua berkas yang diperlukan kami serahkan termasuk keterangan tidak mampu. Petugas Bank BTN (karena sudah lama, kami lupa namanya) menerima dengan baik dan kami meninggalkan Bank BTN tanpa informasi tambahan apapun dari petugas tersebut, kecuali bahwa urusan penyerahan rumah sudah selesai. Yang masih saya miliki sampai sekarang adalah fotokopi lembar Berita Acara Penyerahan Rumah dan Tanah yang kami tandatangani di atas materai (tapi saya tidak ingat sebabnya kenapa tidak ada tanggal dan informasi lainnya selain tanda tangan kami di lembar tersebut), dan salinan rekening koran KPR.

Tahun 2018, kami berniat mengambil rumah di Cilebut Green Residence 2, Bogor. Saat mengajukan aplikasi KPR ke bank, kami ditolak karena ternyata ada status Call 5 di Bank Indonesia (BI). Kami heran karena semua pembayaran kredit kami lancar sampai saat ini. Dari informasi yang kami dapatkan, ternyata Call 5 ini didapatkan di tahun 2013, dan kami menduga ada hubungannya dengan Perumahan Bojong Green Residence.

Untuk mendapatkan kejelasan, tanggal 28 Maret 2018 kami mendatangi Bank BTN cabang Bogor (Jalan Pengadilan) ke bagian Collection dan ditemui oleh Bapak SW. Ternyata benar bahwa status Call 5 saya didapat dari “urusan antara Bank BTN dan Perumahan Bojong Green Residence yang belum beres” alias rumah tersebut masih belum ada yang membeli, dan pihak developer pun tidak mau membeli kembali, sehingga nama saya tetap terdaftar sebagai yang berkewajiban membayar dan menyebabkan saya mendapatkan status Call 5 dari BI.

Menurut pihak Bank BTN (Bapak SW), saya seharusnya mencari orang untuk membeli rumah itu (setelah penyerahan rumah ke Bank BTN) untuk membebaskan rumah itu dari nama saya. Namun tentu saja informasi seperti ini tidak pernah diberikan oleh staf Bank BTN kepada siapa kami menyerahkan rumah seperti saya sebutkan di atas. Saya kurang jelas apakah Bank BTN menyimpan nomor HP saya, tapi kami tidak pernah diinformasikan apa-apa soal ini (dari tahun 2013 saya baru mengganti nomor HP tahun 2016 karena alasan teknis, tanpa pernah sekalipun dihubungi pihak Bank BTN).

Menurut Bapak SW, dalam hal ini Bank BTN lah yang paling dirugikan, dan jika rumah tetap tidak ada yang beli maka seumur hidup saya akan tetap menyandang status Call 5 di BI. Jika nama saya tercoreng di BI dengan status Call 5 yang mengakibatkan saya tidak bisa mengambil kredit apapun termasuk KPR, tanpa ada info apapun sebelumnya dari Bank BTN (terutama pada saat penyerahan rumah ke BTN), apakah bukannya saya yang dirugikan? Saya heran dengan pernyataan bahwa Bank BTN lah yang paling dirugikan, padahal ini adalah masalah nama baik, menggantung nama saya “seumur hidup” dan menghalangi saya untuk bisa membeli rumah yang saya peruntukkan untuk anak-anak saya.

Sampai saat ini belum ada bank yang menyetujui status aplikasi KPR saya karena status yang saya sandang ini. Mungkin Bank BTN bisa membayangkan seandainya berada di posisi saya? Saya minta ada tanggapan dan solusi dari Bank BTN untuk masalah ini.

Marina Mutiara
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
Marina Mutiara