Surat Pembaca

Miris Melihat Perlakuan Penagihan Bagian “Collection” Fintech

Saya salah satu masyarakat yang concern dan miris terhadap perlakuan penagihan yang dilakukan oleh collection team aplikasi pinjaman online, baik yang terdaftar di OJK maupun tidak, yang cenderung menghalalkan segala cara. Secara verbal maupun tindakan yang mengintimidasi nasabahnya yang mengalami keterlambatan pembayaran. Seakan mereka tidak mau tahu problem yang sedang dihadapi oleh nasabahnya. Mereka melakukan penagihan dengan kata kasar disertai ancaman (terkadang sampai ancaman pembunuhan) ke nasabah sendiri, ke keluarganya, bahkan kontak nasabah yang mereka bisa akses secara sistem mereka.

Banyak teman saya yang mendadak stress, bahkan suami istri sampai cerai dan ada juga yang mencoba melakukan percobaan bunuh diri karena tidak kuat terhadap ancaman dan teror dari collection perusahaan fintech tersebut.

Baru saja saya mendapatkan kabar bahwa ada salah satu fintech yang dapat meretas Whatssapp nasabahnya, sehingga percakapan nasabah antara suami istri yang bersifat privasi dikirimkan dengan sengaja ke semua kontak nasabah tersebut. Apa itu namanya kalau bukan menjatuhkan harga diri dan kehormatan orang lain.

Masih banyak lagi cerita yang bisa saya bagikan soal penagihan fintech ini, yang kami mau hanya satu sebagai nasabah yaitu perlindungan hukum dan tindakan tegas kepada fintech yang tega melakukan hal seperti ini. Setiap nasabah juga memiliki alasan tersendiri mengapa terlambat, tapi kalau perlakuan sudah seperti itu sudah kelewat batas.

Namun pada siapa kami bisa meminta perlindungan? Sementara penagihan setiap hari semakin parah dan tidak bermartabat lagi.

Salam.

Dazulgaranas
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • jangan menyerah maju terus....semoga dengan banyaknya pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan...OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang dan OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar.

    • Saya yakin pasti sebentar lagi ada perubahan, soalnya saya baca berita OJK akan megeluarkan POJK yang mengatur perusahaan FINTECH baik dari bunga dan cara penagihan.

      Makanya untuk yang merasa pernah diperlakukan dengan cara yang tidak wajar dengan cara penagihan fintech buat pengaduan di media konsumen atau media lainya, supaya otoritas segera bertindak,

  • saya juga mengalaminya menagih dengan bawa bawa kalo saya islam, mengancam dengan kasar seperti preman.... pasti di bayar hanya saja kami sebagai nasabah hanya membutuhkan waktu. memberikan tempo waktu di perpanjang mungkin sedikit membantu nasabah... ingat gaji anda juga krn ada kami sebagai nasabah, iya kan....

  • Saya juga baru mengalami hal yg sama...semua kontak di HP di SMS mempermalukan saya...di bilang saya kabur...dan yg lebih bikin saya kesel sekali no kontak yg sudah lama sekali tidak pernah komunikasi dgn saya mereka SMS dpt itu di kira saya mencantumkan no mereka saat melakukan pinjaman...tolong dong bgmn ya solusinya...tolong nomer saya masukkan di group 081805070098

  • Saya juga mengalami hal yg serupa. Bahkan dikira oleh kontak di HP saya, saya memberikan tahu para penagih nomor teman teman dikontak untuk melakukan pembayaran hutang. Saya rasa tdk pantas. Dan tdk beretika. Bahkan di buatkan utk grup memalukan peminjam dana. Setelah dicaci maki dan di permalukan lalu sebagai peminjam membayarkan, apa mrk bertanggung jawab atas hal tsb? Saya rasa gak bakalan. Enak dimrk. Sedang kita sebagai peminjam di bikin malu serasa dibuat ga ada harga diri diantara teman teman atau saudara kita. Selain itu apakah emg mrk berhak mengakses isi HP beserta isinya dan menyebarkan keranah umum biar viral? Sungguh ga punya hati nurani. Sudah bikin malu, makan uang riba, berkata kasar. Saya aja hampir bunuh diri gegara para DC. Tp skrg saya harus lawan biar mrk tdk semena mena. Beraninya menyerang mental dan via telfon saja. Bener bener pengecut. Apakah hal tsb layak kita laporkan. Mengingat mrk itu tdk berbasis OJK

  • Cara penagihannya benar - benar mengerikan. Kata2 yang kasar, nada ditinggikan, seolah olah kita udah salah tujuh keturunan. Niat mau nglunasi malah dicaci maki, padahal diperjanjian sudah tertulis denda segini, segini. Mau dibayar apa nggak? Kalau mau ya sabar. Saya sendiri terjebak sama fintech. Awal2nya enak kayak tertolong lama2 ternyata makin menggerogoti. Ini mau saya hentikan semuanya. Mau dilunasi satu2. Malah membajak kontak hp orang, padahal g ada diperjanjian yang membahas mengenai akses kontak untuk penagihan. Saya ngomong dibentak, saya membela diri dibentak. G inget kali ya sebelum sebelumnya qta udah ngasih duit kesitu banyak sekali. Sekali telat... woo.. habis deh nama.

  • Saran saya sih untuk bagian di perusahaan pembiayaan adalah menagih secara baik,tidak terpancing emosi dengan konsumen yang tidak kooperatif.
    Intinya adalah jangan terlalu mengganggu jika belum jatuh tempo, dan gunakan bahasa yang baik serta tidak menantang konsumen.

Penulis
Dazulgranas74