Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak Terkait Tutup Mata? 21 Mei 201811 November 2022 Nuhu R 21 Komentar Debt Collector, Fintech, Pelanggaran Privasi, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Sekali lagi saya menulis guna melaporkan penderitaan para nasabah fintech yang sangat meresahkan. Contohnya saja RupiahPlus, UangUang, Kredit Pintar, DanaRupiah. Padahal kami bukan tidak membayar pinjaman, hanya saja telat dalam pembayaran. Beberapa sudah dicicil tapi tak kunjung lunas karena bunga per hari mencapai 2%. Dengan pinjaman yang diterima pun paling tinggi hanya 1,5 juta saja. Mereka menagih dengan cara membuat nasabah seperti buronan. Mereka membuat grup Whatsapp dengan nama grup HUTANG SI A (nama nasabah), lalu memasukkan semua kontak yang mereka sadap dari HP si nasabah. Memasang foto nasabah seperti DPO. Bahkan beberapa kontak sudah diancam, kalau nasabah belum bayar, maka mereka akan terus meneror kontak ini. Bahkan seorang nasabah sampai ayahnya meninggal dunia kena serangan jantung akibat teror DC fintech. Padahal kalau dibandingkan dengan bank yang memberi pinjaman dengan jumlah puluhan juta, bunga hanya sekian % saja, bank tidak akan berani menyebarkan data nasabah. Bukankah penyebaran data melanggar UU? Kami sudah melapor ke OJK, Polda, Kominfo, YLKI dll dan membawa bukti mereka melakukan penyebaran data dan menagih hutang kepada pihak yang tidak tahu apa-apa, juga bukti-bukti ancaman mereka pada nasabah. Sementara ini hanya Polda yang memberikan surat bukti laporan, sedangkan yang lain masih tidak ada tanggapan. Bukankah seluruh kegiatan fintech yang terdaftar di OJK tetap diawasi OJK secara keseluruhan? Kenapa dengan bunga yang selangit sebagian mereka bisa menjadi anggota OJK? Sekali lagi saya mohon tanggapan dari pihak-pihak terkait. Jangan menunggu semakin banyak korban karena masalah ini. Terima kasih. Nhurul Rahmawati Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Raden Syahid21 Mei 2018 - (12:40 WIB)Permalink jangan menyerah maju terus….semoga dengan banyaknya pengaduan dan pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan…OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang semoga OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar. bagaimana tanggapan pihak POLDA mba? saya berharap semoga dapat ditindaklanjuti dan segera OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar. Karena memang selama ini sangat semena2 mereka memblast menyebarkan dan membuat kita malu. Saya tau mereka ada klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang. Tapi bukan begitu juga caranya..semoga dengan banyaknya pengaduan yang masuk Pihak otoritas tidak menutup mata dan segera bertindak. Login untuk Membalas
Andi123421 Mei 2018 - (18:15 WIB)Permalink Mantap .. Semoga saja usaha temen2 cepet d tanggepin pihak terkait .. Login untuk Membalas
Alviandy Wilendra22 Mei 2018 - (10:52 WIB)Permalink semoga ada jalan keluar nya, dari lenternir seperti semacam itu … Login untuk Membalas
danang olynzki22 Mei 2018 - (11:11 WIB)Permalink udah banyak yg lapor tidak ada tanggapan apa apa korban pun sudah banyak bukan 1 atau 2 orang saja apakah mereka hanya diam melihat semua ini apa mereka cuma tutup mata?? semoga masalah ini cepat selesai.. Login untuk Membalas
Meta Silvia22 Mei 2018 - (11:42 WIB)Permalink aq pnya dana tunai amarbank dy bgt juga ga yah klw qt nunggak Login untuk Membalas
Donny G24 Mei 2018 - (18:59 WIB)Permalink Ayo laporkan rame2 ke Google Play store supaya aplikasinya dihapus dan tidak ada korban2 baru bermunculan: https://support.google.com/googleplay/android-developer/contact/takedown?hl=id karena fintech2 ini sudah melakukan “Aktivitas melanggar hukum” dengan menyalahgunakan data privasi berupa kontak di HP untuk tujuan menjatuhkan martabat seseorang ??? Login untuk Membalas
_805731 Mei 2018 - (19:52 WIB)Permalink mesti dikumpulkan mas .. semua yang korban sama seperti ini.. kumpulkan bukti.. rame2 masuk OJK, KOMINFO.. sama POLDA.. kalo perlu GOGGLE juga kantor nya masukin.. Login untuk Membalas
Supri27 Mei 2018 - (19:35 WIB)Permalink Saya sudah menjadi korban juga…colector itu sama dengan membunuh mata pencaharian saya dan org2 yg mau kerjasama dgn saya membatalkan kerjasama nya semua akibat teror yg dilakukan colector dgn mencuri data nomer kontak di hp….saya anggap ini lbh kejam dr colector yg merapas motor kreditan akibat telat bayar,jika ada persatuan utk bersama2 melaporkan pinjaman online tolong saya ikut serta juga….”hutang uang di bayar uang tp utk para colector hutang malu hrs kalian bayar rasa malu juga” Login untuk Membalas
Friska Dwinata27 Mei 2018 - (23:18 WIB)Permalink Saya juga mempunyai pengalaman yg sama dengan kalian, sungguh kejam depkolektor berbasis online, mereka bisa seenaknya mengakses kontak hp saya dan membuat saya malu, tadi nya berniat mau membayar tp karna kelakuan biadap mereka jd saya malas untuk membayar.. Semoga semua keluhan kita ditanggapin.. Amin Login untuk Membalas
ririn ariyanti6 Juni 2018 - (07:16 WIB)Permalink Akhirnya dibayar gak mba? Saya jg jd mikir 2x biarin aja dia udah sebar luaskan kontak saya kok. Kaya mereka mau mengembalikan nama baik kita aja. Misalnya klo kita udah bayar trus apa kkntak2 itu dihub kembali disms atau di wa kalau kita sudah melunasi pinjaman? Gak kan. Yg ada kaya saya sama dana rupiah komplain malah nomer wa saya diblokir. Login untuk Membalas
_805731 Mei 2018 - (20:00 WIB)Permalink Semoga perbuatan KEJI dan MUNKAR yang mereka perbuat.. Tuhan kasih balas.. AMIIN.. SEMOGA OJK,KOMINFO,GOGGLE, dan POLDA Peka !!! Login untuk Membalas
Mahmud31 Mei 2018 - (23:01 WIB)Permalink Kepada seluruh korban debt col pinjaman online, AKTIFKAN REKAMAN OTOMATIS KETIKA MENERIMA TELFON dari Debt colektor nya, simpan sms dan pesan WA dari mereka, jadikan itu sebuah bukti dan kita sebarkan di MEDSOS ataupun di koran online Skalian….!!!! Jika kita dianggap mrrusak nama baik perusahaan pinjaman ini, Mereka justru jauh lebih merusak privasi peminjam.!sdh banyak orang yg nyaris kehilangan pekerjaannya, sakit psikisnya karna teror dan hujatan serta dipermalukan! Login untuk Membalas
_438310 Juni 2018 - (15:19 WIB)Permalink https://www.facebook.com/groups/209848589634711/?ref=group_browse_new Login untuk Membalas
Endoed Ama6413 Juli 2018 - (22:18 WIB)Permalink Saya jg mengalaminya dr angel cash,tangbull,sm rupiah cash,sm uang uang yg sudah menyebarluaskan data sy,smua orng tau klo sy pny utang,bagian penagihan tuh kyk g prnh sekolah apa gmn ya?sy percaya suatu saat mereka yg menyebarkan data2 sy maupun tmn2 yg lain yg sudah dirugikan itu akan di balas sm Allah,sy cm bs berdoa semoga mereka dpr blsan yg lebih pedih…jika ada yg bs bantu sy baik berupa fisik maupun solusi hubungi sy 08997475160 Login untuk Membalas
Nhurul R4 Agustus 2018 - (10:18 WIB)Permalink UNDANGAN AKBAR DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH TGL 17 AGUSTUS 2018 LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN LOKASI 2: OJK MENARA MULIA WAKTU : 09.00 WIB SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN.. TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK.. MORE INFO: nhurul88@yahoo.com frionicayunianti@yahoo.com TERIMAKASIH Login untuk Membalas
Jessy Margaret24 Desember 2018 - (14:33 WIB)Permalink Setuju. FIntech skrg makin merajalela. Masih dengan seenaknya menyebarluaskan data.. meneror kontak, bahkan yg gak dikenal pun juga dikontek. Tapi memang tidak ada pergerakan dari pihak OJK atau manapun. KArna fintech abal2, tidak bs ditindak oleh OJK Login untuk Membalas
isfandari6524 Desember 2018 - (16:11 WIB)Permalink Tolong kasih info dong cara menutup info kontak kita mrk nekat bgt kontak dan nyebarin data kita ke org2 dikontak tlp kita sengaja bikin malu kali mrk… Tolong dimasukin ke group dong 081289027712 Login untuk Membalas
Hanifah29 Januari 2019 - (15:56 WIB)Permalink kalau bisa kita sepakat jangan hanya perorangan galang simpul tiap kota kapan bisa ketemuan untuk lapor ke instansi terkait baik Polisi,OJK,Asosiasi Fintech, YLKI dan bikin surat atau grup untuk ke media massa atau online misal RCTI, SCTV, atau terkait.buat acara aja biar tahu.dan mumpung momen pilpres masukkan program #hapusfintechrentenir. Login untuk Membalas
achi11 Mei 2019 - (06:02 WIB)Permalink saya juga korban FINTECH yang di permalukan oleh URCASH …… kolektornya sudah menyebarkan lewat sms ke semua no kontak sy dengan kata kata yg mempermalukan saya dan di situ juga menyebutkan nama dan alamat kantor dan rumah saya, padahal sy masih respon dan minta waktu untuk membayar, dengan kejadian ini sudah membuat orang tua saya malu dan depresi padahal pinjaman yg sy terima 1,1 juta dan harus membayar 2 jt tempo 14 hari….. telat 11 hari tagihan menjadi 3,2 jt…. sy nego penghapusan bunga kata nya ga bisa dan tiap nagih harus di bayar hari itu juga ga bisa ada alasan hari ini lom ada dana, di bilang spt itu malah marah dan ancam nyebarin data lagi. saya harus gimana lagi menghadapinya….. Login untuk Membalas