Wawasan

Ingat!!! Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan yang Kreditnya Macet

Hallo #SahabatKoncer kali ini #LPKTN RI melalui MediaKonsumen.com mau kasih tahu nih, barangkali penting untuk di-share dan dibaca. ???

Kendaraan roda 2 dan roda 4 tampaknya memang menjadi kebutuhan nih di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kepri. Mungkin bagi yang memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan dapat langsung membeli secara cash, akan tetapi yang belum ada rezeki cukup mungkin hanya bisa kredit di Leasing, dealer, ataupun finance untuk mendapatkan motor atau mobil idaman.

Nah, #Admin mau berbagi nih. #SahabatKoncer barangkali belum tahu tentang UU No 42 Th 1999 tentang Jaminan Fidusia?? Oke Mimin kasih tahunya singkat saja yah.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, Sahabat Koncer melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada Sahabat Koncer. Selama Anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.

Tapi jangan takut, ada aturannya loh, kalau motor/mobil Sahabat Koncer lagi nunggak bayar kreditnya, dan pihak dealer, leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa, itu melanggar hukum loh. Dan ada syaratnya kalau tuh kendaraan mau ditarik. Berikut Mimin tuliskan syarat-syaratnya:

1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka sahabat juga punya hak atas motor/mobil tsb sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. So, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.

2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 (bisa ketakutan tuh dealer-nya hihihi ???).

3. Kalau ada debt collector ( yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Karena tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (So, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).

4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

Nah, sedikit yang Mimin kasih tahu dulu ya. Kalau ada pertanyaan bisa kontak saja.

#SalamKonsumenCerdas
#KonsumenHebatEkonomiKuat

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
Kantor Disperindag Prov. Kepri
Gedung B1, Komplek Kantor Gubernur Kepri,
Dompak, Kota Tanjungpinang,
Provinsi Kepri

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Mohon penjelasan terkait artikel mimin point 2:

    "2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 (bisa ketakutan tuh dealer-nya ......."

    Pertanyaan : debt collector itu representasi (mewakili) perusahaan pembiayaan (Leasing) atau Dealer sih min?... karena setahu saya setelah kontrak kredit ditandatangan dan di approve, sudah tidak ada kaitan lagi dengan dealer kendaraan. coz, ke dealernya sudah dibayar oleh Perusahaan pembiayaan. jadi Konsumen / nasabah dialihkan hutangnya dari Dealer ke Perusahaan pembiayaan atau leasing tadi. tapi barangkali pemahaman saya kurang tepat mohon koreksi bang Mimin :-)

  • Kodisi saat ini, Dealer sering berafiliasi dengan leasing, beberapa diantara memang ada yang berdiri sendiri.

    Misalnya di Kepulauan riau, ada beberapa Dealer yang berafiliasi dengan leasing, sehingga bisa dikatakan bahwa Leasing dan dealer memiliki satu tujuan bahkan 1 boss.

  • Terima kasih atas pertanyaannya.
    #admin LPKTN RI akan menjawab, terkait poin ke dua memang banyak yang mempertanyakannya. Kami kabarkan, Misalnya di Prov. Kepri Dealer dan leasing sering melakukan afiliasi. Bahkan, Leasing membuat Dealer sendiri dengan Seorang Pimpinan yang sama.

    Memang halnya Dealer dan leasing merupakan lembaga yang berbeda, namun kenyataan dilapangam yangbkami temukan banyak ditemukan Dealer yang berafiliasi dengan leasing. Tentu ini juga dapat merugikan Konsumen.

    Akan hal itu, kami menulis artikel tsb langsung menyatukan Dealer dan leasing sbg satu wadah.

    Demikian yang dapat kami sampaikan.

    #Konsumen Hebat, Ekonomi Kuat

  • Min, kalo lembaga pembiayaan telat urus surat fidusia gmn? Banyak yang bilang pendaftaran fidusia paling lama 1 bulan dari tgl perjanjian kalo tidak maka usaha lembaga tersebut bisa dibakukan.

    Nah saya ada kasus tgl perjanjian pinjam 14 sept 2017 tapi fidusia keluar agustus 2018. Nah itu gimana penjelasan nya?

    Terimakasih

  • min saya mau tanya ya? di point 4 kan tertulis kalau benar2 tidak mampu ya. nah disini kasus yang saja jalanin, ini kekurangan cicilan 3 bulan saya niatnya bayarkan 2 bulan dibulan kemarin. tetapi colector lapangannya dimasukan cicilan 1 bulan dan 500rb biaya tarik kendaraan. Sisa 2 bulan lagi itu dia minta akhir bulan ini, saya blm ada kesanggupan untuk bayar lagi, apa bisa dinegosiasikan.

  • Saya dapat somasi dari leasing yang membiayai kredit spda saya
    Apa resiko nya klo mangkir 3x nya
    Sedangkan saya tidak bisa hadir
    Mohon pencerahan nya min?

  • Mau tanya min.mobil saya nunggak 3 bln min.dan saya niat bayar.tp debt colector minta uang tarik 20 jt.mobil saya audah berjalan 1 thn 3 bln dri konttak 5thn.mobil saya di tarik di jln pda tggl 20.dan katnya lewat dri 7 hari mobil saya bakal di lelang.saya niat bayar tp debt colector nya ngotot minta 20 jt.dan sampai hari slsa tggl 28 saya ikhlaskn saja mobil nya..apa bner itu mobil bakal di lelang min? Dan ada kah solusi buat saya min..saya lokaai di medan leasing saya mtf.trmksh

  • Hari ini tgl 17 September 2019 sekitar jam 14.30 di daerah Tegal Jateng, mobil Toyota Calya milik sy ditarik paksa oleh Matel atas perintah dari leasing Toyota Astra Finance.
    Karena ada tunggakkan selama 3 bulan yakni Juli, Agustus & September 2019.
    Mobil tsb sy kredit dari bulan Nopember 2019 dgn tempo cicilan 60 bulan.
    Sy kredit dgn DP 45 juta & sudah bayar angsuran selama 7 bulan dgn nominal angsuran 2,995,000 stp bulan nya.
    Pada tgl 1 September 2019 kmrn sy sdh datangi kantor leasing tsb yg di Mangga Dua Square.
    Disana sy ingin membayar cicilan bulan Juli & Agustus serta denda nya dll sebesar Rp.6,350,000.
    Akan tetapi ditolak dgn alasan sy diharuskan jg membayar biaya buka blokir beserta biaya jasa Outsource yg dipakai untuk menagih sy dirumah yakni sebesar Rp.2,500,000.
    Dikarenakan sy tdk ada dananya maka sy tdk jadi membayar cicilan tsb dikarenakan ada biaya tambahan lg 2,5 juta diluar angsuran & denda.
    Maka pd hari ini Matel menarik paksa kendaraan sy tsb.
    Tp mmh mrka memberi fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia & Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kendaraan.
    Lalu bgmn hak sy atas mobil tsb, karena sy jg sdh membayar DP sebesar 45 juta & cicilan 7 bln sebesar Rp.2,995,000/bulan.
    Tolong bantuan hukumnya dari pihak yg berwenang atau mampu membantu masalah sy ini.
    Dikarenakan jg jujur saat ini sy blm bisa apabila diminta lsg membayar angsuran beserta denda2nya sebesar lebih kurang 13 juta plus biaya buka blokir sebesar 2,5 juta.
    Terima kasih.

    • Ada tambahan informasi baru jg, setelah sy cek di online AHU ternyata forocopy surat fidusia yg td disodorkan ke sy ternyata palsu alias tdk terdaftar.
      Kemudian saya juga dibohongi saat dibilang ikut ke kantor cabang mereka di Mintragen Tegal Timur.
      Saat tiba disana ternyata tidak ada kantor cabang leasing tsb.Yg ada di warung nasi yg sdh banyak orang2 Ambon kawan2 mereka sekitar 10-15 orang.
      Saya ikut mereka krna beritikad baik mau menyelesaikannya, tp disna mereka memberi surat fidusia palsu serta memaksa sy untuk menanda tangani surat penyerahan kendaraan sy. Sy terpaksa menanda tangani karena faktor banyak rekan2 mereka yg sdh mengelilingi sy disna. Jg saat itu anak2 sy sdg ikut yakni usia 11 & 10 thn. Mrka ikut krna sesuai omongan mrka untuk ikut ke kantor cabang disna & bikin surat perjanjian untuk penyelesaiannya saat di Jakarta nanti.
      Lalu saat disana jg mrka memaksa minta kunci mobil serta STNK dgn alasan ingin mencocokkan nomor rangka & nomor mesin mobil sy.
      Cara2 licik & tipu2 yg mereka pakai, jg intimidasi dgn diajak ke markas mereka serta melihat anak2 sy ikut serta!!@
      Tolong ditindak lanjuti pak aparat hukum yg berwenang.
      Terima kasih

  • Peraturan cuma peraturan.. kenyataan dilapangan dan yg saya alami jauh dr harapan keadilan. mereka perusahan finance dan DC memanfaatkan ketidakpahaman nasabah, keadaan terdesak dlm hutang.. seperti drakula yg memeras darah mangsanya..

Penulis
LPKTN RI