Surat Pembaca

Penagihan Debt Collector Tunaiku

Nama Saya Rahmatullah Ali nasabah Amar Bank atau Tunaiku. Malam ini tanggal 29 Mei 2018 pukul 22.00 ditelepon oleh debt collector dengan nada kasar dan mengancam. Dan saya bilang akan mengadukan masalah ketidaknyamanan ini ke OJK dan DC itu ngomong “sialan lu silahkan aja lu lapor ke OJK biar orang OJK yang nerima laporan lo gw pecat sekalian“, namun ketika saya meminta nama asli DC itu telp langsung ditutup.

Apakah begitu cara DC dari Tunaiku atau Amar Bank kepada nasabah? Saya baca peraturan dari BI soal penagihan itu sampai pukul 20.00, berarti itu sudah melanggar. Saya sudah melayangkan email perihal pengajuan keringanan angsuran agar saya bisa membayar hutang pokoknya saja berkali kali namun sampai saat ini tidak ada respon. Dan saya akan melaporkan hal ini ke pihak OJK. Mohon pihak Tunaiku atau Amar Bank menindaklanjutinya.

Rahmatullah Ali
0853131325**
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Ya, kalau tel udh diatas jam 20.00 sdh melanggar aturan donk

    Kaya org hebat bisa pecat org OJK, tp ditanya nama ga mau jawab, banci

  • enaknya kita bikin grup , truss kita laporin breng breng..
    soallnya saya juga seperti itu , wlwpun saya telat . tpi saya bayar ..
    dia blg dengan nada kasar dll ...

    • Saya setuju!
      Mereka juga menginfokan by email tapi dengan nada mengancam dan tata bahasa yang tidak formal.
      telpon yang tertera pun sering tidak dapat dihubungi dan tidak ada solusinya terhadap hal ini.
      Seperti tidak mengikuti aturan PBI.

    • saya juga mas d email akan d dtangi kerumah, mas nya waktu itu terlambat brp hari benar d datangi atau tdk

Penulis
R Ali Thapsuandji