Tanggapan Bank Mega Tanggapan Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Melinda Rusli 31 Mei 2018 Bank Mega 2 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Melinda Rusli di mediakonsumen.com (11/4), “Debt Collector Bank Mega Tidak Punya Etika Penagihan”, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada Pelapor melalui sms karena Pelapor tidak berhasil dihubungi. Kami juga berharap kerjasama Bapak Ervin selaku Pemegang Kartu kredit Bank Mega dalam menyelesaikan kewajibannya. Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami. PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat, Christiana M. Damanik Corporate Secretary Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
muhammadfahriramadhan1 Juni 2018 - (15:50 WIB)Permalink Saya Bapak Fahri, bukan bermaksud ikut campur. Saya bukan nasabah Bank Mega tetapi saya diperlakukan tidak menyenangkan oleh debt collector anda. menelpon ke kantor saya menagih ke org yg tidak ada kaitannya. mengeluarkan kata2 makian dan hinaan serta tekanan secara Verbal. Kejadian pd tgl 31 Mei 2018 pukul 4;55 Sore. Nama Debt Collector Martin Kalau tdk salah PT.Merbabu Jangan sampai ini menjadi masalah pribadi, karena saya bukan nasabah bank Mega. Saya akan laporkan ke semua media sosial agar org2 yg tdk ada kaitan dgn Bank Mega dapat melawan balik. Log masuk untuk Membalas
Melinda10 Juli 2018 - (23:25 WIB)Permalink Saya benar2 kecewa dengan bank ini, sangat di sayangkan sekali bank yang sudah punya nama besar tetapi punya cara penagihan yang sangat sangat tidak pantas. Saya bisa saja menuntut pihak bank mega karena sudah membuat pencemaran nama baik saya karena pihak bank mega sudah meneror semua kerabat saya dan keluarga saya. Sampai mengeluarkan kata2 kasar. Rekaman semua ada di simpan jika memang harus dilampirkan. Kami untuk saat ini bukan tidak mau membayar karena kondisi kami belum memungkinkan untuk membayar dalam waktu dekat ini. Saya tegaskan sekali lagi jika pihak bank mega masih melakukan pencemaran nama baik saya dan pemilik kartu. Ingat kami memang mempunyai kewajiban tapi kami juga punya hak untuk menuntut anda karena perbuatan etika penagihan anda tidak sesuai dengan aturan BI. Log masuk untuk Membalas