Surat Pembaca

Pelayanan TIKI yang Mengecewakan

Tanggal 21 Mei 2018 aku ada pengiriman barang berupa cookies dengan tujuan Tanjung Selor dan Metro Lampung. Seperti tahun-tahun sebelumnya karena percaya akan baik-baik saja maka aku pakai jasa TIKI. Di tempat pengiriman tidak ditanyakan perihal tambahan packing dan asuransi. Kupikir oke-oke saja karena tahun lalu 2017 menggunakan jasa ini dan mendarat aman ke lokasi yang dituju. Cookies sangat aman. Packing per toples dan packing double bubble warp dengan toples yang bagus jadi aman-aman saja. Plus di kardusnya juga dilapisi bubble warp menggunakan 2 kerdus double.

Tapi tanggal 24 Mei dapat kabar paket sudah sampai dan hancur toplesnya. Tentu saja aku komplain ke CS TIKI. Agak berlibet prosedurnya. Tidak basa komplain via CS tapi email dan responnya setelah 2 hari kemudian. Yang lebih mengecewakan pihak TIKI tempat tujuan malah menyalahkan dan terkesan menekan si penerima barang, dengan mengatakan barang yang anak buahnya antar kondisi bagus dan tak masalah jika hancur beberapa buah. Yang dipikirkan oleh staf TIKI isinya. Jika isi 5 pcs kenapa harus komplain, sesuatu yang tidak dicerna baik kalimatnya. 5 toples hancur dari 8 toples yang dikirim bilang tidak masalah dan menyalahkan penerima mengapa tidak dibuka paketnya pas kurir antar dan bersikeras barang diterima baik yang pada kenyataanya lewat email aku kirim foto-foto barang hancur.

Baru pertama kali dengar kurir harus menyaksikan barang dibuka si penerima.di mana kurir yang punya waktu nunggu si penerima buka barang yang dia kirim dan bs ajukan komplain ke dia. Lucu atau mengada-ada. Sepanjang memakai jasa ekspedisi baru kali ini dengar perkataan seperti itu dari pihak ekspedisi.

Dan satu lagi yang menggelitik aku sebagai konsumen, hanya karena aku pakai XL sebagai pihak pengirim staf TIKI tidak mau menelepon dengan alasan mahal. Dan hanya menghubungi via telepon n sms ke penerima. Bukan solusi yang didapat tapi pembenaran diri. Logika jika barang kardus yang diantar dalam kondisi baik, lalu bagaimana bisa barang di dalamnya hancur??? Kenapa paket bisa diterima dalam keadaan yang tidak baik. Di mana yang salah bagian yang salahnya.lepas tanggung jawab mengatakan itu. Jika dalam keadaan baik, penataan baik, pemindahan baik, dan pengiriman baik tidak mungkin isi dalam paket hancur. Itu logikanya.

Bukan nominal yang aku kejar. Tapi karena kecewa dengan pelayanannya yang seolah-olah lepas tangan.

Hal yang sama juga pada pengiriman Lampung. Tapi tidak ada konfirmasi dari staf TIKI kepada konsumen penerima paket walau di kedua kiriman aku sertakan foto via email tentang kondisi dalam paket. Aku merasa dirugikan materi dan waktu karena harus ganti rugi ke konsumen dan menghabiskan waktu buat jawaban yang mengecewakan karena akhirnya dapat jawaban email dr TIKI yang mengatakan bukan tanggung jawab TIKI karena pihak mereka sudah menawarkan packing tambahan dan asuransi yang pada kenyataannya “TIDAK pernah ditawarkan saat pengiriman”.

Kecewa dan tidak akan pakai jasa ini lagi.Bisnis bisa besar karena kepuasan pelanggan. Lebih berbenah diri lagi dalam pelayanan terutama prosedur komplain. Beri service yang excellent ke konsumen. Intinya sangat amat kecewa.

Tari
Petukangan Selatan. Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Udah pakek ONS pengiriman dari tgl 29 sampai sekarang belum nyampek juga haha, itu ada no tlpon di setiap pengiriman barang, klo tidak bisa di hantarkan ke tujuan , bisa kan di tlpon si penerima nya, biar di ambil di kantor nya langsung, tolong solusi nya

  • Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • SELAMAT TINGGAL TIKI
    Pengalaman :
    Pernah kurir TIKI marah2 karena alamat saya di dalam gang.
    Baru ini kejadian, saya menggunakan jasa TIKI-REG (2-4 hari), dihari dan kota asal yang sama, saya menggunakan ekpedisi lain dgn durasi yang sama (2-4 hari). Paket dari ekpedisi lain sampai tepat dihari ke-4. Tapi paket dari TIKI sudah seminggu tidak ada kabar, saya tracking ternyata paket saya mendarat dikota lain dan sedang dibawa kurir di kota tersebut. Selang 2 hari masuk kabar "pembenaran alamat tujuan". Saya heran, kesal dan agak lucu emang, bagaimana paket saya bisa jatuh dikota yang berbeda lalu sempat diterima kurir dan dibawa keliling dikota yg salah, setelah 2 hari disana tiba-tiba "correction destination". LOL TIKI. ?

  • Saya mulai menggunakan jasa On Line mulai tahun 2018, lokasi saya di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.....sampai saat ini tahun 2019 saya Alhamdulillah bagi saya pribadi TIKI belum mengecewakan sama sekali....Terima Kasih TIKI....pertahankan prestasi...

  • Selaku pelaku usaha di dunia online, saya sarankan jangan pakai exspedisi TIKI, amat sangat mengecewakan. Exspedisi udah lama tapi kinerja kalah sama yg baru, yaa tinggal tunggu waktu aja hilang dengan sendiri ini exspedisi...?????

Penulis
Tari Lestari