Surat Pembaca

Debt Collector Fintech Pinjaman Online

Mungkin saya sama seperti yang lain, ingin mengeluhkan tindakan Debt Collector Fintech Pinjaman Online (RupiahPlus, PinjamDuit, Easycash, Kredit Pintar, Uang Cepat) yang saat menagih dengan kata kasar. Saya dibilang bego, tolol, goblok, binatang dsb.

Bahkan mereka menyebarkan foto saya ke seluruh kontak dan meneror terus rekan-rekan saya dengan kata-kata tidak sopan dan mengganggu. Tidak hanya itu mereka juga telepon orang tua saya dengan nada ancaman akan mempermalukan seluruh keluarga.

Apa ada tindakan untuk membantu kami? Kami tidak ingin lari, hanya saja meminta waktu untuk bayar.

Feni
Bandung

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • sama mbak, saya jg dtelpon setiap hari, malah wa pake ngancam2 segala..., setahu saya hutang piutang itu masuk hukum perdata.

    • apa bisa gk angkat telfonnya? Mbak gak di teror Teman2nya pas gak ngangkat telfonnya?

    • @fenifani d cek mba apakah terdaftar atw gak pinjokny d ojk klo terdaftar mba bs langsung lapor ke mereka bahwa DC mrk melakukan pelanggaran penagihan jika yg terdaftar mrka memiliki struktur dn prosedur penagihan jika dc nakal melewati batas prosedur penagihan kita bs laporkan

  • Saya juga mau dong masukin ke grub saya juga nih masih di tlp trs sama dr rupiah 081945861888

  • Gimana solusinya ya saya pusing sekali apa ada yg sudah dtg k rmh kira" DC nya ke rumah tidak ya

    • mbak Widya Azzhura : kalo saya sdh baca dr bbrp comment di media konsumen, blm ada DC yg dtg ke rmh ato kntor, tp mrk menyerang secara mental , dalam artian mrk menggunakan ancaman, kata2 kasar dsb.

      • kyknya ga akan ada yg dtg ke rumah deh ..
        soalnya ada yg nagih ke saya juga dri aplikasi PinjamanGo, dy blg mau ada DC ke rumah .. tp g ada terus ..
        lalu saya tanya, mna DC yg mau ke rumah ..
        eh dy keceplosan bilang katanya biaya DC itu mahal katanya bayaran nya 500rb sekali nagih ..

        jd ga usah takut lah ..
        kalau perlu tantang dtg aja minta identitas mereka sama surat tugas, juga minta no pendaftaran aplikasi di OJKnya ..

    • Aapa adanyg dtng mb? Saya jg takut dtng krmh..
      Kalo mau malu biar saya saja jgn org tua kebawa2

  • Di logika saja andai dia dtg ke rumah mungkin akan siap2 kena bacok gobang tuh DC nya sdh mempermalukan ke seluruh kontak ke kantor dsb masih berani hadir ke rumah buat nagih...
    1. Apa setelah bayar lunas mereka para DC akan menyebarkan terimakasih trlah melunasi dan partisipasinya...saya rasa TIDAK AKAN PERNAH
    2. APAKAH MEREKA SDH IZIN KE KITA BUAT MENYEBARKSN DATA JELEK DENGAN MENGUMBAR SEMUA DENGAN KATA2 YG TIDAK BERETIKA.... MEREKA HANYA DAPAT IZIN DARI KITA SWBENERNYA HANYA MEMBACA SEKURUH KONTAK SEBAGAI DATA BUKAN IZIN UTK MENYEBARKANNYA INI SUDAH PELANGGARAN SEBENARNYA.
    JIKA ADA GROUP WA MASUKIN DONG NOMOR SAYA 081336774319

  • Hal ini pihak pinjol selaku pengusaha sebenarnya sdh melanggar salah satu pasal yg seharusnya tidak boleh di lakukan dilarang ??
    Pasal 15
    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau
    cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

    BAB X
    PENYELESAIAN SENGKETA
    Bagian Pertama
    Umum
    Pasal 45
    (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
    menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
    lingkungan peradilan umum.
    (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
    berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
    (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan
    tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
    (4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui
    pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
    pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
    Pasal 46
    (1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
    a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
    b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
    c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk
    badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas
    bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
    konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
    d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
    dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
    (2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya
    masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d
    diajukan kepada peradilan umum.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB XIII
    SANKSI
    Bagian Pertama
    Sanksi Administratif
    Pasal 60
    (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap
    pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
    (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
    rupiah).
    (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
    dalam peraturan perundang-undangan.
    Bagian Kedua
    Sanksi Pidana
    Pasal 61
    Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
    Pasal 62
    (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
    Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
    2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
    ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
    (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
    diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
    Pasal 63
    Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
    berupa:
    a. perampasan barang tertentu;
    b. pengumuman keputusan hakim;
    c. pembayaran ganti rugi;
    d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;atau
    f. pencabutan izin usaha.
    Pasal 62
    (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
    Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
    2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
    ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
    (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
    diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
    Pasal 63
    Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
    berupa:
    a. perampasan barang tertentu;
    b. pengumuman keputusan hakim;
    c. pembayaran ganti rugi;
    d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
    e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;atau
    f. pencabutan izin usaha.

    Pihak pinjol SEBENARNYA SDH MEMBUAT KERUGIAN PADA KONSUMENNYA DENGAN MENYEBAR LUASKAN PRIVASI TSNPA SEIZIN KONSUMEN.... BAGAIMANA SEMUANYA YUK RAMAI2 LAPORIN ITU SEMUA KE YLKI yuk semua serempak kirim pengaduan ke E-mail: konsumen@ylki.or.id silahkan baca cara pengaduannya di ??
    Website: http://www.ylki.or.id
    Kirim serempaknya kapan kita saling konfirmasi bagaimana biar sama2 dan cepat ada tanggapan cantumin semua pinjol yg sdh melanggar aturan dan kerugian pada kita semua jika ada wa group hyo di bentuk saya mau kalau di masukan dlm group wa ???

    • sya jg merasakan spt anda" semua.masukin sya ke grup wa donk supaya dpt solusi terbaik dari rekan" seperjuangan.Iwan setiawan 083813674058 terima kasih yaa

  • Pihak pinjol SEBENARNYA SDH MEMBUAT KERUGIAN PADA KONSUMENNYA DENGAN MENYEBAR LUASKAN PRIVASI TANPA SEIZIN KONSUMEN…. BAGAIMANA SEMUANYA YUK RAMAI2 LAPORIN ITU SEMUA KE YLKI yuk semua serempak kirim pengaduan ke E-mail: konsumen@ylki.or.id silahkan baca cara pengaduannya di ??
    Website: http://www.ylki.or.id
    Kirim serempaknya kapan kita saling konfirmasi bagaimana biar sama2 dan cepat ada tanggapan cantumin semua pinjol yg sdh melanggar aturan dan kerugian pada kita semua jika ada wa group hyo di bentuk saya mau kalau di masukan dlm group wa ???

  • Sama deh , danacash juga seperti itu ngancem2 , mau jelek2in yg minjam , dengan menyebar luaskan aib kita kekontak yg sering di hubungi.

  • Saya malah di teror sama easy cash di bilang telat bayar, padahal sudah bayar tepat waktu hari sebelumnya tapi sengaja nggak di konfirmasi sama easy cash biar ada bunga plus bayar lagi kayaknya. Masukin grup wa dong 081277332589

  • Kalau saran syaa di root.aja hp nya kembali ke pengaturan awal . Kontak yg sebelumnya kita simpen di sim card atau pun di google kita apusin.

    • root hp dan atau hapus/copy kontak ke sim card sepertinya tidak berpengaruh, karena mereka sudah copy data diperangkat hp kita sejak kita klik tombol "setuju/Izinkan akses" di awal pertama kita intsal.jadi sekalipun kita root, mereka tetap SUDAH punya copy data di perangkat hp kita