Keluhan Surat Pembaca Debt Collector Fintech Pinjaman Online 6 Juni 2018 fenyeni 59 Komentar Debt Collector, Easycash, Fintech, Kredit Pintar, Pelanggaran Privasi, Pinjaman Online, PinjamDuit, Privasi data, RupiahPlus, Sistem penagihan bermasalah, Uang Cepat Ikuti kami di Google Berita Mungkin saya sama seperti yang lain, ingin mengeluhkan tindakan Debt Collector Fintech Pinjaman Online (RupiahPlus, PinjamDuit, Easycash, Kredit Pintar, Uang Cepat) yang saat menagih dengan kata kasar. Saya dibilang bego, tolol, goblok, binatang dsb. Bahkan mereka menyebarkan foto saya ke seluruh kontak dan meneror terus rekan-rekan saya dengan kata-kata tidak sopan dan mengganggu. Tidak hanya itu mereka juga telepon orang tua saya dengan nada ancaman akan mempermalukan seluruh keluarga. Apa ada tindakan untuk membantu kami? Kami tidak ingin lari, hanya saja meminta waktu untuk bayar. Feni Bandung Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
sulis biaf6 Juni 2018 - (16:17 WIB)Permalink sama mbak, saya jg dtelpon setiap hari, malah wa pake ngancam2 segala…, setahu saya hutang piutang itu masuk hukum perdata. Login untuk Membalas
Widya Azzhura6 Juni 2018 - (16:48 WIB)Permalink Sama saja saya jg begitu malah ga pernah saya angkat Login untuk Membalas
Marlia3 Agustus 2018 - (11:18 WIB)Permalink apa bisa gk angkat telfonnya? Mbak gak di teror Teman2nya pas gak ngangkat telfonnya? Login untuk Membalas
Rully14 Juni 2019 - (10:49 WIB)Permalink @fenifani d cek mba apakah terdaftar atw gak pinjokny d ojk klo terdaftar mba bs langsung lapor ke mereka bahwa DC mrk melakukan pelanggaran penagihan jika yg terdaftar mrka memiliki struktur dn prosedur penagihan jika dc nakal melewati batas prosedur penagihan kita bs laporkan Login untuk Membalas
_30176 Juni 2018 - (16:59 WIB)Permalink Saya juga mau dong masukin ke grub saya juga nih masih di tlp trs sama dr rupiah 081945861888 Login untuk Membalas
_29213 Agustus 2018 - (13:43 WIB)Permalink Mau ikutan grup jg dong 082120229918. Login untuk Membalas
Widya Azzhura6 Juni 2018 - (17:13 WIB)Permalink Gimana solusinya ya saya pusing sekali apa ada yg sudah dtg k rmh kira” DC nya ke rumah tidak ya 1 Login untuk Membalas
sulis biaf7 Juni 2018 - (15:54 WIB)Permalink mbak Widya Azzhura : kalo saya sdh baca dr bbrp comment di media konsumen, blm ada DC yg dtg ke rmh ato kntor, tp mrk menyerang secara mental , dalam artian mrk menggunakan ancaman, kata2 kasar dsb. 1 Login untuk Membalas
khedira1714 Juni 2019 - (15:33 WIB)Permalink kyknya ga akan ada yg dtg ke rumah deh .. soalnya ada yg nagih ke saya juga dri aplikasi PinjamanGo, dy blg mau ada DC ke rumah .. tp g ada terus .. lalu saya tanya, mna DC yg mau ke rumah .. eh dy keceplosan bilang katanya biaya DC itu mahal katanya bayaran nya 500rb sekali nagih .. jd ga usah takut lah .. kalau perlu tantang dtg aja minta identitas mereka sama surat tugas, juga minta no pendaftaran aplikasi di OJKnya .. Login untuk Membalas
kimhana11 Juni 2018 - (12:25 WIB)Permalink Aapa adanyg dtng mb? Saya jg takut dtng krmh.. Kalo mau malu biar saya saja jgn org tua kebawa2 Login untuk Membalas
gufi general8 Juni 2018 - (01:52 WIB)Permalink Di logika saja andai dia dtg ke rumah mungkin akan siap2 kena bacok gobang tuh DC nya sdh mempermalukan ke seluruh kontak ke kantor dsb masih berani hadir ke rumah buat nagih… 1. Apa setelah bayar lunas mereka para DC akan menyebarkan terimakasih trlah melunasi dan partisipasinya…saya rasa TIDAK AKAN PERNAH 2. APAKAH MEREKA SDH IZIN KE KITA BUAT MENYEBARKSN DATA JELEK DENGAN MENGUMBAR SEMUA DENGAN KATA2 YG TIDAK BERETIKA…. MEREKA HANYA DAPAT IZIN DARI KITA SWBENERNYA HANYA MEMBACA SEKURUH KONTAK SEBAGAI DATA BUKAN IZIN UTK MENYEBARKANNYA INI SUDAH PELANGGARAN SEBENARNYA. JIKA ADA GROUP WA MASUKIN DONG NOMOR SAYA 081336774319 Login untuk Membalas
gufi general8 Juni 2018 - (02:51 WIB)Permalink Hal ini pihak pinjol selaku pengusaha sebenarnya sdh melanggar salah satu pasal yg seharusnya tidak boleh di lakukan dilarang ?? Pasal 15 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Pertama Umum Pasal 45 (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. (4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 46 (1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. (2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif Pasal 60 (1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26. (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;atau f. pencabutan izin usaha. Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;atau f. pencabutan izin usaha. Pihak pinjol SEBENARNYA SDH MEMBUAT KERUGIAN PADA KONSUMENNYA DENGAN MENYEBAR LUASKAN PRIVASI TSNPA SEIZIN KONSUMEN…. BAGAIMANA SEMUANYA YUK RAMAI2 LAPORIN ITU SEMUA KE YLKI yuk semua serempak kirim pengaduan ke E-mail: konsumen@ylki.or.id silahkan baca cara pengaduannya di ?? Website: http://www.ylki.or.id Kirim serempaknya kapan kita saling konfirmasi bagaimana biar sama2 dan cepat ada tanggapan cantumin semua pinjol yg sdh melanggar aturan dan kerugian pada kita semua jika ada wa group hyo di bentuk saya mau kalau di masukan dlm group wa ??? Login untuk Membalas
_437226 Juni 2018 - (02:51 WIB)Permalink sya jg merasakan spt anda” semua.masukin sya ke grup wa donk supaya dpt solusi terbaik dari rekan” seperjuangan.Iwan setiawan 083813674058 terima kasih yaa Login untuk Membalas
andre_febian14 November 2019 - (09:11 WIB)Permalink Masukin ke grup wa dong 0852630552** Login untuk Membalas
gufi general8 Juni 2018 - (02:53 WIB)Permalink Pihak pinjol SEBENARNYA SDH MEMBUAT KERUGIAN PADA KONSUMENNYA DENGAN MENYEBAR LUASKAN PRIVASI TANPA SEIZIN KONSUMEN…. BAGAIMANA SEMUANYA YUK RAMAI2 LAPORIN ITU SEMUA KE YLKI yuk semua serempak kirim pengaduan ke E-mail: konsumen@ylki.or.id silahkan baca cara pengaduannya di ?? Website: http://www.ylki.or.id Kirim serempaknya kapan kita saling konfirmasi bagaimana biar sama2 dan cepat ada tanggapan cantumin semua pinjol yg sdh melanggar aturan dan kerugian pada kita semua jika ada wa group hyo di bentuk saya mau kalau di masukan dlm group wa ??? Login untuk Membalas
_789812 Juni 2018 - (10:49 WIB)Permalink Sama deh , danacash juga seperti itu ngancem2 , mau jelek2in yg minjam , dengan menyebar luaskan aib kita kekontak yg sering di hubungi. Login untuk Membalas
Septian Juventa12 Juni 2018 - (11:04 WIB)Permalink Saya malah di teror sama easy cash di bilang telat bayar, padahal sudah bayar tepat waktu hari sebelumnya tapi sengaja nggak di konfirmasi sama easy cash biar ada bunga plus bayar lagi kayaknya. Masukin grup wa dong 081277332589 Login untuk Membalas
_161514 Juni 2018 - (14:11 WIB)Permalink Kalau saran syaa di root.aja hp nya kembali ke pengaturan awal . Kontak yg sebelumnya kita simpen di sim card atau pun di google kita apusin. Login untuk Membalas
Anggara Kusuma22 Juni 2018 - (09:37 WIB)Permalink root hp dan atau hapus/copy kontak ke sim card sepertinya tidak berpengaruh, karena mereka sudah copy data diperangkat hp kita sejak kita klik tombol “setuju/Izinkan akses” di awal pertama kita intsal.jadi sekalipun kita root, mereka tetap SUDAH punya copy data di perangkat hp kita Login untuk Membalas
Erycantik 2098926 Juni 2018 - (12:08 WIB)Permalink Tolong donk saya juga merasa d rugikan bukan cuma d ancam data mau d sebar, diteror semua hp d tlp ma mereka, tapi juga denda keterlambatan yang terlalu gede masa pinjaman 600 tlt 8hr jd 1,2 Kok ngak bsa ngomong baik2. Login untuk Membalas
Eva Marbun1 Juli 2018 - (23:08 WIB)Permalink Masukkin saya ke group wa dong Saya punya masalah yg sama seperti diatas 082170644677 Login untuk Membalas
Husnul Anwari14 Juli 2018 - (13:34 WIB)Permalink Bagi semua teman-teman disini yang merasa dirugikan oleh RupiahPlus atau fintech pinjaman online lainnya, bisa komen disini nomer WA anda untuk saya masukkan dalam grup agar kita gampang koordinasi untuk lapor ke OJK/YLKI/Polisi dan bisa lebih solid. 1 Login untuk Membalas
kangnono18 Juli 2018 - (04:24 WIB)Permalink Msukin k grup donk 085811901178…gua udh malu di phk krna pinjaman sialan.. Gua merasa dirugikan Login untuk Membalas
_29213 Agustus 2018 - (13:55 WIB)Permalink Masukin dong ke grup sy jg mengalami hal yg sama 082120229918. Login untuk Membalas
OKTAVIANI28 Januari 2021 - (13:00 WIB)Permalink 0822322128** minta tolong masukkan k grup. ? Login untuk Membalas
ulfa_syaifull3 Agustus 2018 - (10:27 WIB)Permalink masukin saya juga bang di group wa please, saya dah frustasi banget mw gimana lagi di 0877-8915-1370.. thx Login untuk Membalas
Harya L L3 Agustus 2018 - (12:48 WIB)Permalink Tgl masukin sy dgrup wa ka 0895391888402 1 Login untuk Membalas
Puri Ratnasari3 Agustus 2018 - (16:19 WIB)Permalink Tolong mSukin wa saya 088213225256 Login untuk Membalas
Imam Suhada13 Agustus 2018 - (22:26 WIB)Permalink Tolong masukin gua ke group dong, gua juga sama dipermaluin dan dilanggar privasi, tolong di masukin ya bang 081294879932 Login untuk Membalas
Sero27 Agustus 2019 - (10:27 WIB)Permalink 0813988846**.tolong masukan ya. Trmksh Login untuk Membalas
elvi8 Desember 2020 - (09:12 WIB)Permalink Kk masukin wa saya 0821447178**… saya juga mau tanya soal pinjol Login untuk Membalas
ARA1711 November 2021 - (02:22 WIB)Permalink Masukin ke group nya dong kak, 0858912889** nih wa saya nya kak Login untuk Membalas
asahrin24 Juli 2018 - (17:18 WIB)Permalink jika ada group wa nasabah add wa sy 08176660687 Login untuk Membalas
vichi mks3 Agustus 2018 - (11:43 WIB)Permalink gabung group ya wa sy 085814462978 Login untuk Membalas
near3 Agustus 2018 - (14:50 WIB)Permalink Ak jg mau donk di ikutan grupnya… Ak dah pusing mo mati aja rasanya 085893108416 Login untuk Membalas
senopati9194 Agustus 2018 - (00:12 WIB)Permalink Kalau sudah dipermalukan ga usah dibayar anggap aja lunas nama baik kita lebih mahal dr pinjaman itu. Ini sudah pencemaran nama baik. 1 1 Login untuk Membalas
hadijah25 September 2018 - (12:28 WIB)Permalink Tapi klw ga dibayar nti bunga’a trus jln gmn Login untuk Membalas
Nhurul R4 Agustus 2018 - (10:14 WIB)Permalink UNDANGAN AKBAR DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH TGL 17 AGUSTUS 2018 LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN LOKASI 2: OJK MENARA MULIA WAKTU : 09.00 WIB SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN.. TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK.. MORE INFO: nhurul88@yahoo.com frionicayunianti@yahoo.com TERIMAKASIH Login untuk Membalas
emasentry8 Agustus 2018 - (23:49 WIB)Permalink Saya dukung dari medan…. Gas teroooos Login untuk Membalas
emasentry8 Agustus 2018 - (23:48 WIB)Permalink Saya juga pernah ajukan dan ditolak tapi setelah saya uninstal ternyata mereka menelpon ke kontak di hape saya padahal saya ga pernah memasukan kontak tersebut data saya sudah di rekam mereka… Bahaya ini…. Login untuk Membalas
danielt9 Agustus 2018 - (12:40 WIB)Permalink KLo gw, stelah kmrin smua kontak Di HP Di telpon Gw, telpon n sms kontak gw lgi bling, HP gw hilang,, trus jgn harap gw mw bayar tu pinjol, Yg ada makin gw bkin bnyk pnjman Yg gw cairin,, Dah trlnjur Di prmalukan,, Gw lgi nunggu slh 1 deb coll nya krumah gw, biar gw pndem hidup2 Di sawah depan rumah gw. Login untuk Membalas
din yulianawati6 September 2018 - (14:32 WIB)Permalink Sy bener2 d resahkan oleh bagian penagihan depc dr fintech dana rupiah,karna sy blm bs bayar dan keadaan sy sakit mereka menagihnya bener lebih dr satu orang nagih k ponsel sy,sy sudah jelaskan keadaan sy mereka gk mau ngerti sejumlah 4 orang nagih k sy semua dr dana rupiah,toh kl pun terlambat pbayaran denda juga tetap kita bayar,tolonglah kelus kesah kita ini d bantu karna kita merasa takut dan resah.mksh 2 Login untuk Membalas
din yulianawati6 September 2018 - (14:33 WIB)Permalink Sangat meresahkan,tegur sj langsung bagian fintech dana rupiah toh kita terlambat juga denda tetap kita bayar,sampe 4 orang bagian penagihan wa k sy dr dana rupiah Login untuk Membalas
Icoenk Mbrew6 September 2018 - (14:57 WIB)Permalink sis ada group wa ga ..masukin donk utuk mslah fintec ini 083876290818 Login untuk Membalas
NinaEka3 Februari 2019 - (19:37 WIB)Permalink Aku jg sama..d tlp d sms semua kontak..kg bakalan saya bayar…semua kontak d hubungin…anjing bener tu pinjol…di awal yd ambil besar…masi jg nambahin bunga…kg bakalan w bayar..pinjam gampang..ud ojk..sama aja..ambil d awal besar… ngadu ojk jg..tanggapan..cm tubtu aja..kg ada gebrakan…kerja ud d pecat..popcas…sangat cepat..uneed , kantong solusi,rupiah indo,pinjam yuk,pinjam gampang,koin sejahtera,duit plus,sensen,fast kredit,detik kredit,pitih kilat, biar orang orang d perusahaan…pada kena musibah lu, buat laporan jg percuma,kg ada tanggapan sama sekali,makin terjerat d lingkaran setan pinjol 1 Login untuk Membalas
NinaEka3 Februari 2019 - (19:39 WIB)Permalink DC,, w sumpahin lu mampus kecelakaan…uda neror..kg berkah lu hudupin keluarga lu dari cara kaya gini,,, gertak..giliran d ajak k kantor polisi..kaga mau…berani dctlp..maki maki..mampus luuu..pada… Login untuk Membalas
KREDIT PINTAR INDONESIA22 Februari 2019 - (19:16 WIB)Permalink Halo Ibu Fenyeni 🙂 Mohon maaf atas ketidaknyamananya. Silakan informasikan order ID Ibu Fenyeni dan kontak yang bisa Kami hubungi melalui email ke cs@kreditpintar.com agar segera ditindaklanjuti oleh tim Kredit Pintar. Layanan Pelanggan Email: cs@kreditpintar.com Hotline: (021) 5059 8882 Terima kasih. 1 Login untuk Membalas