Surat Pembaca

Sinarmas Multifinance Benar-benar Mengecewakan

Ceritanya bermula saat saya mengambil mobil takeover kredit a.n Nurwati dengan plat nomor polisi DT 1855 melalui Sinarmas Multifinance cab Kendari, kesepakatan kami bahwa saya membayar angsuran selama 36 kali dengan angsuran per bulannya sebesar Rp3.552.000,-

Saat ini, tanggal 10/05/2018 adalah hari saya bayar angsuran ke 8 melalui salah seorang karyawan Sinarmas Multifinance a.n Andri (bukti terlampir). Beberapa waktu kemudian, sangat amat terkejutnya saya ketika saya mendapatkan telepon dari keluarga bahwa mobil saya itu akan ditarik oleh Sinarmas Multifinance.

Saya langsung bergegas untuk menelepon kantor Sinarmas Multifinance, dijawab oleh rekan Fajar. Saat saya ceritakan kronologisnya, rekan Fajar mengatakan agar saya menunggu karena akan disampaikan ke atasannya jadi saya menunggu kembali untuk dihubungi oleh pihak Sinarmas Multifinance. Saat saya dihubungi kembali oleh (yang tadi kata rekan Fajar ini atasannya) bahwa karyawan yang ingin menarik mobil saya tersebut mau akan dipecat dan meminta saya untuk tidak menyerahkan mobil saya.

Ternyata angsuran yang saya bayar selama 8 bulan ini, hanya tercatat di Sinarmas Multifinance 4 bulan saja jadi dengan kata lain 4 bulan sisanya tidak masuk alias hilang ditengah jalan.!

Lalu pertanyaanya siapa yang dirugikan di sini? Kenapa saya konsumen diperlakukan seperti ini? Kenapa perusahaan sekelas Sinarmas Multifinance bisa lalai dan salah merekrut karyawan hingga mengambil dana nasabah dan juga berani menarik-narik mobil nasabah seenaknya.

Tolong tanggapannya pihak Sinarmas Multifinance, dan tolong bantuannya dari pihak OJK bisa tolong dilihat sistem Sinarmas Multifinance cabang Kendari ini. Terima kasih.

M.Karman S.
0822514445**
Kendari, Sulawesi Tenggara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
Agus Salim