Tanggapan Tanggapan Kredivo atas Surat Bapak Hadyan 20 Juni 2018 Kredivo 1 Komentar Denda keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredivo, Pembayaran tagihan Ikuti kami di Google Berita Dalam kesempatan kali ini, kami ingin menanggapi keluhan Bapak Hadyan melalui Media Konsumen pada tanggal 19 Juni 2018. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Hadyan. Menindaklanjuti laporan yang masuk kepada kami, tim Kredivo telah menjelaskan kepada Bapak Hadyan mengenai ketentuan pembayaran tagihan dan peraturan terkait denda. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kredivo. Salam hangat, Eric Saputra Customer Support Lead Kredivo Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
hadyan aja20 Juni 2018 - (21:04 WIB)Permalink iya lbh baik para penagih itu paham, apa ketentuan yang berlaku, apabila konsumen sudah dikenakan denda dengan jangka waktu 30 hari, sebelum batas waktu maksimal jangan mengintimidasi konsumen. karena denda itu adalah pinalti untuk kita. masa udh kena denda blm jangka waktu maksimal sudah diintimidasi. untuk konsumen juga berhak menuntut jangka waktu atas denda yang sudah diberikan beserta bunganya. kalau masih diintimidasi kembalikan biaya denda dan bunga kami sebagai konsumen semoga dijadikan pelajaran bersama Login untuk Membalas