Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Bukan Atas Nama oleh Debt Collector yang Tidak Beretika

Dear Bank Mega Cabang Jl. Jendral Sudirman Yogyakarta,

Saya ingin menyampaikan keluhan dan rasa keberatan saya terhadap debt collector dari Bank Mega yang mengaku bernama Hani (mungkin nama samaran) dari PT. Global Agency yang merupakan agensi dari pihak Bank Mega.

Pada bulan April 2017, tiba-tiba saya mendapat telepon dari kantor tempat saya bekerja di salah satu Puskesmas di Yogyakarta. Dengan tidak ada sopan santunnya tiba-tiba saya ditagih pembayaran kartu kredit sebesar Rp10.000.000,-. Waktu itu saya kaget, saya tidak memiliki kartu kredit Bank Mega dan bank manapun. Saya langsung mengelak karena saya benar-benar tidak mempunyai kartu kredit. Dan saya disuruh membayar kartu kredit an Gabriel Arjuna Setiawan.

Bagaimana bisa Bank Mega menagih kartu kredit yang bukan atas nama saya. Setelah kejadian itu, tiap hari debt collector meneror tempat saya bekerja, memaki-maki teman-teman saya dengan nada yang kasar dan kata-kata kotor. Dan saya akhirnya datang ke Bank Mega bersama lawyer saya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Bank Mega karena sudah mengganggu pelayanan di Puskesmas tempat saya bekerja.

Waktu itu di Bank Mega cabang Sudirman Yogyakarta, saya bertemu dengan Ibu Erna bag kartu kredit, dan keluhan rasa keberatan saya ditanggapi oleh Ibu Erna. Saya disuruh membuat pernyataan komplain ke Bank Mega dilengkapi KTP dan KK saya. Setelah kejadian itu debt collector yang mengaku bernama Hani tidak pernah menghubungi saya lagi.

Dan saya dibuat kaget lagi setelah satu tahun kemudian sekitar bulan Juni 2018 awal, teman saya dari Puskesmas mengabari bahwa saya ditagih kembali oleh debt collector Bank Mega dengan nama yang sama yang bernama Hani atas kartu kredit an Gabriel Arjuna Setiawan. Karena waktu itu saya sudah pindah bekerja di RS salah satu di Jogja. Dan pada tanggal 7 Juni 2018 debt collector tiba-tiba menelpon RS tempat saya bekerja dengan nada kasar dan memaki-maki setiap orang yang mengangkat telepon di bangsal saya. Dia berteriak-teriak “Yanti suruh bayar utangnya sebesar Rp20.000.000,-, dan mengancam apabila saya tidak membayar akan meneror rumah sakit terus menerus dan akhirnya benar.

Debt collector yang bernama Hani setiap hari menelpon bangsal saya hampir 20 kali lebih telepon dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan sangat tidak pantas. Dan kejadian itu sangat mengganggu pelayanan di RS tempat saya bekerja. Dan akhirnya saya ke Bank Mega sendiri tanpa didampingi lawyer saya. Saya membuat surat komplain kembali yang ditujukan kepada Bank Mega. Dan saya bertemu dengan Bapak Vicky bagian kartu kredit. Kemudian saya menceritakan semua kejadian tentang teror telepon di RS tempat saya bekerja. Dan saya meminta untuk segera menghentikan teror di tempat RS bekerja. Saya pikir teror itu akan berhenti setelah saya datang untuk mengadu ke Bank Mega, tapi ternyata teror tidak berhenti dan malah semakin menjadi-jadi.

Saya kembali komplain ke Bank Mega dan menemui Bapak Vicky kembali dan hanya memberi jawaban “ya nanti saya bantu proses”.. Tapi tidak ada tindak lanjutnya dari pihak Bank Mega. Dan akhirnya, karena sangat mengganggu pihak RS, saya memberikan no Hp saya kepada Hani. Saya pikir Hani hanya akan menelpon ke no Hp saya, tapi ternyata tidak. No hp saya dan RS tempat saya bekerja mash menjadi sasaran teror debt collector Bank Mega.

Dan pada tanggal 11 Juni 2018, Hani menelpon hp saya dengan memaki-maki saya dan seluruh anggota keluarga saya. Bahkan anak saya ikut dimaki-maki sampai mengeluarkan sumpah serapah. Dan saya kembali ke Bank Mega mencari Bapak Vicky, dan hanya jawaban yang sama dari beliau yang saya dapat. Dan akhirnya saya mendapat no telepon dari teman di RS jika saya disuruh menghubungi no 082208221xxxx yang katanya itu atas nama Ibu Probo atasan dari Hani.

Saya menelpon no tsb. Pertama orang itu sepertinya bisa membantu saya, saya disuruh mengumpulkan copy KTP dan KK. Tapi ternyata sepertinya itu masih teman seprofesi dari Hani. Teror masih berlanjut. Saya bingung harus mengadu pada siapa karena dia tetap mengancam akan terus meneror RS tempat saya bekerja. Saya sudah mencoba membuat laporan kepada pihak yang berwajib atas peneroran ini, karena sudah membuat malu saya di tempat saya bekerja dan membuat trauma psikis bagi saya apalagi sampai mengeluarkan sumpah serapah untuk anak-anak saya yang tidak tahu apa-apa.

“Hani tidak punya anak mungkin, jadi tidak tahu rasanya menjadi seorang ibu” hewan saja jika disakiti induknya akan mengamuk. Saya masih menyimpan semua rekaman percakapan telepon dengan Hani. Dan saya juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum RS apabila teror ini tidak segera dihentikan maka pihak RS yang akan bertindak ke Bank Mega karena sangat mengganggu pelayanan di RS.

Tolong ya Bank Mega kalo nagih itu mohon dilihat dulu atas nama pemegang kartu kredit atau bukan jangan seenaknya aja asal nagih!!!!!!!!! Mau Gabriel Arjuna Setiawan teman saya !!! Saudara saya!!!! kKerabat saya!!!! Suami saya!!!!! Bapak saya!!!!! Anda tidak berhak menagih kepada yang bukan pemegang kartu kredit!!!! Silahkan cari sendiri Gabriel Arjuna Setiawan!!!!! Jangan pernah teror saya lagi karena Anda sudah banyak melanggar etika cara penagihan

Bisa bayangin gak sih tiap hari ditelepon dengan nomor sebanyak ini!!! Sepertinya mbak-mbak ini ngefans sekali dengan suara saya:

0224864601**, 022486607**, 0224864607**, 0221401014**, 0221402001**, 0221402001**, 0877750008**, 0877750009**, 0221401010**, 02214010**, 0822082213**, 022486407**, 0877750009**, 087775009**, 0877750008**, 0877750009**, 087750009**, 08775009**, 0877750009**, 0877750009**, 0877750009**, 087750009**, 0877750009**, 08777750009**, 0877750009**, 0221300228**, 087775009**, 0877750009**, 087750009**, 087750009**, 0877750008**, 0877750009**, 087777500009**, 0877750009**, 0877750009**, 0877750009**, 08775008**, 088965118**, 0877750008**, 0811648**, 0811647**, 0811648**, 081111648**, 081111648**, 081111647**, 081111647**, 08111647**, 0811647**, 081111646**, 081111646**, 081111647**, 081111647**, 081111646**, 081111646**

Yanti Sri
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

4 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Bukan Atas Nama oleh Debt Collector yang Tidak Beretika

  • 30 Juni 2018 - (23:43 WIB)
    Permalink

    Itu bank memang paling gila, kalau sudah sedemikian parah terornya sedangkan mbak jg bukan pemilik kk yg bermasalah yg hrsnya ditagih oleh dc itu maka mbak bisa melaporkan saja ke polisi, itu sdh mengganggu, perbuatan tdk menyenangkan, dituntut aja itu bank, masa sdh didatangi dan bikin laporan sampai 2 kali msh trs diteror dcnya dan malah bertambah parah. Ckckck….Turut prihatin dan greget, mbak.

    • 1 Oktober 2018 - (15:46 WIB)
      Permalink

      Mbak/Mas Yuli… tidak mudah melaporkan semua itu kalau kita tidak punya Lawyer yang hebat.

      penagihan dengan cara2 kasar, teror, dan ancaman verbal sudah terjadi dari dulu. Sepertinya juga sudah banyak yg laporan ke BI dan OJK, tapi nyatanya juga masih banyak kan yang komplain seperti ini, bahkan smpai hari ini. memang kalau saya baca2, Teror Debt Collector Bank Mega paling banyak dibanding yang lain.

      Saya juga mengalami hal yang sama, sudah coba konsultasi ke kantor Polisi, tyapi apa tanggapannya, gak ditanggapin. cuman dibilang… ahhh biasa, debt collector memang begitu.

      Trus kemana itu pasal teror, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dll …

  • 3 November 2018 - (09:44 WIB)
    Permalink

    Ada yang tau kantor collection,y bank mega, karna kartu sya di sita ,dan dri pihak bank mega sudah tdk punya tanggung jawab atas aktif,y cc. Sya, dan saya di bebani angsuran untuk pembayaran tahunan, padahal sudah 2thn lalu collection,y janji kalau sudah lunas ,akan di nonaktifkan cc saya, saya kapok karna hampir” saya kena phk gara” defk, jejak saya 082114479011 mohon bantuannya,

  • 1 Juli 2020 - (15:56 WIB)
    Permalink

    Bank Mega,

    Coba ditatar lagi itu penagih yang bernama Hani. Atau mungkin semua penagih perusahaan anda semua bernama Hani? Untuk menagih dengan baik dan benar, sopan dan santun. Salah satu karyawan perusahaan kami bermasalah dengan pembayaran CC lalu penagih anda meminta bantuan divisi HR untuk menjadi mediator. Setelah dimediasi malah penagih anda memaki, marah-marah pada mediator karena karyawan tersebut belum membayar juga dan menyuruh perusahaan kami memecat karyawan tersebut dan menyalahkan perusahaan kenapa merekrut karyawan seperti yang bersangkutan. Plis ya, ini antara penghutang dan Bank Mega, bukan berarti seluruh karyawan bertanggung jawab atas hutang orang tersebut, apalagi malah ikut campur sok tahu tentang perusahaan kami. Apalagi si penghutang berhutang sejak belum terdaftar sebagai karyawan di perusahaan kami.

    Untuk Hani dan semua Hani di tempat anda, jalankan tugas sebagai penagih dengan baik dan benar, sopan dan santun. Jangan malah meminta orang lain menyelesaikan tugas anda sebagai penagih hutang.

    Salam.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Bukan Atas Nama oleh Debt Collector y…

oleh yanti sri dibaca dalam: 3 menit
4