Permohonan Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit Bank Mega

Saya merupakan nasabah kartu kredit Mega Platinum dan Mega Carrefour dengan salah satu nomornya 4201.94**.****.6726 (nomor lengkap ada pada redaksi) saya sedang mengalami kesulitan pembayaran dan status saya di Bank Mega sudah Collect 5. Saat ini saya juga sudah mulai sulit untuk melunasi cicilan dari beberapa Bank lainnya.

Saya dihubungi oleh pihak penagihan dan diajukan keringanan untuk Mega Platinum secara sepihak dari total pokok pemakaian sebesar Rp58 juta diberi diskon menjadi Rp30 juta dan harus langsung dilunasi tanggal 28 Juni 2018 (belum yang Mega Carrefour).

Saya mendatangi Menara Bank Mega pada tanggal 26 Juni 2018 dan bertemu dengan staff yang bernama Agung Anwar, saya berusaha untuk meminta keringanan lagi karena dana Rp30 juta itu sangat besar bagi saya apalagi untuk sekali bayar. Saya sudah menyiapkan dana semaksimal yang saya bisa dengan meminjam saudara dan tetangga maksimal yang saya bisa adalah Rp20 juta.

Namun itikad baik saya ditolak oleh Bank Mega karena sudah tidak ada keringanan lagi yang bisa diberikan. Saat ini saya terus ditelepon oleh pihak penagihan Bank Mega secara kasar dan meneror keluarga saya dan teman-teman dikantor yang tidak ada urusannya dengan hutang-hutang saya.

Saya sudah mempersilahkan pihak ketiga dari Bank Mega yang bernama Mar*** Man*** yang berasal dari Agency Rajawali Bekasi untuk datang ke rumah tapi sampai detik ini mereka hanya meneror telepon/WA. Kalau sudah ada di lingkungan rumah saya dan sudah berbicara dengan Pak RW di lingkungan rumah untuk menjadi saksi dalam penagihan hutang. Mereka juga akan mendatangi alamat kantor saya yang tidak ada di sistem Bank Mega dan rumah kakak saya.

Saat ini penagihan Bank Mega sudah melanggar semua kode etik penagihan yang ditentukan oleh Bank Indonesia:

  1. Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
  2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
  4. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.

Dengan membuat surat ini saya harapkan ada solusi atas permasalahan yang saya hadapi. Saya juga selalu siap apabila datang lagi ke Menara Bank Mega untuk mencari solusi. Terima kasih.

Sely D.
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

5 komentar untuk “Permohonan Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit Bank Mega

    • 1 Juli 2018 - (11:24 WIB)
      Permalink

      Iya Pak saya akan menempuh jalur hukum apabila setelah surat ini saya buat mereka masih melanggar etika dan menjurus ke arah pidana, terimakasih Pak

  • 15 Januari 2020 - (12:14 WIB)
    Permalink

    Ka tolong bantuannya dong untuk permasalahan seperti itu, karena jujur saya engga tau harus menyelesaikannya dengan seperti apa? Terimakasih

  • 14 Juli 2020 - (10:29 WIB)
    Permalink

    Saya juga diteror. Tp dibantu colection pelunasan sudah melakukan pelunasan tp salah kirim bukti via email ke mega carefour. Eh disuruh bayar sisa cicilan tp kartu ga dapat digunakan. Bulan ini tagihan saya bayar. Besok ga saya bayar lah. Rugi saya. Sudah saya lunasi malah ditolak. Giliran dibayar tagihan kartu diblokir.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Permohonan Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit Bank Mega

oleh Sely Dwiyani dibaca dalam: 1 menit
5