Surat Pembaca

Perihal Fintech atau Pinjaman Online, Kita Juga Harus jadi Nasabah yang Pintar

Halo, rekan semua. Saya ingin berpendapat sedikit. Mohon luangkan waktu membaca sebentar. Dan JANGAN judge saya sebagai karyawan salah satu fintech, ini murni dari pemikiran saya sebagai salah satu peminjam 🙂

Sebelum kita mengkritik orang lain, mari kita evaluasi diri kita dulu. Saya juga seorang peminjam di salah satu fintech sama seperti kalian, tapi saya sadar, semua ini tidak akan terjadi jika kita tidak telat dan membayar sesuai jatuh tempo, sesuai kesepakatan di awal. Peminjaman di fintech berbeda dengan di bank dan jangan disamakan. Peminjaman di bank menggunakan jaminan dari Anda seperti surat tanah, BPKB dll, sedangkan di fintech tidak ada jaminan sama sekali, hanya menggunakan azas kepercayaan, oleh karena itu penagihan harus lebih tegas. Ini bukan masalah denda yang Anda bisa bayarkan jika terlambat, namun pembayaran tepat waktu adalah KEWAJIBAN kita sebagai nasabah, alasan apapun untuk keterlambatan tidak bisa diterima.

Bagi sebagian kita yang menuduh fintech-fintech sebagai lintah darat, mohon teliti kembali. Kita TIDAK PERNAH dipaksa fintech-fintech ini untuk meminjam. Semua fintech PASTI sudah menerangkan secara jelas perihal teknis perhitungan semua bunga dan denda yang dikenakan, dan merupakan kewajiban kita sudah memahami semua informasi tersebut secara jelas sebelum meminjam. Bunga yang ditawarkan sebagian fintech memang bisa dibilang relatif mahal, kita juga harus paham itu, jika tidak mau bayar mahal bunga, jangan meminjam. Jadi jika Anda telat dan kaget saat tahu bunga nya sudah membengkak, itu kesalahan kita sendiri, karena tidak memahami aturan perhitungan bunga dan denda dari awal.

Sebagai informasi tambahan, telah banyak fintech yang jatuh bangun dan gulung tikar. Karena apa? Karena lebih banyak yang telat bayar daripada yang bayar tepat waktu. Mungkin kita berpikir, “ahh, tak apa-apa lah telat dulu, tak ada uang, bayar nanti saja, minggu depan saja, bulan depan saja”. Jika semua peminjam berpikir seperti ini, bayangkan apa yang akan terjadi? Jika tetap seperti itu, tentu akan mengganggu perputaran dana dan keberlangsungan fintech tersebut.

Jika ditelisik lebih jauh, terlepas dari permasalahan riba, kehadiran fintech bisa sangat membantu kita saat dalam posisi mendesak saat membutuhkan dana. Kehadiran finetech bisa membantu usaha dan wiraswasta kecil dan mendorong perekonomian menengah kebawah. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan dengan baik dan kita jaga kepercayaan fintech yang telah memberikan kita pinjaman. Jadi lah kita nasabah yang cerdas dan bijaksana 🙂

Salam 🙂

Simon Pratama
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Saya tidak pernah pinjam ke go kredit kenapa ada tagihan di hp saya...disini akan aq share no go kredit dan kata2nya...Selamat Pagi Pak/Ibu, pinjaman anda di GoRupiah sudah lewat jatuh tempo mohon dilakukan pembayaran jam 12:00 WIB, setelah lunas bisa langsung pinjam lagi dalam 10 menit, kalau uang tidak cukup untuk lunas bisa perpanjang tinggal ikut process hub WA 082281064696 atau inbox disini, makasih kerjasama

  • Dzn untuk tangbull kenapa susah sekali responnya ketika kita kompalin ttg keluhan pembayaran...bunga sdh tinggi waktu singkat tapi respon gak sebagus kredit pintar.Seharusnya diaplikasi disertakan tagihan sekian ditransfet ke no ac sekian..mohon bantuannyattg keluhan saya...terimakasih

  • Buat loe yg punya Opini,..
    Simple ja koq.. kalau nagih gk kasar dan gk memalukan privasi org seh gk masalah.. loe kan kebutuhan org, apa bisa bayar atau enggak atau ada kebutuhan lain atau enggak..
    Buat yg pinjam ,memang harus dibayar..
    Tp kalau cara nagih sudah kelewatan, lawan ja.. tidak ada payung hukumnya mereka..

  • Tapi tetap tidak bisa dibenarkan cara penagihan mereka yang menggunakan cyber bullying dan menyebarkan data nasabah karena jelas melanggar kode etik dan privasi nasabah...karena itu ojk dan ylki menegur salah satu fintech...saya rasa keputusan OJK sangat tepat.

    • Inti masalahnya dpenagihan aja yg kasar memaksa dan mengumbar aib..alangkah lega nya bila stiap aplikasi ada sistim cicilan..wlpn bunga maju trs kalo bs dcicil kan makin ringan..dan insyaallah cepet beres hutangnya

  • Hanya anda saja yg bijak disini, klu sudah dipermalukan apa anda akan sebijak ini?? Kalau anda cerdas dan bijaksana berarti anda orang kepepet sama sprti semua yg pinjam difintech, orang telat bayar karna keadaan dan situasi yg memungkinkan,mana ada orang punya utang gak mau bayar, tapi jangan semau sadap dan blast donk, dipikir dgn nurani manusia aja

  • Kalau soal hutang pasti dibayar,permasalahanya penagihan mereka yg menyasar kontak dan membuat grup hutang di whatsap itu tidak dibenarkan krn ini pelanggaran UU ITE .saya tanya sama anda kalau ini trjadi sama anda sudah dipermalukan dibikinin grup hutang diwhatsap,ditelfon kantornya sampai kehilangan pekerjaan gara2 ini apa anda akan sebijak ini?????

    • betul pak, adik saya sampai depresi krn masalah ini, sampai saat ini juga kami masih mencari uang untuk melunasi smua itu tetapi mrk tidak mau tau yang mrk mau uang itu ada saat mrk menagih, dan tidak segan2 smua kontak di hubungi bahkan saya yg tidak terlibat di what's app dan di anggap keluarga penghutang dan maling, entah apa kbnykn mrk itu tdk sekolah?tidak punya etika

  • Jika nasabah sudah berniat membayar..beritikad baik terima setiap tlp masuk..masa masih harus menghubungi banyak kontak yg tak ada hubungannya dg utang..sepertinya ini jelas aplikasinya niat mempermalukan...menuai kecewa..nasabah jg udh males dg dtlp mulu udh niat pasti bayar..cm butuh waktu apalagi yg gajiannya perbulan..kl dipermalukan..bs jd malah bikin malas beritikad baik

  • Benar sekali. Pada awalnya nasabah sudah sebaiknya memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman di platform fintech. Bayangkan jika anda meminjamkan uang ke orang lain tanpa meminta agunan, lalu anda sudah berjanji akan membayarkan hutang tersebut dengan bunga yang disepakati lalu ternyata janji itu tidak dipenuhi? Jangan salahkan mengapa susah sekali Bank untuk mengapprove kredit kepada banyak hal. Dan tentunya ini akan menyusahkan orang-orang yang memang dari awal punya itikad baik untuk meminjam uang

  • Seharusnya semua rules dan perhitungan bunga di fintech online ini ditinjau ulang oleh pihak yg berwenang , karena menurut saya bunga di fintech ini terlalu besar hingga mengakibatkan banyak nasabah yang default atau gagal bayar, dan kalo penagihannya mau menyasar kontak di hp , buat apa ditulis alamat lengkap dan photo ktp nya, bukankah disitu sudah jelas ditulis alamatnya, kenapa ga datengin saja ke alamat yang tertera di ktp nya, dan saya rasa dengan banyaknya fintech di indonesia bukan akan memperbaiki keuangan masyarakat indonesia, malah akan sebaliknya , akan banyak masyarakat yang terbelit hutang karena pengajuan yang sangat mudah, "dengan embel" membantu ketika membutuhkan dana cepat" membantu dari mana , bunganya besar, jangka waktu pendek, potongan administrasinya besar. Bunganya tidak sesuai dengan perjanjian pertama

  • Menanggapi tautan yang saudara kirim di media konsumen ini,

    Sedikit saya terangkan,
    Semua hal ada yang namanya SEBAB dan AKIBAT,
    SEBAB kami masyarakat merasa sulit untuk mengajuan pinjaman lewat perbankan, sehingga begitu FINTECH muncul dan MENAWARKAN LEWAT IKLAN2 MEREKA " 5 MENIT UANG CAIR...dsb", masyarakat pun di berikan kemudahan, dan FAKTA nya kebanyakan para nasabah FINTECH adalah IRT yang bermodal KTP only, dan record wajah, sehingga MENGENYAMPINGKAN hal lain kecuali " uang masuk ke rekening ".
    dan kembali lagi, KEBUTUHAN ekonomi masyarakat indonesia, yang sampai saat ini masih lemah.
    sehingga dari pada lingkup tersebut, AKIBAT yang di terima masyarakat tidak sebanding dengan pinjaman uang yang di dapatkan.
    Masyarakat masih memiliki HAK untuk Nyaman dalam bersosialisasi, Hak dalam berprivasi, Hak dalam menyampaikan keberatan atas perlakuan dari cara penagihan yang di lakukan DEBT COLLECTOR / DESK COLLECTOR SEMUA FINTECH, baik OJK maupun Non OJK.

    Persoalan Hutang Piutang adalah ranar HUKUM KEPERDATAAN,
    NAMUN....tindakan / cara menagih DEBT / DESK Collector, merupakan HAL PIDANA, HAL di luar HUTANG, tidak bicara NOMINAL RUPIAH, tidak MANUSIAWI HANYA PREMANISME.

    Apakah menurut anda ini hal yang Make sense?
    Apakah menurut anda, ini adalah hal yang ADIL di terima oleh masyarakat / nasabah,ketika keluarga tercinta meninggal dunia karena persoalan uang 1 juta, siapa yang bertanggung jawab atas kepergian orang tersebut?

    Hutang akan tetap di bayarkan...berapapun yang menjadi kesanggupan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab atas gagal bayar nasabah.

    Terimakasih

Penulis
Simon Pratama