OJK Jangan Tutup Mata dan Telinga Terhadap Perusahaan Fintech yang Melanggar

Di sini saya mau bercerita sedikit tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech, dan pihak kepolisian. Pertama saya akan bahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebagai perannya untuk mengawasi, memberi aturan, tata cara dan memberi izin suatu perusahaan di bidangnya. Memang berat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankannya karena mereka bukan mengurus satu bidang perusahaan fintech saja. Tapi itu tidak harus menurunkan kinerja mereka di mata masyarakat kita.

Akhir-akhir ini marak dengan penagihan perusahaan perusahaan fintech yang tidak memenuhi aturan-aturan dan tata cara dalam penagihan. Sangat disayangkan sekali jika benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada perusahaan-perusahaan fintech, tapi tidak memberi aturan-aturan dan tata cara mereka dalam penagihan yang sesuai, dan malah menjadi suatu tindak kejahatan. Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong ditinjau kembali perusahaan-perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan yang sedang mendaftar, apakah mereka layak atau tidak? Jangan sampai mereka merugikan nasabah nasabahnya sendiri dan mencoreng nama baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata masyarakat.

Kedua perusahaan fintech yang menjalankan suatu usahanya. Memang berat bagi perusahaan fintech menjalankan usahanya, karena mereka memberikan pinjaman online KTA hanya dengan syarat bermodal KTP/E-KTP saja. Tapi bukan berarti suku bunga dan denda harus tinggi dan cara penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan malah menjadi suatu tindak kriminal. Sangat disayangkan sekali bagi pelaku perusahaan-perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika memang benar sudah terdaftar dan diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ikuti aturan aturan dan tata cara yang diberikan, bukan mangkir dari aturan dan tata cara yang diberikan.

Bukan sekedar mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasang logo mereka di perusahaan kalian, tapi kalian tidak mengikuti aturan-aturan dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan jangan mencoreng nama baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mata masyarakat.

Saya nasabah dari salah satu perusahaan-perusahaan fintech yang merasa dibohongi dan dirugikan. Karena di awal pendaftaran dan perjanjian pinjaman tidak tercantum jika telat membayar semua yang ada di kontak akan dihubungi perusahaan fintech. Yang ada hanya memperbolehkan membaca kontak dan menghubungi kontak emergency yang kita daftarkan, bukan semua kontak yang tidak didaftarkan sebagai kontak emergency di dihubungi. Ini sudah jelas menyalahkan aturan dan perjanjian perusahaan fintech itu sendiri.

Semua perusahaan-perusahaan fintech itu telah membohongi semua nasabahnya. Tidak ada satupun perusahaan fintech yang benar benar mengikuti aturan-aturan dan perjanjiannya sendiri. Yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak itu semuanya sama saja menipu nasabahnya sendiri. Padahal di awal pendaftaran kita diwajibkan daftar menggunakan KTP/E-KTP dan mencantumkan kontak emergency sebagai jaminan bila mana nasabah telat membayar atau tidak membayar, pihak perusahaan fintech berhak menghubungi kontak emergency yang kita daftarkan dan mendatangi rumah nasabah yang sesuai di KTP/E-KTP mereka. Jadi bukan menghubungi semua kontak nasabah yang tidak didaftarkan sebagai kontak emergency. Dengan begitu perusahaan-perusahaan fintech semua sama saja mangkir dari aturan-aturan dan perjanjian yang mereka buat sendiri.

Untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tolong ditinjau kembali perusahaan perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan yang sedang mendaftar.apakah mereka layak atau tidak jangan sampai mereka merugikan nasabah nasabahnya sendiri.

Weda
081319339***
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

7 komentar untuk “OJK Jangan Tutup Mata dan Telinga Terhadap Perusahaan Fintech yang Melanggar

  • 16 Juli 2018 - (12:45 WIB)
    Permalink

    Saya juga korban yg sama…penagihan terhadap saya juga dibuatkan Group WA semua no.kontak yg ada diHP saya nama dicemarkan…trus pakai ngancam” juga padahaL saya sudah mau menciciL pembayarannya dengan baik tapi mereka Fintech” itu tidak mau…kLo disuruh bayar semuanya saya gak sanggup bunga berjaLannya terLaLu tinggi 1-2% perhari,,pinjam 1juta tagihan jadi 2juta500rb mencekik sekaLi.

    • 16 Juli 2018 - (12:53 WIB)
      Permalink

      Bukankah ini seperti Rentenir yg berkeLiaran dijaman TeknoLogi sekarang…seharusnya masaLah ini jangan dianggap remeh Pemerintah dan Masyarakat Indonesia harus bekerjasama untuk mengambiL Langkah Bijaksana masaLah ini.

  • 16 Juli 2018 - (14:40 WIB)
    Permalink

    Insyaallah..jalan terbaik adalah Taubat dari RIBA RIBA ini…semoga Allah memberi pertolongan…jika pinjam dari 1 aplikasi untuk menutup aplikasi yang lain..tiap waktu uang hanya habis untuk membayar bunga bunga dan bunga..antara kita yang hancur duluan..atau mereka duluan..
    Astagfirullah..semoga Allah memudahkan.kita semua yg terlilit hutang ini untuk lekas membayar dan menyudahi semuanya..
    Hanya berharap pada aparat yg berwenang bs segera menengahi,sebelum ekonomi kami hancur..

    • 16 Juli 2018 - (14:52 WIB)
      Permalink

      Amiiin…semoga Tuhan turut menyeLesaikan masaLah yg ada diIndonesia ini hingga semua kembaLi Aman dari Riba dan Rentenir…Dan semoga Pemerintah dan PoLisi bisa mengambiL jaLan Bijaksana untuk masaLah ini agar tidak ada yg dirugikan daLam berMasyarakat diNegeri Indonesia tercinta kita ini.

  • 16 Juli 2018 - (15:17 WIB)
    Permalink

    Saya jg termasuk yg salah dan terjebak dlm pinjama2 online. Terlebih yg baru saya alami adl penagihan dr apps pinjaman uang cepat. Dy nagih dg cara tidk sopan, memaki2 dan bahkan mengancam utk mengirimkan foto diri saya saat pengajuan ke seluruh kontak whatsapp saya. Benar2 menyedihkan. Saya bersalah krn telah terlambat bayar tp apakah bgtu cara mereka menagih paksa ? Tlong lah ojk agar nasabah2 fintech ini dilindungi.

  • 4 Agustus 2018 - (10:11 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

  • 8 Agustus 2018 - (23:28 WIB)
    Permalink

    Tutup aja pak…
    Tolak fintech….
    Merusak ini bukan membantu…
    Dimohon kepada bapak bapak yg berkuasa diatas sana jgn kasih izin beroperasi lagi…..
    Banyak korban….
    Bahkan saya lihat di televisi tadi acara NSI ada yg sampek bunuh diri….

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

OJK Jangan Tutup Mata dan Telinga Terhadap Perusahaan Fintech yang Mel…

oleh Ridwan Panas dibaca dalam: 2 menit
7