Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Cara Penagihan Beberapa Pinjaman Online 23 Juli 201827 Agustus 2018 Virgie Naleena 3 Komentar Penagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, Uang Cepat, Vloan Ikuti kami di Google Berita Saya merupakan nasabah dari beberapa pinjam online (pinjol). Awal meminjam karena ada kebutuhan mendesak dan pertama-tama pinjaman berjalan lancar sampai akhirnya tersadar kalau pinjol bukannya membantu tetapi malah merugikan nasabah karena tingginya suku bunga pinjaman dan tempo waktu pengembalian yang terlalu singkat. Dari beberapa apps pinjol yang saya pakai beberapa diantaranya masih bisa memberi keringanan nasabahnya dan tanpa sistem penagihan yang meresahkan. Tapi beberapa pun ada yang masih tidak bisa untuk meringankan nasabah dan bahkan sistem penagihan yang luar biasa buruknya. Mulai dari menelepon nomor kontak yang bukan referensi, mengirimkan sms ke semua nomor kontak di luar referensi, mengancam akan mendatangi kantor dan rumah bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi karena uang perusahaan mereka belum dikembalikan. Sungguh sangat kejamnya sistem penagihan pinjol tsb. Dan baru-baru ini saya resah dengan pinjol Uang Cepat dan Vloan. Si Uang Cepat ini mengancam akan mengirimkan foto di awal pengajuan aplikasi ke seluruh kontak Whatsapp yang mana itu cara ilegal dan mengganggu privacy nasabah. Belum lagi dengan menggunakan kata yang kasar disertai ancaman. Saat saya komplain di apps store, email pihak Uang Cepat mengaku bahwa penagihan mereka melalui pihak ketiga tapi begitu saya marah-marah ke orang yang menagih dengan ancaman di WA, dia mengaku bahwa dia adalah orang dari perusahaan Uang Cepat sendiri. Jadi memang manajemen penagihan dari apps Uang Cepat sangatlah buruk. Berbeda dengan Uang cepat, pinjol Vloan pun membordir sms ke seluruh kontak yang bukan dijadikan referensi. Itu berakibat fatal karena ada kontak atasan saya yang di-sms pula. Jadi intinya, kenapa mereka harus menagih dengan cara yang tidak baik jika saya sebagai nasabah masih bisa dihubungi dan masih memiliki itikad baik untuk pelunasan pinjol dan masih bisa untuk diajak berkomunikasi dengan baik. Tolong untuk perusahaan-perusahaan pinjol untuk memperbaiki sistem penagihan yang buruk agar tidak merugikan nasabah kalian. Virgie Naleena 0895377981*** Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:57 WIB)Permalink OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Log masuk untuk Membalas
nungjuari28 Agustus 2018 - (16:50 WIB)Permalink Bagaimana dengan pinjol yg belum masuk ojk? Apa bisa ditindaklanjuti jika kita melaporkan? Log masuk untuk Membalas
maruf0015 Desember 2018 - (23:23 WIB)Permalink Yg mau gabung group jatim japri di 082142950009 Log masuk untuk Membalas