Tentang Fintech Pinjaman Online P2P Lending

Terima kasih kepada Media Konsumen, karena sudah memuat opini saya ini.

Fintech atau pinjaman online, ataau P2P Lending, yang mana saat ini masih marak menjadi perbincangan masyarakat luas.  Pinjaman uang yang diperoleh dengan cepat, tidak memerlukan dokumen yang rumit, kondisi yang mana sulitnya memperoleh pinjaman dari pihak perbankan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih dikatagorikan krisis membuat sebagian masyarakat merasa “tidak ada jalan lain”.

Tanpa berpikir panjang, tanpa menimbang-nimbang, tanpa memperhitungkan adalah satu hal yang menyebabkan masyarakat kita sekarang ini harus mengalami intimidasi dan ancaman yang luar biasa (nasabah wanprestasi ), dan hal ini bukan hanya dilakukan oleh fintech yang non-OJK, bahkan justru fintech yang sudah diawasi dan terdaftar di OJK juga.

Lalu bagaimanakah nasib kami, yang sudah terlanjur menerima kenyataan pahit? Harus kena PHK dari pekerjaan, harus dicaci maki selayaknya berbicara bukan dengan sesama manusia, harus menerima tekanan untuk berpikir keras bagaimana cara melunasi, agar memperoleh kebebasan hidup, memperoleh rasa nyaman kami sebagai konsumen.

Apakah OJK, harus menunggu adanya korban?
Apakah OJK, harus menunggu adanya korban PHK kembali?
Apakah OJK, harus menunggu terjadi kekerasan fisik terlebih dahulu?

Kami tidak menutup wajah, dan telinga kami atas gagal bayar yang sudah kami lakukan, namun demikian bagaimanakah cara kami membayar jika kami sudah di PHK? Bagaimanakah cara kami membayar jika kami selalu dipenuhi dengan rasa takut untuk ke luar rumah, dan dalam kondisi tertekan?? Kami masih ingin membayar hutang kami dengan kesanggupan serta menimbang keadaan kami yang sebenarnya, sehingga kami memperoleh kembali hak kebebasan dan hak kenyamanan kami dalam bermasyarakat.

Berharap selalu ada real action dari OJK dan pihak-pihak terkait setiap hari atas persoalan fintech ini. Terima kasih.

Salam Senin hangat,

Feronika
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

20 komentar untuk “Tentang Fintech Pinjaman Online P2P Lending

  • 31 Juli 2018 - (11:38 WIB)
    Permalink

    Setuju mba.. Suami saya sekarang juga sudah gak ngantor lagi tekanan di kantor dan sanksi sosial di kucilkan oleh semua orang yg dekat itu membuat sangat merugi dan kita tidak bisa bangkit.. Tiap menit di telpin dipermalukan dan selalu berjalan bunga keterlambatan membuat saya dan suami bingung mau dari mana kita menyelesaikannya.. Sebetulnya kemana kita harus mengadu dan meminta perlindungan.. Kami sebagai orang yg ingin bertanggung jawab dan berubah menjadi lebih baik butuh dukungan dr oihak pihak yg memang berwenang untuk saling membantu.. Tolong kami..

  • 31 Juli 2018 - (16:40 WIB)
    Permalink

    ada hal yang tidak bisa anda liat jika tidak ubah posisi.
    fyi, tidak sedikit perusahaan fintech yang mengalami kebangkrutan,
    lebih banyak yang menunggak sampai tidak membayar daripada tepat waktu.
    tanya kenapa, habit? entah lah

  • 1 Agustus 2018 - (02:30 WIB)
    Permalink

    Setuju… Harusnya mereka harus berfikir cerdas sebelum menyebarkan data, tidak banyak dari para DC tidak pernah memberikan nama asli mereka karena mungkin mereka juga takut di tuntut pencemaran nama baik dan mereka pun tidak pernah memberikan ID Card mereka saat melakukan penagihan baik secara by phone maupun WA. Apakah orang2 seperti itu bisa dipercaya?? Konfirmasi para DC nya pun kadang lebih dari satu dan nomor berganti2, bagaimana bisa mereka punya kartu sebanyak itu untuk satu nasabah? Kita memang butuh perlindungan.

    • 10 Agustus 2018 - (06:44 WIB)
      Permalink

      Saya juga merasakan hal yang sama..Saya baru kemarin jatuh tempo mba..Dan saya ketakutan pihak pinjol tersebut ngeblast chat ke semua contac saya..Iyaa memang ini salah saya tapi saya tidak memakai uang tersebut untuk pribadi saya..Saya pakai hanya untuk membayar2 aplikasi2 yang ada ?..Mohon bantuannya..Atau ada group nya mba ?

  • 2 Agustus 2018 - (15:52 WIB)
    Permalink

    Uang tidak perlu hutang, jika tidak ada kesanggupan membayar. Apabila Pekerjaan yang digunakan sebagai pegangan, setidaknya jika berhutang bijak memilih, ( maksimal cicilan 10% dari jumlah gaji sudah terlalu sulit untuk dibayar ).
    Jika ingin aman 5% dari jumlah gaji / pengeluaran bulanan ( misal gaji Rp. 5.000.000 ) maka maksimal cicilan 500rb dan 250rb lebih baik.
    Maksimal 10% jika jangka pendek ( 3 bulan – 6 bulan ) jangan sampai 12 bulan.
    Karena semakin lama akan semakin berat jika harus dihitung 10% dari pengeluaran.
    Jika perbulan 3.000.000 maka maksimal 300rb 10% dari jumlah pengeluaran maksimal 1 tahun dengan catatan ( pengeluaran bukan jumlah = gaji . Gaji semisal 5.000.000 pengeluaran 3 juta )

  • 4 Agustus 2018 - (10:09 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

    • 6 Agustus 2018 - (10:46 WIB)
      Permalink

      Dear Rekan sesama Korban

      Untuk as N update,

      Terkait undangan di atas, di informasikan bahwa rencana tersebut untuk sementara waktu di HOLD, mengingat Izin dari pihak kepolisian untuk aksi tersebut belum di dapat ( on diskusi ).

      Dan terkait hal aksi, untuk sementara waktu dapat di infokan lewat email tercantum.

      Terimakasih

      • 10 Agustus 2018 - (12:38 WIB)
        Permalink

        Mba saya minta untuk dimasukkan ke group karena saya mengalami hal serupa..085777900043
        Terimakasih

      • 30 Agustus 2018 - (17:23 WIB)
        Permalink

        Bu fero tolong inviet wa. Saya Dawut Subagyo yg di email. Saya butuh diskusinya. Thanks

      • 4 September 2018 - (11:57 WIB)
        Permalink

        Admin tolong msukan saya dong kegroup wa saya jg punya masalah yg sama wa saya 089652502627

  • 23 Agustus 2018 - (04:07 WIB)
    Permalink

    Saya pun mengalami hal yang saya bisa kah masukan saya kedalam grup istri saya merasa diteror karna terlanjur pinjam di online sampai saudara saya ditlp semua orng tdk kenal saya di tlp tolong masukan saya kedalam grup whatssap 081387986350 bagaiman solusinya terimakasig

  • 23 Agustus 2018 - (04:09 WIB)
    Permalink

    Saya pun mengalami hal yang saya bisa kah masukan saya kedalam grup istri saya merasa diteror karna terlanjur pinjam di online sampai saudara saya ditlp semua orng tdk kenal saya di tlp tolong masukan saya kedalam grup whatssap 081387986358 bagaiman solusinya terimakasi

  • 1 September 2018 - (21:01 WIB)
    Permalink

    Diperlukan kewaspadaan untuk memilih fintech yang sesuai.
    Rule & Policy-nya harus dibuat seketat mungkin yang tidak merugikan konsumen seperti kita.
    Mari kita gaungkan undang undang perlindungan konsumen bahwasanya HAK kita juga dijamin di dalam UU tersebut.

    Salam konsumen

  • 4 September 2018 - (11:59 WIB)
    Permalink

    Admin tolong msaukan saya kegroup wa, saya jga punya masalah yang sama no wa sya 089652502627. Trimaksih

  • 8 November 2018 - (00:35 WIB)
    Permalink

    Join group untuk sharing terkait pinjaman online bisa klik link disini yahttps://chat.whatsapp.com/C0wvLf9aMZg4Go061rvwSv

  • 2 Mei 2019 - (21:14 WIB)
    Permalink

    Saya punya bukti kuat kalo fintech melakukan penagihan yang tidak sepantasnya di ucapkan.Tollong di respon ya bu. .

 Apa Komentar Anda?

Ada 20 komentar sampai saat ini..

Tentang Fintech Pinjaman Online P2P Lending

oleh Frionica . dibaca dalam: 1 menit
20