Debt Collector Pinjaman Online yang Arogan

Saya punya tunggakan di salah satu pinjaman online sudah sampai 2 tahun. Sempat mencicil 3 kali, karena kondisi ekonomi jatuh, saya tidak bisa membayar lagi. Total tagihan yang harus dibayar Rp10.373.000,-

Pada tanggal 20 Juli 2018, datang debt collector yang langsung dengan arogan minta saya bayar penuh. Saya terima dengan sopan, mencoba berdialog untuk meminta sedikit waktu untuk pembayaran, karena saya hanya mengharapkan gaji yang harus saya bayarkan melunasi hutang-hutang.

Setiap hari DC ini datang berteriak teriak, penipu kepada saya, mengancam akan memukul istri saya, memaksa mengambil kendaraan (padahal saya jelaskan itu mobil perusahaan), mengancam melakukan pengrusakan di kantor dan di rumah. Saya berusaha tetap sopan dan mencoba untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta, tetapi tetap dipaksa untuk melunasi semua pada saat itu juga.

Saya tidak minta keringanan hutang, hanya minta waktu untuk mendapat uang untuk membayar. Tapi tidak digubris sama sekali.

Mungkin ada pembaca yang punya saran, apa yang harus saya lakukan?

Harry
089508500*** 
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

52 komentar untuk “Debt Collector Pinjaman Online yang Arogan

    • 30 Agustus 2018 - (02:19 WIB)
      Permalink

      Saran saya laporkan polisi. Dengan pengancaman . masalah utang piutang itu perdata dbukan pidana .. Jadi jagan kawatir. Tp kalau masalah penagihan marah marah itu pencemaran nama baik .. Itu bisa di jerat pidana

  • 4 Agustus 2018 - (10:41 WIB)
    Permalink

    kalau boleh tau pinjol apa gan?kalau udah seperti itu lapor ke polisi aja gan..media konsumen tolong viralkan pengaduan ini.biar pemerintah bisa bertindak

    • 5 Agustus 2018 - (10:40 WIB)
      Permalink

      Yang datang dari Tunaiku, Amar Bank. Kalau yang lain tetap sopan, dalam meminta pengembalian, atau pelunasan, malah memberikan solusi yang meringankan. Kalau dari Tunaiku memanggil kita saja bukan panggil nama, tapi sudah “hey kamu anjing bayar sekarang”

      • 28 Agustus 2018 - (09:42 WIB)
        Permalink

        OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.
        https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

        CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

        Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

        “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

        Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

        “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

  • 4 Agustus 2018 - (16:38 WIB)
    Permalink

    kalau saya kejadiannya pinjaman online yang mengatas namakan referensi yg saya beri, padahal saya tidak pernah memberikan kontak org2 terdekat, pemalsuan data banget.. berharap semua pihak yang berwenang menutup pinjaman online karena tidak memberikan dampak baik untuk kehidupan masyarakat indonesia

  • 6 Agustus 2018 - (16:46 WIB)
    Permalink

    Pak Harry

    Ancaman, dan semua tindakan yang di lakukan debt coll yang datang ke rumah, di usahakan di rekam pak, jika ada rekaman, hari sabtu ini bisa ikut gabung dengan rekan2 group saya, dari korban FINTECH untuk mendatangi Kopi Jhoni kelapa gading, bertemu dengan HPH.

    Demikian dan terimakasih

  • 12 Agustus 2018 - (09:41 WIB)
    Permalink

    mohon bantuannya saya jga ada mslh di beberapa pinjaman online bru-” ini saya ngak bisa membayar di karena kan kondisi keuangan saya tidak stabil mohon bantuannya klu ada solusi karena saya tkt akan ancaman dr pihak pinjaman online saya pinjam di 6 aplikasi mohon bantuannya gmn cara mengatasinya?

  • 12 Agustus 2018 - (09:43 WIB)
    Permalink

    tlg saya ikut ke grup 085368400408
    saya mohon bantuannya saya tkt akan ancaman dr pihak pinjaman online ataupun collectornya.

  • 12 Agustus 2018 - (19:37 WIB)
    Permalink

    Saya juga masukin group dong, ada masalah yang sama punya beberapa pinjaman online dan belum bisa melunasi semua, bunga terus berjalan udah 3bln lebih, saya mau minta solusi bagaimana ya, mlh ada yg datang nagih ke kantor tempat krj saya. (081288248886)

  • 16 Agustus 2018 - (10:03 WIB)
    Permalink

    Saya punya masalah yg sama..tolong bantuanya..
    Masukan saya ke grup ya
    No wa 085822789203
    Terimakasih

  • 17 Agustus 2018 - (16:10 WIB)
    Permalink

    Jelas jelas harus lapor polisi krn sudah tindakan pidana, amar bank itu bank besar yang hrsnya memiliki jalur mediasi konsumen gagal bayar, jgn pakai kekerasan dong

  • 20 Agustus 2018 - (12:56 WIB)
    Permalink

    Tolong invite saya juga ya saya mengalami masalah yang sama, 08892510446 , mohon bantuannya terima kasih

  • 21 Agustus 2018 - (20:43 WIB)
    Permalink

    Tolong invite saya jg di group saya ada 8 aplikasi fintech dan sekarang keuangan saya sdh jatuh…..saya mohon ini saya bingung mau lunasinya gimana….saya takut klo nanti menghubungi contact ayah saya, ayah saya ada sakit jantung dan contact2 yg di HP….
    Mohon invite saya utk di group saya bingung sekali….082140954446

  • 26 Agustus 2018 - (13:51 WIB)
    Permalink

    Kalau sudah terindikasi mengancam, merusak, menarik barang, mempermalukan, dan berperilaku kasar atau tidak menyenangkan bisa langsung lapor polisi yang disertai bukti-bukti (rekaman suara, video, photo2, dll) atau pun saksi-saksi saat di lokasi. Sebisa mungkin juga beritahukan kepada pihak RT/RW setempat tempat bapak berdomisili. Di jalur resminya ada pengaduan konsumen secara online via BI, ini link-nya: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/form-pengaduan/Pages/formulirPengaduanKonsumen.aspx

  • 28 Agustus 2018 - (09:41 WIB)
    Permalink

    Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.
    https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

    CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

    Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

    “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

    Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

    “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

  • 30 Agustus 2018 - (14:43 WIB)
    Permalink

    Suara konsumen suara rakyat, menjadi konsumen yang kritis adalah bagian dalam perjuangan untuk memajukan bangsa melalui peningkatan kualitas layanan dunia usaha. Terimakasih OJK

 Apa Komentar Anda?

Ada 52 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Pinjaman Online yang Arogan

oleh Harry Anggadanny dibaca dalam: 1 menit
52