Saya punya tunggakan di salah satu pinjaman online sudah sampai 2 tahun. Sempat mencicil 3 kali, karena kondisi ekonomi jatuh, saya tidak bisa membayar lagi. Total tagihan yang harus dibayar Rp10.373.000,-
Pada tanggal 20 Juli 2018, datang debt collector yang langsung dengan arogan minta saya bayar penuh. Saya terima dengan sopan, mencoba berdialog untuk meminta sedikit waktu untuk pembayaran, karena saya hanya mengharapkan gaji yang harus saya bayarkan melunasi hutang-hutang.
Setiap hari DC ini datang berteriak teriak, penipu kepada saya, mengancam akan memukul istri saya, memaksa mengambil kendaraan (padahal saya jelaskan itu mobil perusahaan), mengancam melakukan pengrusakan di kantor dan di rumah. Saya berusaha tetap sopan dan mencoba untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta, tetapi tetap dipaksa untuk melunasi semua pada saat itu juga.
Saya tidak minta keringanan hutang, hanya minta waktu untuk mendapat uang untuk membayar. Tapi tidak digubris sama sekali.
Mungkin ada pembaca yang punya saran, apa yang harus saya lakukan?
Harry
089508500***
Jakarta Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Saya juga mempunyai masalah yg sama tolong bantuannya
085926051635
Kalau sudah terindikasi mengancam, merusak, menarik barang, mempermalukan, dan berperilaku kasar atau tidak menyenangkan bisa langsung lapor polisi yang disertai bukti-bukti (rekaman suara, video, photo2, dll) atau pun saksi-saksi saat di lokasi. Sebisa mungkin juga beritahukan kepada pihak RT/RW setempat tempat bapak berdomisili. Di jalur resminya ada pengaduan konsumen secara online via BI, ini link-nya: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/form-pengaduan/Pages/formulirPengaduanKonsumen.aspx
Saya juga mempunyai masalah yang sama mohon bantuan nya 081293920210
Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.
CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.
Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus
“Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).
Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.
“Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.
Suara konsumen suara rakyat, menjadi konsumen yang kritis adalah bagian dalam perjuangan untuk memajukan bangsa melalui peningkatan kualitas layanan dunia usaha. Terimakasih OJK
Bolehkah saya ikut bergabung?
Saya mengalami hal yang sama
Bolehkah saya ikut bergabung 085720768117