Surat Pembaca

Uang Cepat Mengancam akan Menyebar Foto dan Data Pribadi

Salam sejahtera bagi kalian semua.

Saya di sini ingin menyampaikan bahwasanya pinjaman online Uang Cepat telah lama meresahkan, karena selalu mengancam menelepon orang-orang yang tak berhubungan dengan hutang saya. Di sini saya ingin menceritakan bahwa saya telah menunggak pembayaran Uang Cepat selama 15 hari, namun semua kontak telah di-SMS dan ditelepon setiap hari oleh Uang Cepat.

Menurut saya ini sudah pelanggaran privasi saya. Bila ada lembaga hukum yg dapat mengusut ini tolong bantulah saya agar pihak Uang Cepat tidak lagi mempermalukan saya. Saya punya itikad baik untuk membayar, namun saya butuh waktu. Saya sudah mencoba untuk negosiasi, namun pihak Uang Cepat tidak merespon, bahkan menolak negosiasi saya.

Indah Purwani
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Uang Cepat atas Surat Ibu Indah Purwani

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat pembaca dari Ibu Indah Purwani yang berjudul “Uang Cepat Mengancam akan Menyebar Foto dan Data...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Tangbul saya sudah lakukan pembayaran tp kenapa diaplikasih belum berubah dan bunga masih berjalan TOLONG KERJASAMANYA DARI PIHAK TANGBUL UNTUK MENINDAKLANJUTI PERMASALAHAN INI,SAYA SDH MENGHUB CS TP NOMER TDK ADA YANG BISA DIHUB,DAN SAYA SDH EMAIL TP BLUM DAPAT RESPON,SAYA TDK MAU YA KALAU HRS MEMBAYAR LAGI,TOLONG PIHAK TANGBUL UNTUK JAWABAN ATAS PERMASALAHAN SAYA,SAYA TUNGGU DI therethiya@gmail.com

  • https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

    CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

    Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

    “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

    Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

    “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia

  • Lalu bagaimana mbk caranya kita melaporkan tindakan tersebut.. Karna sya merasa ada pencemaran nama baik. Tlong infonya ?

    • @andre-eka Selamat Siang Bpk/Ibu Andre Eka mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk menindak lanjuti keluhan anda bisa dibantu informasikan nomor ponsel yang terdaftar di aplikasi kami / yang dapat kami hubungi ? anda bisa kirimkan via email atau contact center kami yang tentu nya beserta bukti foto keluhan nya
      terima kasih

      Billy Purnama
      Customer Relation Uang Cepat
      uangcepatreal@gmail.com
      021-50820868

  • Pinjaman uang cepat kok bisa ya sprti itu, mngrim sms ke smua kontak sya, itu kn udah mlnggar hkum, mencemarkan nama baik sya. Tlpon kantor segala.
    Apalagi bunga yg sngat tnggi. Tlong bntuin sya dlam ksus pnjaman online yg memeras sprti ini.

    • Selamat Sore,
      bisa diinformasikan untuk nomor handphone yang bisa kami hubungi? agar kami bisa bantu solusi terkait pinjaman anda. terima kasih.